| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa OTO SUGIARTO Bin BAHRUDIN pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Mess Karyawan Milik Sdr. SANSAN No. 1 Jalan Jeruk 2 (Dua) Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa pergi bertamu ke tempat tinggal temannya yakni Sdr. RISKY yang berada di Mess karyawan Mess Karyawan Milik Sdr. SANSAN No. 1 Jalan Jeruk 2 (Dua) Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur dengan mengendarai sepeda motor, kemudian setelah sampai terdakwa bertemu dengan Sdr. RISKY selama kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit untuk bertanya mengenai lowongan pekerjaan dan Sdr. RISKY mengatakan belum ada informasi mengenai lowongan pekerjaan setelah itu terdakwa pamit pulang, kemudian sekira pukul 19.00 WIB saat hendak pulang terdakwa melihat sebuah kamar yang berada di ujung mess karyawan sedang dalam keadaan sepi, kemudian terdakwa menghampiri kamar tersebut dan melihat pintu dalam terkunci dan jendela depan yang juga dalam keadaan terkunci dan tidak terpasang teralis besi sehingga timbul niat jahat terdakwa untuk mengambil barang - barang tanpa izin yang berada di dalam kamar tersebut, kemudian terdakwa pergi untuk mengambil obeng yang sebelumnya telah terdakwa simpan di dalam jok sepeda motornya dan selanjutnya terdakwa menggunakan obeng tersebut untuk mencongkel jendela depan kamar yang hendak dimasukinya tersebut, setelah berhasil mencongkel jendela dengan menggunakan obeng kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar melalui jendela dan mencari barang-barang berharga yang berada di dalam kamar, adapun barang - barang berharga milik orang lain yang terdakwa ambil tanpa izin dari kamar tersebut adalah :
- 1 (satu) unit smartphone Realme C35 warna hijau toska dengan IMEI 1 : 86589504342956 dan IMEI 2 : 86589504342949
- 1 (satu) unit Laptop merek Acer Aspire ES1-132 warna biru
- 1 (satu) unit Laptop merek Acer Aspire warna hitam
- 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg
- 1 (satu) buah Magic Com merek Miyako warna biru putih
- 1 (satu) buah anting emas
- 1 (satu) buah powerbank merek Robot warna biru muda
- 1 (satu) buah jam tangan
Adapun barang – barang tersebut terdakwa angkut dengan menggunakan tas ransel sedangkan untuk tabung gas LPG dan Magic Com terdakwa angkut dengan dijinjing menggunakan kedua tangannya, setelah terdakwa berhasil keluar dari kamar selanjutnya terdakwa segera menuju sepeda motor untuk pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, saksi HAYATUN NISA selaku penghuni kamar yang sebelumnya telah dimasuki terdakwa datang dan mendapati jendela kamarnya dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan serta kondisi kamarnya telah dalam keadaan berantakan, kemudian saksi HAYATUN NISA melakukan pengecekan barang – barang miliknya yang berada di dalam kamar tersebut dan mendapati sejumlah barang – barang berharga miliknya telah hilang, kemudian saksi HAYATUN NISA menghubungi sepupunya yakni saksi HENNI untuk memberitahu sejumlah barang yang berada di dalam kamar telah diambil orang lain tanpa izin, hingga pada keesokan harinya saksi HAYATUN NISA dan saksi HENNI melaporkan peristiwa pencurian itu pada Polres Kotawaringin Timur.
- Bahwa masih pada hari yang sama yakni pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa mendatangi saksi ABDURAHMAN SYARIF (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) untuk menjual 2 (dua) unit laptop hasil curian miliknya dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah per unit, kemudian saksi ABDURAHMAN SYARIF sepakat untuk membeli 2 (dua) unit laptop yang dimiliki terdakwa yang merupakan barang hasil curian dan menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setelah menerima uang pembayaran terdakwa pergi untuk pulang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa mendatangi saksi ABDURAHMAN SYARIF dengan mengendarai sepeda motor dengan tujuan untuk menjual sebuah smartphone Realme C35 warna hijau toska hasil curian pada malam hari sebelumnya, adapun smartphone Realme C35 warna hijau toska itu ditawarkan dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun saksi ABDURAHMAN SYARIF pada saat itu tidak mempunyai uang, kemudian sekira pukul 12.30 WIB terdakwa mendatangi saksi GENSIS dan menawarkan smartphone yang dimilikinya, atas tawaran dari terdakwa kemudian saksi GENSIS sepakat membeli smartphone itu dengan membayar uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah menerima uang pembayaran terdakwa pun pergi.
- Bahwa perbuatan terdakwa OTO SUGIARTO Bin BAHRUDIN telah mengakibatkan saksi HAYATUN NISA dan saksi HENNI mengalami kerugian materil sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa OTO SUGIARTO Bin BAHRUDIN pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Mess Karyawan Milik Sdr. SANSAN No. 1 Jalan Jeruk 2 (Dua) Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa pergi bertamu ke tempat tinggal temannya yakni Sdr. RISKY yang berada di Mess karyawan Mess Karyawan Milik Sdr. SANSAN No. 1 Jalan Jeruk 2 (Dua) Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur dengan mengendarai sepeda motor, kemudian setelah sampai terdakwa bertemu dengan Sdr. RISKY selama kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit untuk bertanya mengenai lowongan pekerjaan dan Sdr. RISKY mengatakan belum ada informasi mengenai lowongan pekerjaan setelah itu terdakwa pamit pulang, kemudian sekira pukul 19.00 WIB saat hendak pulang terdakwa melihat sebuah kamar yang berada di ujung mess karyawan sedang dalam keadaan sepi, kemudian terdakwa menghampiri kamar tersebut dan melihat pintu dalam terkunci dan jendela depan yang juga dalam keadaan terkunci dan tidak terpasang teralis besi sehingga timbul niat jahat terdakwa untuk mengambil barang - barang tanpa izin yang berada di dalam kamar tersebut, kemudian terdakwa pergi untuk mengambil obeng yang sebelumnya telah terdakwa simpan di dalam jok sepeda motornya dan selanjutnya terdakwa menggunakan obeng tersebut untuk mencongkel jendela depan kamar yang hendak dimasukinya tersebut, setelah berhasil mencongkel jendela dengan menggunakan obeng kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar melalui jendela dan mencari barang-barang berharga yang berada di dalam kamar, adapun barang - barang berharga milik orang lain yang terdakwa ambil tanpa izin dari kamar tersebut adalah :
- 1 (satu) unit smartphone Realme C35 warna hijau toska dengan IMEI 1 : 86589504342956 dan IMEI 2 : 86589504342949
- 1 (satu) unit Laptop merek Acer Aspire ES1-132 warna biru
- 1 (satu) unit Laptop merek Acer Aspire warna hitam
- 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg
- 1 (satu) buah Magic Com merek Miyako warna biru putih
- 1 (satu) buah anting emas
- 1 (satu) buah powerbank merek Robot warna biru muda
- 1 (satu) buah jam tangan
Adapun barang – barang tersebut terdakwa angkut dengan menggunakan tas ransel sedangkan untuk tabung gas LPG dan Magic Com terdakwa angkut dengan dijinjing menggunakan kedua tangannya, setelah terdakwa berhasil keluar dari kamar selanjutnya terdakwa segera menuju sepeda motor untuk pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, saksi HAYATUN NISA selaku penghuni kamar yang sebelumnya telah dimasuki terdakwa datang dan mendapati jendela kamarnya dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan serta kondisi kamarnya telah dalam keadaan berantakan, kemudian saksi HAYATUN NISA melakukan pengecekan barang – barang miliknya yang berada di dalam kamar tersebut dan mendapati sejumlah barang – barang berharga miliknya telah hilang, kemudian saksi HAYATUN NISA menghubungi sepupunya yakni saksi HENNI untuk memberitahu sejumlah barang yang berada di dalam kamar telah diambil orang lain tanpa izin, hingga pada keesokan harinya saksi HAYATUN NISA dan saksi HENNI melaporkan peristiwa pencurian itu pada Polres Kotawaringin Timur.
- Bahwa masih pada hari yang sama yakni pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa mendatangi saksi ABDURAHMAN SYARIF (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) untuk menjual 2 (dua) unit laptop hasil curian miliknya dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah per unit, kemudian saksi ABDURAHMAN SYARIF sepakat untuk membeli 2 (dua) unit laptop yang dimiliki terdakwa yang merupakan barang hasil curian dan menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setelah menerima uang pembayaran terdakwa pergi untuk pulang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa mendatangi saksi ABDURAHMAN SYARIF dengan mengendarai sepeda motor dengan tujuan untuk menjual sebuah smartphone Realme C35 warna hijau toska hasil curian pada malam hari sebelumnya, adapun smartphone Realme C35 warna hijau toska itu ditawarkan dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun saksi ABDURAHMAN SYARIF pada saat itu tidak mempunyai uang, kemudian sekira pukul 12.30 WIB terdakwa mendatangi saksi GENSIS dan menawarkan smartphone yang dimilikinya, atas tawaran dari terdakwa kemudian saksi GENSIS sepakat membeli smartphone itu dengan membayar uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah menerima uang pembayaran terdakwa pun pergi.
- Bahwa perbuatan terdakwa OTO SUGIARTO Bin BAHRUDIN telah mengakibatkan saksi HAYATUN NISA dan saksi HENNI mengalami kerugian materil sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |