Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2025/PN Spt | RUGIO | PT. SAPTA KARYA DAMAI (PT.SKD) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Bidang I seluas ± 8 Ha (sesuai Surat Pernyataan Pengakuan Pemeriksaan Lapangan yang dibuat oleh ibu kandung Penggugat atas nama UKA MEREDENG bertanggal 26 September 2001 atas tanah Adat seluas ± 8 hektar) Letak Tanah Adat :
Ukuran Tanah :
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
Bidang II seluas ± 10 Ha (sesuai Surat Pernyataan Pengakuan Pemeriksaan Lapangan yang dibuat oleh ibu kandung Penggugat atas nama UKA MEREDENG bertanggal 26 September 2001) Letak Tanah Adat :
Ukuran Tanah :
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
Bidang III seluas ± 10 Ha (sesuai Surat Pernyataan Pengakuan Pemeriksaan Lapangan yang dibuat oleh ayah kandung Penggugat atas nama ATY IBEL Alias SARTY bertanggal 23 September 2001) Letak Tanah Adat :
Ukuran Tanah :
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
Bidang IV seluas ± 4 Ha (sesuai Surat Pernyataan Pengakuan Pemeriksaan Lapangan yang dibuat oleh Kakek kandung Penggugat atas nama MEREDENG LEKER bertanggal 26 September 2001) Letak Tanah Adat :
Ukuran Tanah :
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
3. Menyatakan dalam hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum eks. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ; 4. Menghukum Tergugat agar menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat segera setelah putusan ini diucapkan atau berkekuatan hukum tetap secara seketika dan sekaligus serta tanpa syarat apapun kapan perlu dengan bantuan aparat keamanan dan pejabat terkait ; 5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp. 5.005.000.000.000,- (lima triliun lima miliar rupiah)/ kerugian materiil sebesar ± Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) + kerugian immateril (moril) sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) ; 6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ; 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, Banding, ataupun Kasasi ; 8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo; Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex a quo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |