Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2023/PN Spt SARIHONAH 1.PARNGADI
2.MUJIANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2023/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARIHONAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeffriko Seran, S.HSARIHONAH
Tergugat
NoNama
1PARNGADI
2MUJIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ERNA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag), terhadap sebidang Tanah dengan status HAK MILIK, No.1263, Luas Tanah 623 M2, Tanda-tanda batas I s/d VI patok kayu pada pojok batas, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan akta jual beli Tanggal 26-07-2011 No.347/2011 yang dibuat oleh Joni, SH, MH. PPAT Wilayah Kotawaringin Timur.
  5. Menyerahkan atau membongkar Bangunan diatas tanah dengan sukarela.
  6. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga semua alat bukti Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat ;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 489.200.000,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupian) dan membayar kerugian immateriil sejumlah Rp. 500.000.000 ,- (lima ratus juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II secara tanggung renteng/sendiri-sendiri untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai dikembalikannya hak-hak Penggugat;
  9. Menjatuhkan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak