Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2024/PN Spt FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. EKO HIDAYAT bin JAMBRI ITAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-148/O.2.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO HIDAYAT bin JAMBRI ITAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

-------- Bahwa ia terdakwa EKO HIDAYAT Bin JAMBRI ITAK,  pada hari Minggu 28 Januari 2024  sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Pelangkong RT 12 RW 04 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Mentaya Hulu  Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:---------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut KM 75 Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa membeli sabu kepada Sdr DENI (DPO) seberat 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Setelah mendapatkan sabu tersebut, kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Pelangkong RT 12 RW 04 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Mentaya Hulu  Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya di rumah, Terdakwa lalu menimbang dan membagi sabu tersebut menjadi beberapa bungkus untuk dijual kembali. Pada hari Minggu Tanggal 28 Januari 2024, Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus sabu kepada Sdr IDUNG (DPO) seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu 28 Januari 2024  sekira pukul 10.30 WIB Saksi MUFTI RAFIANDI Bin H NURDIN KAZUB dan Saksi ANDRI NUGROHO Bin SUMARJONO (Anggota Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ada melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, langsung mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Jalan Pelangkong RT 12 RW 04 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Mentaya Hulu  Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah menemukan Terdakwa Saksi MUFTI RAFIANDI Bin H NURDIN KAZUB dan Saksi ANDRI NUGROHO Bin SUMARJONO langsung mengamankan Terdakwa dan dengan disaksikan oleh Saksi DADANG ARIANTI Bin HORLAND (Anggota Masyarakat Setempat), Saksi MUFTI RAFIANDI Bin H NURDIN KAZUB dan Saksi ANDRI NUGROHO Bin SUMARJONO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal diduga sabu milik Terdakwa yang ditaruh di dalam botol permen Xilitol disamping kasur kamar Terdakwa, dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal diduga sabu ditemukan di 1 (satu) buah dompet warna abu abu merk Universe Bag Style yang berada di dalam rak kosmetik di kamar tersebut. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Mentaya Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang telah di sita secara sah di lakukan penimbangan oleh kantor cabang pegadaian sampit dengan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2024 yang ditandatangani oleh NOR IKHSAN, S.Sos. , selaku Kapolsek Mentaya Hulu dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap. --------------- -------------
  • Serbuk kristal sebanyak 2 (dua) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih 50,31 (lima puluh koma tiga puluh satu) gram;
  • Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : PP.01.01.16A.01.24.40  tanggal 31 Januari 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Drs Safriansyah, Apt, M.Kes selaku Kepala Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

-------- Bahwa ia terdakwa EKO HIDAYAT Bin JAMBRI ITAK,  pada hari Minggu 28 Januari 2024  sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Pelangkong RT 12 RW 04 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Mentaya Hulu  Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut KM 75 Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa membeli sabu kepada Sdr DENI (DPO) seberat 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Setelah mendapatkan sabu tersebut, kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Pelangkong RT 12 RW 04 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Mentaya Hulu  Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya di rumah, Terdakwa lalu menimbang dan membagi sabu tersebut menjadi beberapa bungkus untuk dijual kembali. Pada hari Minggu Tanggal 28 Januari 2024, Terdakwa menjual 1 (satu) bungkus sabu kepada Sdr IDUNG (DPO) seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu 28 Januari 2024  sekira pukul 10.30 WIB Saksi MUFTI RAFIANDI Bin H NURDIN KAZUB dan Saksi ANDRI NUGROHO Bin SUMARJONO (Anggota Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ada melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, langsung mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Jalan Pelangkong RT 12 RW 04 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Mentaya Hulu  Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah menemukan Terdakwa Saksi MUFTI RAFIANDI Bin H NURDIN KAZUB dan Saksi ANDRI NUGROHO Bin SUMARJONO langsung mengamankan Terdakwa dan dengan disaksikan oleh Saksi DADANG ARIANTI Bin HORLAND (Anggota Masyarakat Setempat), Saksi MUFTI RAFIANDI Bin H NURDIN KAZUB dan Saksi ANDRI NUGROHO Bin SUMARJONO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal diduga sabu milik Terdakwa yang ditaruh di dalam botol permen Xilitol disamping kasur kamar Terdakwa, dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal diduga sabu ditemukan di 1 (satu) buah dompet warna abu abu merk Universe Bag Style yang berada di dalam rak kosmetik di kamar tersebut. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Mentaya Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang telah di sita secara sah di lakukan penimbangan oleh kantor cabang pegadaian sampit dengan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2024 yang ditandatangani oleh NOR IKHSAN, S.Sos. , selaku Kapolsek Mentaya Hulu dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Serbuk kristal sebanyak 2 (dua) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih 50,31 (lima puluh koma tiga puluh satu) gram;
  • Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : PP.01.01.16A.01.24.40  tanggal 31 Januari 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Drs Safriansyah, Apt, M.Kes selaku Kepala Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya