Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag), terhadap sebidang Tanah dengan status HAK MILIK, No.1263, Luas Tanah 623 M2, Tanda-tanda batas I s/d VI patok kayu pada pojok batas, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan akta jual beli Tanggal 26-07-2011 No.347/2011 yang dibuat oleh Joni, SH, MH. PPAT Wilayah Kotawaringin Timur.
- Menyerahkan atau membongkar Bangunan diatas tanah dengan sukarela.
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga semua alat bukti Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 489.200.000,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupian) dan membayar kerugian immateriil sejumlah Rp. 500.000.000 ,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II secara tanggung renteng/sendiri-sendiri untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai dikembalikannya hak-hak Penggugat;
- Menjatuhkan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. |