Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2025/PN Spt RUDI HARTONO 1.PT. SARANA PRIMA MULTI NIAGA (PT. SPMN)
2.KURNADI SELAKU KOPERASI PRODUSEN BORNEO SEPAKAT JAYA
3.BUPATI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
4.KAPOLDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH CQ. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDI HARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. SAPRIYADI, S.HRUDI HARTONO
Tergugat
NoNama
1PT. SARANA PRIMA MULTI NIAGA (PT. SPMN)
2KURNADI SELAKU KOPERASI PRODUSEN BORNEO SEPAKAT JAYA
3BUPATI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
4KAPOLDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH CQ. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.      Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah Masyarakat/ Anggota Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak selaku pemilik Tanah Adat Dayak yang selama lebih dari 5 (lima) bulan terakhir telah menduduki dan menguasai 2 (dua) bidang Tanah Adat Dayak yang sebelumnya diperoleh berdasarkan Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang diperkuat dengan adanya :

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Penggugat selaku  Pemilik Tanah Adat, dengan ukuran tidak beraturan, dengan keterangan sebagai berikut :

Jalan

Desa

Kecamatan

Kabupaten

Provinsi

Penggunaan

 

Luas

:

:

:

:

:

:

 

:

-

Pelantaran dan Bukit Batu

Cempaga Hulu

Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

Untuk tempat pemukiman keluarga, tempat melakukan usaha pertanian dalam arti luas, termasuk untuk usaha perkebunan

Blok I kurang lebih 79,5 Hektar dan Blok II kurang lebih 14,8 Hektar

Batas-batas tanah Blok I kurang lebih 79,5 Hektar : --------------------------------------------------

Utara

 

Timur

Selatan

 

Barat

:

 

:

:

 

:

Kebun Kelapa Sawit PT. Sarana Prima Multi Niaga/ Kawasan Hutan (HPK)

Parit

Kebun Kelapa Sawit PT. Sarana Prima Multi Niaga/ Kawasan Hutan (HPK)/

Kebun Kelapa Sawit PT. Sarana Prima Multi Niaga/ Kawasan Hutan (HPK)

Titik Koordinat Blok I kurang lebih 79,5 Hektar : --------------------------------------------------

1.      X = 249483 Y = 1282955

2.      X = 249450 Y = 1282055

3.      X = 249268 Y = 1282052

4.      X = 248825 Y = 1281359

5.      X = 248863 Y = 1281249

6.      X = 248822 Y = 1281193

7.      X = 248810 Y = 1280477

8.      X = 248800 Y = 1280474

9.      X = 248789 Y = 1279935

10.  X = 248830 Y = 1279831

11.  X = 248819 Y = 1279182

12.  X = 248877 Y = 1279000

13.  X = 248884 Y = 1278938

14.  X = 248904 Y = 1278868

15.  X = 248814 Y = 1278556

16.  X = 248816 Y = 1278371

17.  X = 249450,28 Y = 1282911,43

18.  X = 249164,81 Y = 1282356,81

19.  X = 248876,28 Y = 1281796,22

20.  X = 248719,13 Y = 1281175,47

21.  X = 248646,15 Y = 1280634,13

22.  X = 248618,96 Y = 1280122,28

23.  X = 248614,83 Y = 1279685,43

24.  X = 248619,55 Y = 1279220,72

25.  X = 248751,42 Y = 1278670,92

26.  X = 248884,58 Y = 1278056,89

27.  X = 249024,20 Y = 1277413,08

Batas-batas tanah Blok II kurang lebih 14,8 Hektar : ----------------------------------------------

Utara

Timur

Selatan

 

Barat

:

:

:

 

:

Jalan

Parit

Kebun Kelapa Sawit PT. Sarana Prima Multi Niaga/ Kawasan Hutan (HPK)

Kebun Kelapa Sawit PT. Sarana Prima Multi Niaga/ Kawasan Hutan (HPK)

Titik Koordinat tanah Blok II kurang lebih 14,8 Hektar : --------------------------------------------

1.      X = 252775, 28 Y = 1288102,54

2.      X = 252775, 28 Y = 1287602,03

3.      X = 252775, 28 Y = 1287101,16

4.      X = 252775, 28 Y = 1286586,43

5.      X = 252375, 95 Y = 1286024,87

6.      X = 251975, 28 Y = 1285461,43

7.      X=251407,06    Y = 1284992,03

8.      X = 250825,28  Y = 1284511,43

9.      X = 250395,52  Y = 1284057,11

10.  X = 249950,28  Y = 1283586,43

11.  X = 249450,28  Y = 1282911,43

12.  X = 249164,81  Y = 1282356,81

13.  X = 249861,02  Y = 1283465,93

14.  X = 250180,69  Y = 1283760,62

15.  X = 250443,40  Y = 1284014,74

16.  X = 250924,72  Y = 1284522,14

17.  x = 252015,74   Y = 1285497,23

18.  X = 252800,78  Y = 1286575,58

19.  X = 252787,07  Y = 1287900,45

20.  X = 252775,28  Y = 1287900,69

3.      Menyatakan dalam hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum eks. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;

4.      Menghukum Tergugat I dan Tergugat II agar mengeluarkan atau melakukan enclave lokasi Obyek Sengketa yang telah diduduki dan dikuasai oleh Penggugat dari lokasi perizinannya segera setelah putusan ini diucapkan atau berkekuatan hukum tetap secara seketika dan sekaligus serta tanpa syarat apapun kapan perlu dengan bantuan aparat keamanan dan pejabat terkait ;

5.      Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah pemegang besit yang beritikad baik dan pemegang besit yang sah atas tanaman kelapa sawit termasuk buahnya menurut Pasal 529 KUHPerdata dan Pasal 533 KUHPerdata diatas lokasi Obyek Sengketa ;

6.      Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp. 5.005.000.000.000,- (lima triliun lima miliar rupiah)/ kerugian materiil sebesar ± Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) + kerugian immateril (moril) sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) ;

7.      Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;

8.      Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, Banding, ataupun Kasasi ;

9.      Menghukum  Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak