| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 88/Pdt.G/2025/PN Spt | RUDI HARTONO | 1.PT. SARANA PRIMA MULTI NIAGA (PT. SPMN) 2.KURNADI SELAKU KOPERASI PRODUSEN BORNEO SEPAKAT JAYA 3.BUPATI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR 4.KAPOLDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH CQ. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 88/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah Masyarakat/ Anggota Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak selaku pemilik Tanah Adat Dayak yang selama lebih dari 5 (lima) bulan terakhir telah menduduki dan menguasai 2 (dua) bidang Tanah Adat Dayak yang sebelumnya diperoleh berdasarkan Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang diperkuat dengan adanya : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Penggugat selaku Pemilik Tanah Adat, dengan ukuran tidak beraturan, dengan keterangan sebagai berikut :
Batas-batas tanah Blok I kurang lebih 79,5 Hektar : --------------------------------------------------
Titik Koordinat Blok I kurang lebih 79,5 Hektar : -------------------------------------------------- 1. X = 249483 Y = 1282955 2. X = 249450 Y = 1282055 3. X = 249268 Y = 1282052 4. X = 248825 Y = 1281359 5. X = 248863 Y = 1281249 6. X = 248822 Y = 1281193 7. X = 248810 Y = 1280477 8. X = 248800 Y = 1280474 9. X = 248789 Y = 1279935 10. X = 248830 Y = 1279831 11. X = 248819 Y = 1279182 12. X = 248877 Y = 1279000 13. X = 248884 Y = 1278938 14. X = 248904 Y = 1278868 15. X = 248814 Y = 1278556 16. X = 248816 Y = 1278371 17. X = 249450,28 Y = 1282911,43 18. X = 249164,81 Y = 1282356,81 19. X = 248876,28 Y = 1281796,22 20. X = 248719,13 Y = 1281175,47 21. X = 248646,15 Y = 1280634,13 22. X = 248618,96 Y = 1280122,28 23. X = 248614,83 Y = 1279685,43 24. X = 248619,55 Y = 1279220,72 25. X = 248751,42 Y = 1278670,92 26. X = 248884,58 Y = 1278056,89 27. X = 249024,20 Y = 1277413,08 Batas-batas tanah Blok II kurang lebih 14,8 Hektar : ----------------------------------------------
Titik Koordinat tanah Blok II kurang lebih 14,8 Hektar : -------------------------------------------- 1. X = 252775, 28 Y = 1288102,54 2. X = 252775, 28 Y = 1287602,03 3. X = 252775, 28 Y = 1287101,16 4. X = 252775, 28 Y = 1286586,43 5. X = 252375, 95 Y = 1286024,87 6. X = 251975, 28 Y = 1285461,43 7. X=251407,06 Y = 1284992,03 8. X = 250825,28 Y = 1284511,43 9. X = 250395,52 Y = 1284057,11 10. X = 249950,28 Y = 1283586,43 11. X = 249450,28 Y = 1282911,43 12. X = 249164,81 Y = 1282356,81 13. X = 249861,02 Y = 1283465,93 14. X = 250180,69 Y = 1283760,62 15. X = 250443,40 Y = 1284014,74 16. X = 250924,72 Y = 1284522,14 17. x = 252015,74 Y = 1285497,23 18. X = 252800,78 Y = 1286575,58 19. X = 252787,07 Y = 1287900,45 20. X = 252775,28 Y = 1287900,69 3. Menyatakan dalam hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum eks. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II agar mengeluarkan atau melakukan enclave lokasi Obyek Sengketa yang telah diduduki dan dikuasai oleh Penggugat dari lokasi perizinannya segera setelah putusan ini diucapkan atau berkekuatan hukum tetap secara seketika dan sekaligus serta tanpa syarat apapun kapan perlu dengan bantuan aparat keamanan dan pejabat terkait ; 5. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah pemegang besit yang beritikad baik dan pemegang besit yang sah atas tanaman kelapa sawit termasuk buahnya menurut Pasal 529 KUHPerdata dan Pasal 533 KUHPerdata diatas lokasi Obyek Sengketa ; 6. Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp. 5.005.000.000.000,- (lima triliun lima miliar rupiah)/ kerugian materiil sebesar ± Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) + kerugian immateril (moril) sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) ; 7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ; 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, Banding, ataupun Kasasi ; 9. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo; Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex a quo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
