Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Spt DARMIN (KEPALA DESA SUMBER MAKMUR) 1.PT. BUMI SAWIT KENCANA
2.BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
3.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI DI JAKARTA C.Q. KANTOR WILAYAH AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DI PALANGKA RAYA C.Q. KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARMIN (KEPALA DESA SUMBER MAKMUR)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. HASIHOLAN LBN TUNGKUP, S.H.DARMIN (KEPALA DESA SUMBER MAKMUR)
Tergugat
NoNama
1PT. BUMI SAWIT KENCANA
2BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
3KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI DI JAKARTA C.Q. KANTOR WILAYAH AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DI PALANGKA RAYA C.Q. KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI
2KEMENTERIAN INVESTASI / BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL RI
3KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI RI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI :

Menetapkan agar Tergugat I menghentikan segala aktivitas/kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas lahan seluas ± 1.410 Ha (Seribu Empat Ratus Sepuluh Hektare) yang menjadi aset milik Penggugat, tanpa terkecuali dan termasuk untuk menghentikan segala aktivitas/kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas lahan seluas ± 1.410 Ha (Seribu Empat Ratus Sepuluh Hektare) yang menjadi aset milik Penggugat, tanpa terkecuali dan termasuk untuk menghentikan seluruh aktivitas perkantoran maupun lapangan yaitu pemanenan, pemuatan dan pengangkutan tandan buah kelapa sawit, serta memasukkan sarana/alat transportasi seperti mobil dump truck, mobil pick up, bus karyawan, sepeda motor dan sejenisnya serta alat berat seperti excavator, backhoe loader, tractor loader, compact, grader dan sejenisnya, atau alat angkutan lainnya di atas lahan seluas ± 1.410 Ha (Seribu Empat Ratus Sepuluh Hektare) yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

II. DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan lahan seluas ± 3.731 Ha (Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Hektare) yang terletak di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang/dahulunya Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan batas-batas wilayah desa dan titik koordinat sebagai berikut:
  1. Batas-batas wilayah desa yaitu :

Sebelah Utara berbatasan dengan  : Hutan Negara (dahulunya) / sekarang PT. Bumi Sawit Kencana dan Desa Biru Maju.

Sebelah Timur berbatasan dengan   : PT. Sukajadi Sawit Mekar (dahulunya) / sekarang PT. Bumi Sawit Kencana dan Desa Sebabi.

Sebelah Selatan berbatasan dengan  :  PT. Kayu Klaban Timber (dahulunya) / sekarang PT. Bumi Sawit Kencana dan Desa Sebabi.                     

Sebelah Barat berbatasan dengan : PT. Bina Sawit Abadi Pratama (dahulunya) / sekarang Desa Sebabi.

b. Titik koordinat wilayah desa yaitu :

a)    Titik koordinat wilayah desa yaitu :

KOORDINAT UTM

NO.        X                             Y

A             660647                 9742479

B             665723                 9745250

C             665801                 9734519

D             663229                 9734675

E              663107                 9734948

F              662983                 9734906

G             662307                 9736080

H             662721                 9736212

I               662496                 9736461

J              662074                 9736551

K             662261                 9737300

Adalah sah merupakan aset milik Penggugat atau Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

3. Menyatakan lahan seluas ± 1.410 Ha (Seribu Empat Ratus Sepuluh Hektare) yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo yang terletak di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang/ dahulunya Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan batas-batas wilayah dan titik koordinat :

a)    Batas-batas wilayah yaitu :

Sebelah Utara berbatasan dengan             : PT. Bumi Sawit Kencana dan Desa Biru Maju.

Sebelah Timur berbatasan dengan            : PT. Bumi Sawit Kencana dan Desa Sebabi.

Sebelah Selatan berbatasan dengan         : PT. Bumi Sawit Kencana dan Desa Sebabi.

Sebelah Barat berbatasan dengan             : Desa Sebabi.

b)    Titik koordinat yaitu :

KOORDINAT UTM

NO.        X                             Y

1             665801                 9734519

2             665723                 9745250

3             664408                 9744528

4             664400                 9737340

5             664689                 9737339

6             664720                 9734585

Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari lahan seluas ± 3.731 Ha (Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Hektare) yang menjadi aset milik Penggugat atau Desa Sumber Makmur.

4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat dalam perkara a quo.

6. Menyatakan seluruh Dokumen Perizinan Operasional Perkebunan Kelapa Sawit atas nama Tergugat I dan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 31 yang terletak di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu dan Desa Sebabi, dahulunya Kecamatan Kota Besi/ sekarang Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tertanggal 24 Oktober 2005 atas nama pemegang hak PT. Bumi Sawit Kencana (Tergugat I) berdasarkan Surat Ukur Nomor 25/KOTIM/2005 tanggal 12 Oktober 2005 seluas 11.471,707 Ha (Sebelas Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu dan Tujuh Ratus Tujuh Persepuluh Ribu Hektare) adalah tidak sah (cacat hukum) dan/tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya dalam bentuk apapun untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo tanpa syarat dan tanpa beban apapun kepada Penggugat.

8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat selaku Kepala Desa Sumber Makmur baik secara materil maupun immateril segera setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap berupa:

a)    Kerugian materil berupa uang sebesar Rp.406.080.000.000,- (empat ratus enam milyar delapan puluh juta rupiah) dan kerugian yang dialami Penggugat akan tetap diperhitungkan sampai dengan Tergugat I benar-benar telah membayar lunas.

b)    Kerugian immateril berupa uang sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus  milyar  rupiah).

9. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Sampit.

10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini sesuai ketentuan.

Atau, Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak