Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2024/PN Spt ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG 1.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SERUYAN
2.KEPALA SEKSI PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI SERUYAN
3.DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
4.UJANG RUSLAN,ST.,MT.
5.KANTOR AKUNTAN PUBLIK LUKMANUL DAN MUSLIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2024/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KARTIKA CANDRASARI, S.H., M.H.ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG
2JEPLIN MARTAHAN SIANTURI,S.HELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG
3Hendro Satrio, S.H.ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG
4Laili Amalia Puteri, S.H.ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SERUYAN
2KEPALA SEKSI PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI SERUYAN
3DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
4UJANG RUSLAN,ST.,MT.
5KANTOR AKUNTAN PUBLIK LUKMANUL DAN MUSLIM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. Iqbal Maharam, S.H.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SERUYAN
2M. Iqbal Maharam, S.H.KEPALA SEKSI PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI SERUYAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan :
    1. Laporan Ahli Konstruksi Pemeriksaan Lapangan pada Pembangunan Sentra IKM pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian  dan Perdagangan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah T.A. 2021, Nomor : B/1277/PL1.SI/HK.08.00/2023, tertanggal 31 Oktober 2023
    2. Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 001/XII/PKKN/2023, tertanggal 5 Desember 2023;
    Merupakan Hasil Laporan yang CACAT HUKUM, TIDAK SAH DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat baik kerugian materil maupun immaterial sejumlah Rp. 2.250.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika, dengan uraian dan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materil :
Penggugat kehilangan penghasilan setiap bulan karena ditahan sekitar 10 (sepuluh) bulan dengan rata-rata penghasilan tiap bulan senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga kerugian Materiil sampai dengan gugatan ini diajukan adalah sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Kerugian Immateriil :
berupa hilangnya rencana proyek pekerjaan yang seharusnya bisa didapat oleh Penggugat, rasa kecewa dan sakit hati sebab perhitungan maupun penyidikan terhadap Penggugat tidak objektif dan cenderung dipaksakan, beban pikiran dan kondisi psikis, yang apabila diperkirakan kerugian immaterial Penggugat sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)

5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad)  meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum banding dan/atau kasasi;

6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan putusan;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul menurut hukum yang berlaku

A T A U----------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak