Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Spt ROSHIAN ARGANATA, SH MISRU'I bin MUNIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-138/O.2.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSHIAN ARGANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRU'I bin MUNIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG NUGROHO ALEXANDER., S.HMISRU'I bin MUNIMIN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakwa MISRU’I Bin MUNIMIN bersama-sama dengan saksi ANDI Bin MARZUKI, JUNAIDI Als DOYOK Bin USDI SIMIN dan saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN (Ketiganya penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Bumi Raya I (Depan BRILINK D39) RT.001 RW. 001 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, pemufakatan jahat yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa awalnya pada bulan Februari tahun 2024, saksi Junaidi menghubungi terdakwa dengan mengatakan “dimana bang” terdakwa “saya disimpang semek” saksi Junaidi “ada perlu teh” terdakwa jawab “perlu apa” saksi Junaidi “mengantar barang sabu ke sampit”, terdakwa “ya nanti saya masih ada urusan”, lalu setelah itu saksi Junaidi kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan “macam mana teh kalua emang ok ambil barangnya ke perum, saya tunggu di jalan besar” terdakwa jawab “saya gak tau orangnya”, saksi Junaidi “tunggu teh saya kirim nomor orangnya”, yang kemudian saksi Junaidi mengirim nomor saksi Jadianur kepada terdakwa dengan nomor 085242887902 yang sebelumnya tidak dikenal oleh terdakwa. Setelah itu , terdakwa menghubungi saksi Jadianur dengan mengatakan “hallo” saksi Jadianur “ya ini suruhan doyok kah” terdakwa “ya, di daerah mana”, saksi Jadianur “daerah sampit bundaran satu Bundara dua lewat polres” terdakwa “saya kurang paham kirim alamatnya aja”, lalu saksi Jadianur mengirim alamatnya kepada terdakwa dengan alamat di Jalan Bumi Raya I (Depan Brilink D39) Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya saksi Junaidi kembali menghubungi terdakwa dan memberitahukan supaya terdakwa mengambil barang berupa shabu di Perum 4, dan tidak lama kemudian terdakwa langsung menuju tempat tersebut dan bertemu dengan saksi Junadi, yang dimana dalam pertemuan tersebut saksi Junaidi menyerahkan 4 (empat) kantong shabu dengan berat kurang lebih 409,04 (empat ratus Sembilan koma nol empat) gram serta menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada terdakwa.---------------------------------------------

--------Kemudian setelah menerima shabu tersebut, terdakwa menghubungi saksi Andi dan mengajak saksi Andi untuk mengantarkan shabu tersebut ke Sampit dengan di janjikan upah sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) apabila pengantaran shabu tersebut telah selesai, yang dimana pada saat itu saksi Andi menyetujui penawaran tersebut. Setelah itu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, terdakwa dan saksi Andi berangkat dari kota Pontianak menuju Sampit menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Trail Yamaha WR 155 R warna biru dengan membawa 4 (empat) kantong shabu dengan berat kurang lebih 409,04 (empat ratus Sembilan koma nol empat) gram. Setelah itu pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib, pada saat terdakwa dan saksi Andi berada dalam perjalanan dengan kondisi gerimis, terdakwa menyerahkan shabu yang sebelumnya disimpannya kepada saksi Andi untuk disimpan di kantong celananya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 05.30, terdakwa dan saksi Andi sampai di kota sampit tepatnya di Jalan Bumi Raya I (Depan Brilink D39) Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, lalu terdakwa menghubungi saksi Jadianur yang memberitahukan bahwa terdakwa sudah sampai di alamat yang diberikan oleh saksi Jadianur dan tidak lama kemudian saksi Jadianur datang dan menghampiri terdakwa, setelah itu shabu yang disimpan saksi Andi diserahkan terdakwa kepada saksi Jadianur, dan pada saat saksi Jadianur menerima shabu tersebut tiba-tiba petugas BNNP Kalteng yang diantaranya saksi Eko Wahyu Kuncoro, S.H dan saksi Undy Pambudi, S.Pd langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Andi dan saksi Jadianur setelah itu dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi Ramadani R.M, S.E dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Trail Yamaha WR 155 R warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y27 dengan nomor Kartu SIM 085754303879 dengan nomor Imei 1 865780079201654 dan Imei 2 865780079201647 yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, 1 satu) unit Handphone merk Vivo Y16 dengan nomor kartu SIM 085751977911 dengan nomor Imei 1 860033066502790 dan Imei 2 860033066502782, 1 (satu) lembar celana Panjang warna hitam merk carera yang ditemukan dalam penguasaan saksi Andi dan 4 (empat ) bungkus shabu dengan berat 409,04 (empat ratus Sembilan koma nol empat), 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20s dengan nomor Kartu Sim 085242887902 dengan nomor Imei 1 869745057638058 dan Imei 2 869745057638041 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan Nomor Polisi KH 4381 QP yang ditemukan dalam penguasaan saksi Jadianur. Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa, saksi Andi dan saksi Jadianur dan diketahui bahwa shabu yang diterima oleh saksi Jadianur didapatkan dari saksi Junaidi yang berdomisili di Kota Pontianak. Selanjutnya dari hasil pengembangan perkara, pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, tepatnya di Lorong Hotel Maestro Jalan Sultan Abdurrahman No. 72-74 Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, dilakukan juga penangkapan terhadap saksi Junaidi. Setelah itu terdakwa, saksi Andi, saksi Jadianur dan saksi Junadi dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor:020/60511.IL/2024 tanggal 19 Februari 2024 : 4 (empat) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 409,04 (empat ratus sembilan koma nol empat) gram, berat bersih 397,76 (tiga ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh enam) gram (yang disita dari saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN).------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : B-60/O.2.11/Enz.1/02/2024 tanggal 21 Februari 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN berupa 4 (empat) paket shabu dengan berat bersih 397,76 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 1,57 gram, selanjutnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 17,05 gram dan sisanya dengan berat bersih 379,14 gram untuk dimusnahkan.-----------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0002 tanggal 20 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,6103 yang disita dari saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0003 tanggal 20 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,7816 yang disita dari saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0004 tanggal 20 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,6300 yang disita dari saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0005 tanggal 20 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,7007 yang disita dari saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang--------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.—------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------Bahwa terdakwa MISRU’I Bin MUNIMIN bersama-sama dengan saksi ANDI Bin MARZUKI, JUNAIDI Als DOYOK Bin USDI SIMIN dan saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN (Ketiganya penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Bumi Raya I (Depan BRILINK D39) RT.001 RW. 001 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, pemufakatan jahat yang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib saksi Eko Wahyu Kuncoro, S.H dan saksi Undy Pambudi, S.Pd beserta Tim BNNP Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis shabu yang dibawa dari Kota Pontianak untuk diedarkan di Provinsi Kalimantan Tengah, atas informasi tersebut saksi Eko Wahyu Kuncoro, S.H dan saksi Undy Pambudi, S.Pd beserta Tim BNNP Kalteng melakukan penyelidikan menuju wilayah Kabupaten Seruyan dan melakukan observasi di wilayah tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 Wib, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, saksi Eko Wahyu Kuncoro, S.H dan saksi Undy Pambudi, S.Pd beserta Tim BNNP Kalteng mencurigai 2 (dua) orang laki-laki yang berboncengan yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Trail Yamaha WR 155 R warna biru yaitu terdakwa dan saksi Andi, melihat hal tersebut saksi Eko Wahyu Kuncoro, S.H dan saksi Undy Pambudi, S.Pd beserta Tim BNNP Kalteng mengikuti terdakwa dan saksi Andi sampai masuk ke wilayah Sampit, lalu sekitar pukul 05.30 Wib terdakwa dan saksi Andi berhenti di Jalan Bumi Raya I (Depan BRILINK D39) RT.001 RW. 001 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dan tidak lama kemudian saksi Jadianur menghampiri terdakwa dan saksi Andi, yang dimana pada saat itu saksi Jadianur langsung menerima bungkusan dari terdakwa, lalu disaat itu juga saksi Eko Wahyu Kuncoro, S.H dan saksi Undy Pambudi, S.Pd beserta Tim BNNP Kalteng langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Andi dan saksi Jadianur setelah itu dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi Ramadani R.M, S.E dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Trail Yamaha WR 155 R warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y27 dengan nomor Kartu SIM 085754303879 dengan nomor Imei 1 865780079201654 dan Imei 2 865780079201647 yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, 1 satu) unit Handphone merk Vivo Y16 dengan nomor kartu SIM 085751977911 dengan nomor Imei 1 860033066502790 dan Imei 2 860033066502782, 1 (satu) lembar celana Panjang warna hitam merk carera yang ditemukan dalam penguasaan saksi Andi dan 4 (empat ) bungkus shabu dengan berat 409,04 (empat ratus Sembilan koma nol empat), 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20s dengan nomor Kartu Sim 085242887902 dengan nomor Imei 1 869745057638058 dan Imei 2 869745057638041 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan Nomor Polisi KH 4381 QP yang ditemukan dalam penguasaan saksi Jadianur. Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa, saksi Andi dan saksi Jadianur dan diketahui bahwa shabu yang diterima oleh saksi Jadianur didapatkan dari saksi Junaidi yang berdomisili di Kota Pontianak. Selanjutnya dari hasil pengembangan perkara, pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, tepatnya di Lorong Hotel Maestro Jalan Sultan Abdurrahman No. 72-74 Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, dilakukan juga penangkapan terhadap saksi Junaidi. Setelah itu terdakwa, saksi Misru’i, saksi Andi dan saksi Junadi dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor:020/60511.IL/2024 tanggal 19 Februari 2024 : 4 (empat) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 409,04 (empat ratus sembilan koma nol empat) gram, berat bersih 397,76 (tiga ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh enam) gram (yang disita dari saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN).------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : B-60/O.2.11/Enz.1/02/2024 tanggal 21 Februari 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN berupa 4 (empat) paket shabu dengan berat bersih 397,76 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 1,57 gram, selanjutnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 17,05 gram dan sisanya dengan berat bersih 379,14 gram untuk dimusnahkan.-----------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0002 tanggal 20 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,6103 yang disita dari saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0003 tanggal 20 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,7816 yang disita dari saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0004 tanggal 20 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,6300 yang disita dari saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0005 tanggal 20 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,7007 yang disita dari saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya