Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
326/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.AHMAD ZEIN RIZAL, S.H.
2.ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
3.Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
4.RIWUN SRIWATI, S.H.
1.SIMPUL anak dari SARPANI
2.JUMALI bin RUKIAH
3.JANAH bin (alm) H. NUR IHWAN
4.MAHNUN bin (alm) LAMON
5.MAS’UD bin MURTI
6.SIDAN bin NAWINAH alias BAPAK HUSEN
7.BUDI HARTAWAN bin USMAN (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 326/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-925/O.2.19/ Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ZEIN RIZAL, S.H.
2ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
3Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
4RIWUN SRIWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIMPUL anak dari SARPANI[Penahanan]
2JUMALI bin RUKIAH[Penahanan]
3JANAH bin (alm) H. NUR IHWAN[Penahanan]
4MAHNUN bin (alm) LAMON[Penahanan]
5MAS’UD bin MURTI[Penahanan]
6SIDAN bin NAWINAH alias BAPAK HUSEN[Penahanan]
7BUDI HARTAWAN bin USMAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1APRIEL H. NAPITUPULU, S.H.SIMPUL anak dari SARPANI
2APRIEL H. NAPITUPULU, S.H.JUMALI bin RUKIAH
3APRIEL H. NAPITUPULU, S.H.JANAH bin (alm) H. NUR IHWAN
4APRIEL H. NAPITUPULU, S.H.MAHNUN bin (alm) LAMON
5APRIEL H. NAPITUPULU, S.H.MAS’UD bin MURTI
6APRIEL H. NAPITUPULU, S.H.SIDAN bin NAWINAH alias BAPAK HUSEN
7APRIEL H. NAPITUPULU, S.H.BUDI HARTAWAN bin USMAN (alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa terdakwa I. SIMPUL Anak Dari SARPANI, terdakwa II. JUMALI Bin RUKIAH, terdakwa III. JANAH Bin (Alm) H. NUR IHWAN, terdakwa IV. MAHNUN Bin (Alm) LAMON, terdakwa V. MAS’UD Bin MURTI, terdakwa VI. SIDAN Bin NAWINAH Als BAPAK HUSEN , terdakwa VII. BUDI HARTAWAN Bin USMAN (Alm) dan saudara SAHNAN (belum diketahui keberadaannya), pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. Agro Karya Prima Lestari (PT.AKPL) Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-------Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 08 Mei 2025 sekitar jam 08.00 WIB para terdakwa berkumpul di rumah terdakwa I untuk merencanakan pemanenan hasil perkebunan di PT. AKPL, kemudian para tersangka dan saudara Sahnan mempersiapkan alat-alat pemanen berupa tojok, egrek dan kapa yang dimuat ke dalam bak pick up Suzuki Carry warna hitam tanpa nomor polisi, sekitar jam 15.00 WIB dengan menaiki 2 (dua) buah mobil pick up para terdakwa bersama-sama pergi menuju perkebunan kelapa sawit milik PT. AKPL setibanya di lokasi blok f17, blok f16 divisi 6 area perkebunan sekitar jam 15.30 WIB, para terdakwa berbagi tugas dimana terdakwa II, terdakwa VI dan saudara Sahnan bertugas mengambil buah sawit dari pohonnya dengan menggunakan egrek, selanjutnya terdakwa V, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa VII bertugas melangsir untuk mengangkut buah kelapa sawit untuk dimuat ke dalam bak pick up Suzuki Carry warna hitam tanpa nomor polisi dan mobil pick up Grandmax warna putih tanpa nomor polisi, pemanenan tersebut selesai menjelang malam hari, kemudian terdakwa I mengemudian mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dan terdakwa VI mengemudian mobil pick up  Grandmax warna putih keluar dari areal perkebunan, namun saat para terdakwa melintas di Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. Agro Karya Prima Lestari PT.AKPL sekitar jam  19.30 WIB, 2 (dua) mobil tersebut diberhentikan oleh saksi Danda Oktapianor dan saksi Jefriyanto dan saksi Alif Tusup Robianto yang merupakan anggota Kepolisian yang bertugas namun saat itu saudara Sahnan berhasil melarikan diri kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan 260 (dua ratus enam puluh) janjang buah kelapa sawit yang dipanen para terdakwa dan saudara Sahnan secara tanpa izin dari PT.AKPL.                                                                 

------- Bahwa perbuatan para terdakwa yang secara tanpa hak memanen dan/atau memungut buah sawit milik PT. Agro Karya Prima Lestari (PT.AKPL) yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 570/I/DISBUN-IUP/II/DPMPTSP-2020 tanggal 17 Februari 2020 mengalami kerugian sebesar                     Rp. 18.460.000,- (delapan belas juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).

--------Bahwa perbuatan terdakwa I. SIMPUL Anak Dari SARPANI, terdakwa II. JUMALI Bin RUKIAH, terdakwa III. JANAH Bin (Alm) H. NUR IHWAN, terdakwa IV. MAHNUN Bin (Alm) LAMON, terdakwa V. MAS’UD Bin MURTI, terdakwa VI. SIDAN Bin NAWINAH Als BAPAK HUSEN , terdakwa VII. BUDI HARTAWAN Bin USMAN (Alm) tersebut sebagaimana  diatur  dan diancam pidana Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentan Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

--------Bahwa terdakwa I. SIMPUL Anak Dari SARPANI, terdakwa II. JUMALI Bin RUKIAH, terdakwa III. JANAH Bin (Alm) H. NUR IHWAN, terdakwa IV. MAHNUN Bin (Alm) LAMON, terdakwa V. MAS’UD Bin MURTI, terdakwa VI. SIDAN Bin NAWINAH Als BAPAK HUSEN , terdakwa VII. BUDI HARTAWAN Bin USMAN (Alm) dan saudara SAHNAN (belum diketahui keberadaannya), bertempat di Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. Agro Karya Prima Lestari (PT.AKPL) Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-------Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 08 Mei 2025 sekitar jam 08.00 WIB para terdakwa berkumpul di rumah terdakwa I untuk merencanakan pemanenan hasil perkebunan di PT. AKPL, kemudian para tersangka dan saudara Sahnan mempersiapkan alat-alat pemanen berupa tojok, egrek dan kapa yang dimuat ke dalam bak pick up Suzuki Carry warna hitam tanpa nomor polisi, sekitar jam 15.00 WIB dengan menaiki 2 (dua) buah mobil pick up para terdakwa bersama-sama pergi menuju perkebunan kelapa sawit milik PT. AKPL setibanya di lokasi blok f17, blok f16 divisi 6 area perkebunan sekitar jam 15.30 WIB, para terdakwa berbagi tugas dimana terdakwa II, terdakwa VI dan saudara Sahnan bertugas mengambil buah sawit dari pohonnya dengan menggunakan egrek, selanjutnya terdakwa V, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa VII bertugas melangsir untuk mengangkut buah kelapa sawit untuk dimuat ke dalam bak pick up Suzuki Carry warna hitam tanpa nomor polisi dan mobil pick up Grandmax warna putih tanpa nomor polisi, pemanenan tersebut selesai menjelang malam hari, kemudian terdakwa I mengemudian mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dan terdakwa VI mengemudian mobil pick up  Grandmax warna putih keluar dari areal perkebunan, namun saat para terdakwa melintas di Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. Agro Karya Prima Lestari PT.AKPL sekitar jam  19.30 WIB, 2 (dua) mobil tersebut diberhentikan oleh saksi Danda Oktapianor dan saksi Jefriyanto dan saksi Alif Tusup Robianto yang merupakan anggota Kepolisian yang bertugas namun saat itu saudara Sahnan berhasil melarikan diri kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan 260 (dua ratus enam puluh) janjang buah kelapa sawit yang dipanen para terdakwa dan saudara Sahnan secara tanpa izin dari PT.AKPL yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 18.460.000,- (delapan belas juta empat ratus enam puluh ribu rupiah)..

--------Bahwa perbuatan terdakwa I. MARJOLEN Als AJA Bin (Alm) CAMCU, terdakwa II. DANDI Anak Dari RAMIN dan terdakwa III. HADI Anak Dari MARTIYEN tersebut sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya