Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Ia Terdakwa SAHIDUN ALIAS IDUN BIN M. YUSUF (Alm), pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah di Jalan Desa Kuala Kuayan RT. 02 RW. 01 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari berawal pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB Saksi DAVID (berkas perkara terpisah) dan Saksi SUGIANUR (berkas perkara terpisah) melarikan diri dari Polsek Mentaya Hulu. Kemudian petugas kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur bersama dengan petugas kepolisian dari Polsek Mentaya Hulu melakukan pencarian terhadap Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR. Selanjutnya petugas kepolisian mendapat informasi bahwa Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR melarikan diri menuju Palangka Raya bersama dengan Sdr. SALEH (berkas perkara terpisah) dan Sdr. SAHRIL (berkas perkara terpisah), yang mana Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR dapat menghubungi Sdr. SALEH dan Sdr. SAHRIL dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna hitam dari Saksi ENI (berkas perkara terpisah) yang dititipkan kepada Terdakwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB dan Saksi ENI dapat dihubungi oleh Saksi DAVID dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y15s warna biru yang Terdakwa pinjamkan kepada Saksi DAVID. Hingga pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa cara Terdakwa menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan adalah berawal pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB datang Saksi DAVID (berkas perkara terpisah) dan Saksi SUGIANUR (berkas perkara terpisah) ke rumah Terdakwa di Jalan Desa Kuala Kuayan RT. 02 RW. 01 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR mengatakan bahwa telah berhasil kabur atau melarikan diri dari Polsek Mentaya Hulu. Selanjutnya Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR meminjam Handphone Terdakwa lalu Terdakwa meminjamkan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y15s warna biru kepada Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR. Selanjutnya Handphone tersebut digunakan Saksi DAVID untuk menghubungi keluarga Saksi DAVID. Setelah itu Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR mengembalikan Handphone kepada Terdakwa dan pergi ke kebun di belakang rumah Terdakwa untuk bersembunyi. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB datang Saksi ENI (berkas perkara terpisah) ke rumah Terdakwa dan menitipkan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna hitam dan berpesan untuk diserahkan kepada Saksi DAVID. Selanjutnya Terdakwa menerima Handphone tersebut dan menyimpannya di rumah Terdakwa. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB datang kembali Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna hitam yang dititipkan Saksi ENI kepada Saksi DAVID. Selanjutnya Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR menerima Handphone tersebut dan pergi dari rumah Terdakwa. Hingga pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa untuk proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi DAVID (berkas perkara terpisah) dan Saksi SUGIANUR (berkas perkara terpisah) merupakan tahanan Polsek Mentaya Hulu dengan waktu penahanan sebagai berikut:-------
- Saksi DAVID PRASETIO Bin ASIK SISWANTO (berkas perkara terpisah) ditahan di rutan Polsek Mentaya Hulu sejak tanggal 28 Desember 2024 sampai dengan tanggal 16 Januari 2025 terkait dengan Tindak Pidana Narkotika. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/44/XII/RES.4.2./2024/Reskrim, tanggal 28 Desember 2024. Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B-15/Q.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 sejak tanggal 17 Januari 2025 sampai dengan tanggal 25 Februari 2025. Pengiriman Berkas Perkara atas nama DAVID PRASETYO Bin ASIK SISWANTO (Alm) Nomor: B/57/II/Res. 4.2/2025 tanggal 04 Februari 2025.---------------------------------------------------
- Saksi SUGIANUR Alias YANUR Bin KARDIANSYAH (Alm) (berkas perkara terpisah) ditahan di rutan Polsek Mentaya Hulu sejak tanggal 28 Desember 2024 sampai dengan tanggal 16 Januari 2025 terkait dengan Tindak Pidana Narkotika. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/43/XII/RES.4.2./2024/Reskrim, tanggal 28 Desember 2024. Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B-16/Q.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 sejak tanggal 17 Januari 2025 sampai dengan tanggal 25 Februari 2025. Pengiriman Berkas Perkara atas nama SUGIANUR Als YANUR Bin KARDIANSYAH (Alm) Nomor: B/56/II/Res. 4.2/2025 tanggal 04 Februari 2025.----------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 138 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Ia Terdakwa SAHIDUN ALIAS IDUN BIN M. YUSUF (Alm), pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah di Jalan Desa Kuala Kuayan RT. 02 RW. 01 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari berawal pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB Saksi DAVID (berkas perkara terpisah) dan Saksi SUGIANUR (berkas perkara terpisah) melarikan diri dari Polsek Mentaya Hulu. Kemudian petugas kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur bersama dengan petugas kepolisian dari Polsek Mentaya Hulu melakukan pencarian terhadap Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR. Selanjutnya petugas kepolisian mendapat informasi bahwa Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR melarikan diri menuju Palangka Raya bersama dengan Sdr. SALEH (berkas perkara terpisah) dan Sdr. SAHRIL (berkas perkara terpisah), yang mana Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR dapat menghubungi Sdr. SALEH dan Sdr. SAHRIL dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna hitam dari Saksi ENI (berkas perkara terpisah) yang dititipkan kepada Terdakwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB dan Saksi ENI dapat dihubungi oleh Saksi DAVID dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y15s warna biru yang Terdakwa pinjamkan kepada Saksi DAVID. Hingga pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa cara Terdakwa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim adalah berawal pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB datang Saksi DAVID (berkas perkara terpisah) dan Saksi SUGIANUR (berkas perkara terpisah) ke rumah Terdakwa di Jalan Desa Kuala Kuayan RT. 02 RW. 01 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR mengatakan bahwa telah berhasil kabur atau melarikan diri dari Polsek Mentaya Hulu. Selanjutnya Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR meminjam Handphone Terdakwa lalu Terdakwa meminjamkan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y15s warna biru kepada Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR. Selanjutnya Handphone tersebut digunakan Saksi DAVID untuk menghubungi keluarga Saksi DAVID. Setelah itu Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR mengembalikan Handphone kepada Terdakwa dan pergi ke kebun di belakang rumah Terdakwa untuk bersembunyi. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB datang Saksi ENI (berkas perkara terpisah) ke rumah Terdakwa dan menitipkan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna hitam dan berpesan untuk diserahkan kepada Saksi DAVID. Selanjutnya Terdakwa menerima Handphone tersebut dan menyimpannya di rumah Terdakwa. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB datang kembali Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna hitam yang dititipkan Saksi ENI kepada Saksi DAVID. Selanjutnya Saksi DAVID dan Saksi SUGIANUR menerima Handphone tersebut dan pergi dari rumah Terdakwa. Hingga pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa untuk proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi DAVID (berkas perkara terpisah) dan Saksi SUGIANUR (berkas perkara terpisah) merupakan tahanan Polsek Mentaya Hulu dengan waktu penahanan sebagai berikut:-------
- Saksi DAVID PRASETIO Bin ASIK SISWANTO (berkas perkara terpisah) ditahan di rutan Polsek Mentaya Hulu sejak tanggal 28 Desember 2024 sampai dengan tanggal 16 Januari 2025 terkait dengan Tindak Pidana Narkotika. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/44/XII/RES.4.2./2024/Reskrim, tanggal 28 Desember 2024. Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B-15/Q.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 sejak tanggal 17 Januari 2025 sampai dengan tanggal 25 Februari 2025. Pengiriman Berkas Perkara atas nama DAVID PRASETYO Bin ASIK SISWANTO (Alm) Nomor: B/57/II/Res. 4.2/2025 tanggal 04 Februari 2025.---------------------------------------------------
- Saksi SUGIANUR Alias YANUR Bin KARDIANSYAH (Alm) (berkas perkara terpisah) ditahan di rutan Polsek Mentaya Hulu sejak tanggal 28 Desember 2024 sampai dengan tanggal 16 Januari 2025 terkait dengan Tindak Pidana Narkotika. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/43/XII/RES.4.2./2024/Reskrim, tanggal 28 Desember 2024. Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B-16/Q.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 sejak tanggal 17 Januari 2025 sampai dengan tanggal 25 Februari 2025. Pengiriman Berkas Perkara atas nama SUGIANUR Als YANUR Bin KARDIANSYAH (Alm) Nomor: B/56/II/Res. 4.2/2025 tanggal 04 Februari 2025.----------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 223 KUHP. |