Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Mengganti Penulisan Nama, Nama Ayah dan Tahun Lahir Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 6202-LT-21062018-0035 yang semula tertulis Nama SILVA ULANDARY diperbaiki menjadi SILVA ULANDARI, Nama Ayah NINANG.A diperbaiki menjadi NINANG, dan Tahun Lahir 13 MEI 2006 diperbaiki menjadi 13 MEI 2007;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Nama, Nama Ayah dan Tahun Lahir Anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
- Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;
|