Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2025/PN Spt RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. EKOK anak dari OPON (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-20/O.2.11/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKOK anak dari OPON (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Ekok anak dari Opon (Alm) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Blok 11/12 Divisi VII PT. Sapta Karya Damai (SKD) Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------

-------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB ketika Saksi Alavonsius Tuah Alias Tuah Bin Arang selaku Mandor Panen PT. Sapta Karya Damai (SKD) sedang melaksanakan pengecekan areal PT. Sapta Karya Damai (SKD) selanjutnya sesampainya di Blok 11 Divisi VII PT. Sapta Karya Damai (SKD) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Saksi Alavonsius Tuah Alias Tuah Bin Arang melihat Terdakwa sedang mengangkut buah kelapa sawit tanpa izin milik PT. Sapta Karya Damai (SKD) kedalam 1 (satu) buah angkong kemudian Saksi Alavonsius Tuah menginformasikan kejadian tersebut kepada Security PT. Sapta Karya Damai (SKD) yaitu Saksi Handoko Bin Hadi Sarmanto yang sedang melakukan tugas patroli di seputaran Divisi VII PT. Sapta Karya Damai (SKD) setelah itu Saksi Alavonsius Tuah bersama Security PT. Sapta Karya Damai (SKD) yaitu Saksi Handoko dan Saksi Nur Muhammaad Ihsan Alias Ihsan Bin Eko Siswaji datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan Terdakwa. Saat diamankan Terdakwa sedang berdiri sambil menumpuk buah sawit yang sudah dikumpulkannya di Blok 11 Divisi VII PT. Sapta Karya Damai (SKD). Selanjutnya Terdakwa ditanya apakah Terdakwa melakukan pemanenan di tempat tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa ia melakukan pemanenan di Blok 11/12 Divisi VII PT. Sapta Karya Damai (SKD) karena berdasarkan pengakuannya lahan tersebut adalah miliknya. Kemudian Terdakwa meminta para Saksi beserta tim patroli lain untuk menunggu karena Terdakwa ingin pulang kerumah mengambil dokumen miliknya terkait kepemillikan lahan tersebut. Ketika Terdakwa kembali ke lokasi lahan sudah banyak petugas keamanan yang sedang melakukan evakuasi buah sawit yang Terdakwa panen selanjutnya Terdakwa mendatangi Polsek Telawang untuk memberikan keterangan bahwa Terdakwa telah memanen di Blok 11/12 Divisi VII PT. Sapta Karya Damai (SKD). Sementara itu para Saksi yaitu Security PT. Sapta Karya Damai (SKD) dan petugas kepolisian yang melakukan pengamanan di PT. Sapta Karya Damai (SKD) melakukan penyisiran di Blok 11 dan 12 Divisi VII untuk mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen oleh Terdakwa, akhirnya terkumpul buah kelapa sawit sebanyak 85 (Delapan Puluh Lima) janjang yang sudah dipanen oleh Terdakwa selanjutnya para Saksi, Tim Patroli dan petugas kepolisian membawa buah kelapa sawit yang di temukan ke PKS PT. Sapta Karya Damai (SKD) untuk dilakukan penimbangan setelah itu diketahui berat buah kelapa sawit yang telah diambil oleh Terdakwa yaitu 1.630 (seribu enam ratus tiga puluh) kilogram, kemudian Terdakwa dilaporkan ke Polsek Telawang dan para saksi menyerahkan buah kelapa sawit tersebut untuk di proses lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------

-------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa mengambil peralatan panen berupa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah angkong warna merah dari pondok yang didirikan oleh Terdakwa di dalam areal PT. Sapta Karya Damai (SKD) setelah itu Terdakwa memanen buah kelapa sawit yang berlokasi di Blok 11/12 Divisi VII PT. Sapta Karya Damai (SKD) Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Terdakwa memanen satu persatu buah sawit dari pohonnya menggunakan 1 (satu) buah egrek miliknya kemudian mengangkutnya menggunakan 1 (satu) buah angkong warna merah dan di letakkan di 1 (satu) titik untuk mempermudah proses pengangkutan. Terdakwa melakukan pemanenan tanpa izin tersebut hingga sekira pukul 10.00 WIB selanjutnya datang rombongan Security PT. Sapta Karya Damai (SKD) dan petugas kepolisian ke lokasi tersebut untuk mengamankan Terdakwa. ----------------

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa izin sebanyak 85 (delapan puluh lima) janjang atau sama dengan 1.630 kg (seribu enam ratus tiga puluh kilogram), PT. Sapta Karya Damai (SKD) mengalami kerugian sebesar Rp5.053.000,- (lima juta lima puluh tiga ribu rupiah) hal tersebut berdasarkan penghitungan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode bulan Oktober 2024 dengan rincian 85 (delapan puluh lima)  janjang = 1.630 kg (seribu enam ratus tiga puluh kilogram) x Rp3.100 (tiga ribu seratus rupiah). -------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.---------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Ekok anak dari Opon (Alm) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Blok 11/12 Divisi VII PT. Sapta Karya Damai (SKD) Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-------------------

-------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB ketika Saksi Alavonsius Tuah Alias Tuah Bin Arang selaku Mandor Panen PT. Sapta Karya Damai (SKD) sedang melaksanakan pengecekan areal PT. Sapta Karya Damai (SKD) selanjutnya sesampainya di Blok 11 Divisi VII PT. Sapta Karya Damai (SKD) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Saksi Alavonsius Tuah Alias Tuah Bin Arang melihat Terdakwa sedang mengangkut buah kelapa sawit tanpa izin milik PT. Sapta Karya Damai (SKD) kedalam 1 (satu) buah angkong kemudian Saksi Alavonsius Tuah menginformasikan kejadian tersebut kepada Security PT. Sapta Karya Damai (SKD) yaitu Saksi Handoko Bin Hadi Sarmanto yang sedang melakukan tugas patroli di seputaran Divisi VII PT. Sapta Karya Damai (SKD) setelah itu Saksi Alavonsius Tuah bersama Security PT. Sapta Karya Damai (SKD) yaitu Saksi Handoko dan Saksi Nur Muhammaad Ihsan Alias Ihsan Bin Eko Siswaji datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan Terdakwa. Saat diamankan Terdakwa sedang berdiri sambil menumpuk buah sawit yang sudah dikumpulkannya di Blok 11 Divisi VII PT. Sapta Karya Damai (SKD). Selanjutnya Terdakwa ditanya apakah Terdakwa melakukan pemanenan di tempat tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa ia melakukan pemanenan di Blok 11/12 Divisi VII PT. Sapta Karya Damai (SKD) karena berdasarkan pengakuannya lahan tersebut adalah miliknya. Kemudian Terdakwa meminta para Saksi beserta tim patroli lain untuk menunggu karena Terdakwa ingin pulang kerumah mengambil dokumen miliknya terkait kepemillikan lahan tersebut. Ketika Terdakwa kembali ke lokasi lahan sudah banyak petugas keamanan yang sedang melakukan evakuasi buah sawit yang Terdakwa panen selanjutnya Terdakwa mendatangi Polsek Telawang untuk memberikan keterangan bahwa Terdakwa telah memanen di Blok 11/12 Divisi VII PT. Sapta Karya Damai (SKD). Sementara itu para Saksi yaitu Security PT. Sapta Karya Damai (SKD) dan petugas kepolisian yang melakukan pengamanan di PT. Sapta Karya Damai (SKD) melakukan penyisiran di Blok 11 dan 12 Divisi VII untuk mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen oleh Terdakwa, akhirnya terkumpul buah kelapa sawit sebanyak 85 (Delapan Puluh Lima) janjang yang sudah dipanen oleh Terdakwa selanjutnya para Saksi, Tim Patroli dan petugas kepolisian membawa buah kelapa sawit yang di temukan ke PKS PT. Sapta Karya Damai (SKD) untuk dilakukan penimbangan setelah itu diketahui berat buah kelapa sawit yang telah diambil oleh Terdakwa yaitu 1.630 (seribu enam ratus tiga puluh) kilogram, kemudian Terdakwa dilaporkan ke Polsek Telawang dan para saksi menyerahkan buah kelapa sawit tersebut untuk di proses lebih lanjut. ----------------------------------

-------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa mengambil peralatan panen berupa 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah angkong warna merah dari pondok yang didirikan oleh Terdakwa di dalam areal PT. Sapta Karya Damai (SKD) setelah itu Terdakwa memanen buah kelapa sawit yang berlokasi di Blok 11/12 Divisi VII PT. Sapta Karya Damai (SKD) Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Terdakwa memanen satu persatu buah sawit dari pohonnya menggunakan 1 (satu) buah egrek miliknya kemudian mengangkutnya menggunakan 1 (satu) buah angkong warna merah dan di letakkan di 1 (satu) titik untuk mempermudah proses pengangkutan. Terdakwa melakukan pemanenan tanpa izin tersebut hingga sekira pukul 10.00 WIB selanjutnya datang rombongan Security PT. Sapta Karya Damai (SKD) dan petugas kepolisian ke lokasi tersebut untuk mengamankan Terdakwa. ----------------

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa izin sebanyak 85 (delapan puluh lima) janjang atau sama dengan 1.630 kg (seribu enam ratus tiga puluh kilogram), PT. Sapta Karya Damai (SKD) mengalami kerugian sebesar Rp5.053.000,- (lima juta lima puluh tiga ribu rupiah) hal tersebut berdasarkan penghitungan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode bulan Oktober 2024 dengan rincian 85 (delapan puluh lima)  janjang = 1630 kg (seribu enam ratus tiga puluh kilogram) x Rp3.100 (tiga ribu seratus rupiah). --------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya