Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 133.604.802,- (SERATUS TIGA PULUH TIGA JUTA ENAM RATUS EMPAT RIBU DELAPAN RATUS DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 107.561.141,- (SERATUS TUJUH JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU SERATUS EMPAT PULUH SATU) ditambah bunga sebesar Rp. 26.043.661,- (DUA PULUH ENAM JUTA EMPAT PULUH TIGA RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No 593.21/48/SPPT-SHR/I atas nama SUPIYA dan Sporadik No 593.21/472/SPPT-SHR/VII/2015 atas nama RINAWATI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |