Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2025/PN Spt FEBRUL UNTUNG PENYANG IGAN KAMIS Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FEBRUL UNTUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fidelis Harefa, S.H., M.H.FEBRUL UNTUNG
Tergugat
NoNama
1PENYANG IGAN KAMIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang:
  1. Terletak di Dusun Karya Bersama, Desa/Kelurahan Parenggean, RT. 022, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
  2. Ukuran tanah adalah panjang 200 m; lebar 100 m; dengan luas 20.000 m2;
  3. Batas-batas tanah adalah:
  • Sebelah Utara             : Tanah A.n. Februl Untung
  • Sebelah Timur            : Tanah A.n. Februl Untung
  • Sebelah Selatan          : Sungai
  • Sebelah Barat             : Jalan

berdasarkan Surat Pernyataan Tanah yang telah diregistrasi oleh Kepala Desa Parenggean dengan Nomor: 412/SPT-PRG/06, tanggal 25 Oktober 2025 dan oleh Camat Parenggean dengan Nomor: 593.21/115/SPT-PRG/2006, tanggal 21 Oktober 2025;

3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;

4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) karena menguasai tanah milik Penggugat tanpa dasar hak yang sah.

5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan, menyerahkan, dan mengembalikan secara fisik seluruh objek tanah sengketa kepada Penggugat, dalam keadaan baik, bersih dari orang dan barang-barang milik Tergugat atau pihak yang mendapatkan hak darinya.

6. Menyatakan bahwa Penggugat tidak berkewajiban memberikan ganti rugi apa pun kepada Tergugat ataupun pihak mana pun atas pengembalian tanah tersebut.

7. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala tindakan yang mengganggu atau merintangi hak-hak Penggugat atas tanah tersebut.

8. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) Penggugat terhadap objek tanah sengketa berupa sebidang tanah yang:

  1. Terletak di Dusun Karya Bersama, Desa/Kelurahan Parenggean, RT. 022, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
  2. Ukuran tanah adalah panjang 200 m; lebar 100 m; dengan luas 20.000 m2;
  3. Batas-batas tanah adalah:
  • Sebelah Utara             : Tanah A.n. Februl Untung
  • Sebelah Timur            : Tanah A.n. Februl Untung
  • Sebelah Selatan          : Sungai
  • Sebelah Barat             : Jalan

berdasarkan Surat Pernyataan Tanah yang telah diregistrasi oleh Kepala Desa Parenggean dengan Nomor: 412/SPT-PRG/06, tanggal 25 Oktober 2025 dan oleh Camat Parenggean dengan Nomor: 593.21/115/SPT-PRG/2006, tanggal 21 Oktober 2025 sebagaimana uraian dalam posita gugatan.

9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sampit untuk melakukan sita jaminan terhadap objek tanah tersebut bersama juru sita, dengan membuat berita acara sita jaminan sesuai ketentuan hukum acara.

10. Melarang Tergugat untuk memindahtangankan, mengalihkan, membebani, menjual, menyewakan, atau melakukan tindakan hukum apa pun terhadap objek sengketa selama sita jaminan berlaku.

11. Menyatakan bahwa sita jaminan tersebut tetap berlaku sampai perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap.

12. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terhadap putusan ini diajukan verzet, banding, maupun kasasi oleh Tergugat.

13. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan putusan tersebut secara serta-merta, dalam bentuk:

  1. mengosongkan objek tanah sengketa;
  2. menyerahkan penguasaan fisik tanah kepada Penggugat.

15. Menegaskan bahwa permohonan uitvoerbaar bij voorraad ini ditetapkan demi tercapainya peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan serta mencegah kerugian Penggugat yang berkelanjutan akibat penguasaan melawan hukum oleh Tergugat.

16. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan/atau sejak putusan dapat dijalankan terlebih dahulu sampai Tergugat melaksanakan kewajibannya.

17. Memerintahkan bahwa dwangsom tersebut tetap dapat dipungut selama Tergugat tidak mematuhi perintah pengosongan dan penyerahan tanah, tanpa mengurangi hak Penggugat untuk memohon eksekusi berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku.

18. Menegaskan bahwa dwangsom ini bukan merupakan ganti kerugian, tetapi merupakan alat paksa untuk menjamin dipatuhinya perintah pengadilan.

19. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak