Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2025/PN Spt DIYANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DIYANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Mengganti Penulisan  Nama, Nama Ayah dan Tahun Lahir Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 6202-LT-21062018-0035 yang semula tertulis Nama SILVA ULANDARY diperbaiki menjadi SILVA ULANDARI, Nama Ayah NINANG.A diperbaiki menjadi NINANG, dan Tahun Lahir 13 MEI 2006  diperbaiki menjadi 13 MEI 2007;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Nama, Nama Ayah dan Tahun Lahir Anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak