Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Spt RUGIO PT. SAPTA KARYA DAMAI (PT.SKD) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUGIO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SAPTA KARYA DAMAI (PT.SKD)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RAJALI, SH.,M.HPT. SAPTA KARYA DAMAI (PT.SKD)
2RANU WIJAYA, S.HPT. SAPTA KARYA DAMAI (PT.SKD)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah pemilik/ ahli waris atas 4 (empat)  bidang Tanah Adat Dayak dengan total seluas ± 32 hektar yang sebelumnya diperoleh oleh Kakek dan orang tua Penggugat berdasarkan Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang diperkuat dengan adanya :
    a. Surat Pernyataan Pengakuan Pemeriksaan Lapangan yang dibuat oleh ibu kandung Penggugat atas nama UKA MEREDENG bertanggal 26 September 2001 atas tanah Adat seluas ± 8 hektar yang turut ditandatangani oleh para saksi sebatas, Ketua RT. II Desa Pondok Damar dan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hilir Utara ;
    b. Surat Pernyataan Pengakuan Pemeriksaan Lapangan yang dibuat oleh ibu kandung Penggugat atas nama UKA MEREDENG bertanggal 26 September 2001 atas tanah Adat seluas ± 10 hektar yang turut ditandatangani oleh para saksi sebatas, Ketua RT. II Desa Pondok Damar dan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hilir Utara ;
    c. Surat Pernyataan Pengakuan Pemeriksaan Lapangan yang dibuat oleh ayah kandung Penggugat atas nama ATY IBEL Alias SARTI bertanggal 23 September 2001 atas tanah Adat seluas ± 10 hektar yang turut ditandatangani oleh para saksi sebatas, Ketua RT. II Desa Pondok Damar dan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hilir Utara ;
    d. Surat Pernyataan Pengakuan Pemeriksaan Lapangan yang dibuat oleh Kakek  kandung Penggugat atas nama MEREDENG LEKER bertanggal 26 September 2001 atas tanah Adat seluas ± 4 hektar yang turut ditandatangani oleh para saksi sebatas, Ketua RT. II Desa Pondok Damar dan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hilir Utara ;
    e. Surat Penyerahan Tanah bertanggal 1 Januari 2025 dari ibu kandung Penggugat atas nama UKA MEREDENG kepada Penggugat ;
    Dengan keterangan sebagai berikut :

Bidang I seluas ± 8 Ha (sesuai Surat Pernyataan Pengakuan Pemeriksaan Lapangan yang dibuat oleh ibu kandung Penggugat atas nama UKA MEREDENG bertanggal 26 September 2001 atas tanah Adat seluas ± 8 hektar)

Letak Tanah Adat :

  • Pada Jalan/ Sungai
  • Kedamangan
  • Kecamatan/ Kabupaten
  • Provinsi

:

:

:

:

wilayah Sungai Jangkang

Kecamatan Mentaya Hilir Utara

Mentaya Hilir Utara/ Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

Ukuran Tanah :

  • Panjang
  • Lebar
  • Luas

:

:

:

400 Meter

200 Meter

80.000 M?2; (8 hektar)

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

  • Utara
  • Timur              
  • Selatan
  • Barat

:

:

:

:

Dada

Kosong/ Hutan

Kabi

Sei Jangkang

Bidang II seluas ± 10 Ha (sesuai Surat Pernyataan Pengakuan Pemeriksaan Lapangan yang dibuat oleh ibu kandung Penggugat atas nama UKA MEREDENG bertanggal 26 September 2001)

Letak Tanah Adat :

  • Pada Jalan/ Sungai
  • Kedamangan
  • Kecamatan/ Kabupaten
  • Provinsi

:

:

:

:

wilayah Sungai Pudu

Kecamatan Mentaya Hilir Utara

Mentaya Hilir Utara/ Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

Ukuran Tanah :

  • Panjang
  • Lebar
  • Luas

:

:

:

500 Meter

200 Meter

100.000 M?2; (10 hektar)

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

  • Utara
  • Timur              
  • Selatan
  • Barat

:

:

:

:

Berti

Sei Pudu

Unus

Hutan

Bidang III seluas ± 10 Ha (sesuai Surat Pernyataan Pengakuan Pemeriksaan Lapangan yang dibuat oleh ayah kandung Penggugat atas nama ATY IBEL Alias SARTY bertanggal 23 September 2001)

Letak Tanah Adat :

  • Pada Jalan/ Sungai
  • Kedamangan
  • Kecamatan/ Kabupaten
  • Provinsi

:

:

:

:

wilayah Sungai Binjai

Kecamatan Mentaya Hilir Utara

Mentaya Hilir Utara/ Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

Ukuran Tanah :

  • Panjang
  • Lebar
  • Luas

:

:

:

500 Meter

200 Meter

100.000 M?2; (10 hektar)

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

  • Utara
  • Timur              
  • Selatan
  • Barat

:

:

:

:

Sei Binjai

Kosong/ Hutan

Kosong/ Hutan

Ibel

Bidang IV seluas ± 4 Ha (sesuai Surat Pernyataan Pengakuan Pemeriksaan Lapangan yang dibuat oleh Kakek  kandung Penggugat atas nama MEREDENG LEKER bertanggal 26 September 2001)

Letak Tanah Adat :

  • Pada Jalan/ Sungai
  • Kedamangan
  • Kecamatan/ Kabupaten
  • Provinsi

:

:

:

:

-

Kecamatan Mentaya Hilir Utara

Mentaya Hilir Utara/ Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

Ukuran Tanah :

  • Panjang
  • Lebar
  • Luas

:

:

:

200 Meter

200 Meter

40.000 M?2; (4 hektar)

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

  • Utara
  • Timur              
  • Selatan
  • Barat

:

:

:

:

Eyo

Kosong/ Hutan

Kosong/ Hutan

Kosong/ Hutan

 

3. Menyatakan dalam hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum eks. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;

4. Menghukum Tergugat agar menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat segera setelah putusan ini diucapkan atau berkekuatan hukum tetap secara seketika dan sekaligus serta tanpa syarat apapun kapan perlu dengan bantuan aparat keamanan dan pejabat terkait ;

5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp. 5.005.000.000.000,- (lima triliun lima miliar rupiah)/ kerugian materiil sebesar ± Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) + kerugian immateril (moril) sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) ;

6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, Banding, ataupun Kasasi ;

8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak