Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa ia terdakwa MUSTAPA AHMAD Bin (Alm) RIDUANSYAHRANI pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024, sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2024, bertempat di depan barak Sdr. PAUL (DPO) di Jalan Badawi Huda RT. 01 RW. 01 Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. DANI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu selanjutnya Sdr. DANI (DPO) meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. DANI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan terdakwa selanjutnya terdakwa bertemu dengan Sdr. DANI (DPO) di pinggir jalan daerah baamang dengan menggunakan sepeda motor kemudian setelah sampai dilokasi selanjutnya Sdr. DANI (DPO) memberikan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dan terdakwa membayar tunai seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa pulang ke barak terdakwa yang bertempat di Jl. Kelapa Muda RT.13 Kelurahan Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan terdakwa membagi 1 (satu) paket klip narkotika jenis sabu menjadi 4 (empat) paket klip narkotika jenis sabu dengan menggunakan 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastic yang bertujuan untuk terdakwa jual kembali dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya 4 (empat) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu beserta 8 (delapan) plastik klip kecil kosong warna bening terdakwa simpan di sarung/casing handphone merek Vivo berwarna Biru dengan Nomor SIM 085822074843 milik terdakwa kemudian terdakwa pergi ke barak Sdr. PAUL (DPO) yang bertempat di Jalan Badawi Huda RT. 01 RW. 01 Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna merah dengan Nopol KH 5596 QG lalu terdakwa duduk diatas kursi didepan barak Sdr. PAUL (DPO) dan terdakwa menyimpan 1 (satu) buah HandPhone merek Vivo berwarna Biru dengan Nomor SIM 085822074843 di samping kanan terdakwa duduk yang dimana di dalam handphone tersebut terdapat 4 (empat) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu beserta 8 (delapan) plastik klip kecil kosong warna bening kemudian pada hari yang sama sekira pukul 12.30 WIB saksi Bambang Winarto dan saksi Andi Pramono (selaku petugas kepolisian dari Polsek Jaya Karya) menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa dengan melakukan penyelidikan bertempat di Jalan Badawi Huda RT. 01 RW. 01 Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan ditemukan terdakwa sedang duduk diatas kursi didepan sebuah barak sewaan teman terdakwa yang bernama Sdr. PAUL (DPO) selanjutnya petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan pengamanan serta penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Ketua RT setempat hingga ditemukan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna merah dengan Nopol KH 5596 QG beserta STNK atas nama Rohani, 1 (satu) buah HandPhone merek Vivo berwarna Biru dengan Nomor SIM 085822074843 milik terdakwa yang berada di samping kanan terdakwa yang didalam sarung/casing handphone tersebut ditemukan 4 (empat) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu beserta 8 (delapan) plastik klip kecil kosong warna bening selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap barak yang terdakwa sewa bertempat di Jl. Kelapa Muda RT.13 Kelurahan Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastic yang berada di dalam kamar mandi barak terdakwa selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Polsek Jaya Karya untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan dan diakui milik terdakwa telah dilakukan penimbangan Oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh EDY SISWANTO (selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (persero)) dan SUBRONTO, S.H., M.A.P (selaku Kapolsek Jaya Karya) pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 dengan berat bersih keseluruhan 0,15 gram (nol koma lima belas gram), kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,02 gram (nol koma nol dua gram) untuk dikirim ke Laboratorium dan sisanya 0,13 gram (nol koma tiga belas gram) untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-272/O.2.11/Enz.1/07/2024 Tanggal 01 Juli 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0342 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya pada tanggal 17 Juni 2024 dan di tandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian) telah dilakukan Pengujian terhadap 1 (satu) bungkus klip plastic klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,1197 gram adalah Benar Mengandung Metamfetamina (Positif) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD Dr. MURJANI dengan Nomor Rujukan: A0115014 tanggal 20 Juni 2024 atas nama MUSTAPA AHMAD Bin (Alm) RIDUANSYAHRANI yang di cap dan ditandatangani oleh dr. Ikhwan Setia Budi, M.Kes, Sp.PK (selaku DPSK) dan Poniyem (selaku Analis) dengan hasil pemeriksaan urine terdakwa ialah Positif golongan Amphetamine dan turunannya serta positif golongan Metamphetamine dan turunannya terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. DANI (DPO) sudah sebanyak 2 (dua) kali dan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa ia terdakwa MUSTAPA AHMAD Bin (Alm) RIDUANSYAHRANI pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024, sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2024, bertempat di depan barak Sdr. PAUL (DPO) di Jalan Badawi Huda RT. 01 RW. 01 Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa berawal Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 12.30 WIB saksi Bambang Winarto dan saksi Andi Pramono (selaku petugas kepolisian dari Polsek Jaya Karya) menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa dengan melakukan penyelidikan bertempat di Jalan Badawi Huda RT. 01 RW. 01 Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan ditemukan terdakwa sedang duduk diatas kursi didepan sebuah barak sewaan teman terdakwa yang bernama Sdr. PAUL (DPO) selanjutnya petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan pengamanan serta penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Ketua RT setempat hingga ditemukan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna merah dengan Nopol KH 5596 QG beserta STNK atas nama Rohani, 1 (satu) buah HandPhone merek Vivo berwarna Biru dengan Nomor SIM 085822074843 milik terdakwa yang berada di samping kanan terdakwa yang didalam sarung/casing handphone tersebut ditemukan 4 (empat) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu beserta 8 (delapan) plastik klip kecil kosong warna bening selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap barak yang terdakwa sewa bertempat di Jl. Kelapa Muda RT.13 Kelurahan Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastic yang berada di dalam kamar mandi barak terdakwa selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Polsek Jaya Karya untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan dan diakui milik terdakwa telah dilakukan penimbangan Oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh EDY SISWANTO (selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (persero)) dan SUBRONTO, S.H., M.A.P (selaku Kapolsek Jaya Karya) pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 dengan berat bersih keseluruhan 0,15 gram (nol koma lima belas gram), kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,02 gram (nol koma nol dua gram) untuk dikirim ke Laboratorium dan sisanya 0,13 gram (nol koma tiga belas gram) untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-272/O.2.11/Enz.1/07/2024 Tanggal 01 Juli 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0342 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya pada tanggal 17 Juni 2024 dan di tandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. (selaku Ketua Tim Pengujian) telah dilakukan Pengujian terhadap 1 (satu) bungkus klip plastic klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,1197 gram adalah Benar Mengandung Metamfetamina (Positif) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD Dr. MURJANI dengan Nomor Rujukan: A0115014 tanggal 20 Juni 2024 atas nama MUSTAPA AHMAD Bin (Alm) RIDUANSYAHRANI yang di cap dan ditandatangani oleh dr. Ikhwan Setia Budi, M.Kes, Sp.PK (selaku DPSK) dan Poniyem (selaku Analis) dengan hasil pemeriksaan urine terdakwa ialah Positif golongan Amphetamine dan turunannya serta positif golongan Metamphetamine dan turunannya terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. DANI (DPO) sudah sebanyak 2 (dua) kali dan dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------- |