Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Ia Terdakwa JULIADI Bin ARDIANSYAH bersama dengan Sdr. RONI (DPO), pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok D1 Divisi III dan Blok D2 Divisi I Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. WNL Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah dengan total luasan areal perkebunannya adalah 1.934,583 ha (seribu sembilan ratus tiga puluh empat koma lima delapan tiga hektar) dan telah memiliki ijin antara lain:
- Ijin lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur dengan Nomor: 373.460.42. tanggal 13 Desember 2006.
- Ijin Usaha perkebunan dari Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 525.26/151/V/EKBANG/2004 tanggal 17 Mei 2004.
- Sertifikat Hak Guna Usaha dari BPN sampit Nomor 50 tanggal 10 Mei 2008.
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB anggota security PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) melakukan patroli di Blok D 1 Divisi III dan Blok D 2 Divisi I Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. WNL Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB anggota security PT. WNL melihat bekas egrek pelepah dahan atas sawit yang baru saja terpotong lalu anggota security PT. WNL melakukan penyisiran ke dalam Blok dan melihat Terdakwa JULIADI Bin ARDIANSYAH bersama dengan Sdr. RONI (DPO) sedang melangsir atau mengangkut buah kelapa sawit dari Blok D 1 Divisi III dan Blok D 2 Divisi I Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. WNL untuk dikumpulkan di kebun milik masyarakat. Setelah itu anggota security PT. WNL mendekati Terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) dengan bersembunyi di balik pohon kelapa sawit sambil memantau Terdakwa dan Sdr. RONI (DPO). Pada saat Terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) balik ke dalam Blok kebun kelapa sawit PT. WNL, anggota security PT. WNL langsung mendatangi Terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) untuk diamankan, namun Sdr. RONI (DPO) berhasil melarikan diri sedangkan Terdakwa berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Egrek, 1 (satu) buah tojok kayu, dan buah kelapa sawit sebanyak 59 (lima puluh sembilan) janjang yang telah dipanen atau diambil tanpa izin oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. RONI (DPO). Selanjutnya Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa telah memanen buah kelapa sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari tanpa izin. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaga Hulu untuk diproses lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa bersama dengan Sdr. RONI (DPO) dalam memanen buah kelapa sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) tanpa izin adalah awalnya pada hari pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor menuju PT. Windu Nabatindo Lestari (PT. WNL) dan sekira pukul 14.10 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. RONY (DPO) di Blok D1 Divisi 3 yang sedang memanen buah kelapa sawit mengunakan 1 (satu) buah Egrek. Selanjutnya Terdakwa juga memanen buah kelapa sawit bergantian dengan Sdr. RONY (DPO) yang melangsir atau memungut buah kelapa sawit dari Blok D-1 Divisi 3 dan mengumpulkan di lahan milik masyarakat. Terdakwa melakukan panen di Blok D-1 Divisi 3 dengan menggunakan 1 (satu) buah Egrek yang sebelumnya digunakan oleh Sdr. RONY (DPO). Kemudian Terdakwa melakukan panen lagi di Blok D-2 Divisi 1 PAGE PT. WNL, sedangkan Sdr. RONY (DPO) tetap melangsir Buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa Panen. Selanjutnya Terdakwa ikut melangsir buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa panen dari Blok D-2 Divisi 1 menuju Blok D-1 Devisi 3 PAGE PT. WNL dengan mengunakan Tojok kayu. Kemudian sekira pukul 16.30 Wib saat Terdakwa bersama dengan Sdr. RONI (DPO) beristirahat di Tumpukan Buah di Blok D-1 Divisi 3 PAGE PT. WNL lalu datang Petugas Security PT. WNL. Selanjutnya Terdakwa lari ke Blok D-2 Divisi 1 PAGE PT. WNL, namun Terdakwa berhasil diamankan oleh Petugas Security PT. WNL, sedangkan Sdr. RONY (DPO) langsung lari atau kabur dan berhasil melarikan diri. Setelah itu dilakukan penyisiran di Blok D-1 Divisi 3 dan di Blok D-2 Divisi 1 PAGE (Pelantaran Agro Estate) PT. WNL dan juga di kebun milik masyarakat tempat Terdakwa dan Sdr. RONY (DPO) melangsir buah kelapa sawit dari Blok D-1 Divisi 3 PAGE PT. WNL. Kemudian ditemukan buah kelapa sawit dengan total keseluruhan sebanyak 59 (lima puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih keseluruhan sebanyak 1.100 (seribu seratus) kilogram. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa buah kelapa sawit dan 1 (satu) buah Egrek dibawa ke kantor Polsek Cempaga Hulu untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa buah kelapa sawit yang dipanen tanpa izin oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. RONI (DPO) di lokasi kebun perusahan di Blok D 1 Divisi III dan Blok D 2 Divisi I Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. WNL Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng adalah sebanyak 59 (lima puluh sembilan) janjang dengan berat 1.100 (seribu seratus) kilogram dikalikan Rp3.484,68 (tiga ribu empat ratus delapan puluh empat koma enam puluh delapan rupiah) sesuai harga TBS buah kelapa sawit Kalimantan Tengah, sehingga kerugian yang dialami oleh PT. WNL lebih kurang sejumlah Rp3.833.148 (tiga juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu seratus empat puluh delapan rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam memanen buah kelapa sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) adalah tanpa izin dari PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL). -------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Ia Terdakwa JULIADI Bin ARDIANSYAH bersama dengan Sdr. RONI (DPO), pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok D1 Divisi III dan Blok D2 Divisi I Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. WNL Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah dengan total luasan areal perkebunannya adalah 1.934,583 ha (seribu sembilan ratus tiga puluh empat koma lima delapan tiga hektar) dan telah memiliki ijin antara lain:
- Ijin lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur dengan Nomor: 373.460.42. tanggal 13 Desember 2006.
- Ijin Usaha perkebunan dari Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 525.26/151/V/EKBANG/2004 tanggal 17 Mei 2004.
- Sertifikat Hak Guna Usaha dari BPN sampit Nomor 50 tanggal 10 Mei 2008.
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB anggota security PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) melakukan patroli di Blok D 1 Divisi III dan Blok D 2 Divisi I Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. WNL Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB anggota security PT. WNL melihat bekas egrek pelepah dahan atas sawit yang baru saja terpotong lalu anggota security PT. WNL melakukan penyisiran ke dalam Blok dan melihat Terdakwa JULIADI Bin ARDIANSYAH bersama dengan Sdr. RONI (DPO) sedang melangsir atau mengangkut buah kelapa sawit dari Blok D 1 Divisi III dan Blok D 2 Divisi I Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. WNL untuk dikumpulkan di kebun milik masyarakat. Setelah itu anggota security PT. WNL mendekati Terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) dengan bersembunyi di balik pohon kelapa sawit sambil memantau Terdakwa dan Sdr. RONI (DPO). Pada saat Terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) balik ke dalam Blok kebun kelapa sawit PT. WNL, anggota security PT. WNL langsung mendatangi Terdakwa dan Sdr. RONI (DPO) untuk diamankan, namun Sdr. RONI (DPO) berhasil melarikan diri sedangkan Terdakwa berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Egrek, 1 (satu) buah tojok kayu, dan buah kelapa sawit sebanyak 59 (lima puluh sembilan) janjang yang telah dipanen atau diambil tanpa izin oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. RONI (DPO). Selanjutnya Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari tanpa izin. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaga Hulu untuk diproses lebih lanjut. ------------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa bersama dengan Sdr. RONI (DPO) dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) tanpa izin adalah awalnya pada hari pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor menuju PT. Windu Nabatindo Lestari (PT. WNL) dan sekira pukul 14.10 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. RONY (DPO) di Blok D1 Divisi 3 yang sedang mengambil buah kelapa sawit mengunakan 1 (satu) buah Egrek. Selanjutnya Terdakwa juga mengambil buah kelapa sawit bergantian dengan Sdr. RONY (DPO) yang melangsir atau memungut buah kelapa sawit dari Blok D-1 Divisi 3 dan mengumpulkan di lahan milik masyarakat. Terdakwa melakukan panen di Blok D-1 Divisi 3 dengan menggunakan 1 (satu) buah Egrek yang sebelumnya digunakan oleh Sdr. RONY (DPO). Kemudian Terdakwa melakukan panen lagi di Blok D-2 Divisi 1 PAGE PT. WNL, sedangkan Sdr. RONY (DPO) tetap melangsir Buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa Panen. Selanjutnya Terdakwa ikut melangsir buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa panen dari Blok D-2 Divisi 1 menuju Blok D-1 Devisi 3 PAGE PT. WNL dengan mengunakan Tojok kayu. Kemudian sekira pukul 16.30 Wib saat Terdakwa bersama dengan Sdr. RONI (DPO) beristirahat di Tumpukan Buah di Blok D-1 Divisi 3 PAGE PT. WNL lalu datang Petugas Security PT. WNL. Selanjutnya Terdakwa lari ke Blok D-2 Divisi 1 PAGE PT. WNL, namun Terdakwa berhasil diamankan oleh Petugas Security PT. WNL, sedangkan Sdr. RONY (DPO) langsung lari atau kabur dan berhasil melarikan diri. Setelah itu dilakukan penyisiran di Blok D-1 Divisi 3 dan di Blok D-2 Divisi 1 PAGE (Pelantaran Agro Estate) PT. WNL dan juga di kebun milik masyarakat tempat Terdakwa dan Sdr. RONY (DPO) melangsir buah kelapa sawit dari Blok D-1 Divisi 3 PAGE PT. WNL. Kemudian ditemukan buah kelapa sawit dengan total keseluruhan sebanyak 59 (lima puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih keseluruhan sebanyak 1.100 (seribu seratus) kilogram. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa buah kelapa sawit dan 1 (satu) buah Egrek dibawa ke kantor Polsek Cempaga Hulu untuk proses lebih lanjut. -------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa bersama dengan Sdr. RONI (DPO) dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) tanpa izin adalah awalnya pada hari pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor menuju PT. Windu Nabatindo Lestari (PT. WNL) dan sekira pukul 14.10 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. RONY (DPO) di Blok D1 Divisi 3 sedang mengambil buah kelapa sawit mengunakan 1 (satu) buah Egrek. Selanjutnya Terdakwa juga mengambil buah kelapa sawit bergantian dengan Sdr. RONY (DPO) yang melangsir buah kelapa sawit dari Blok D-1 Divisi 3 dan mengumpulkan di lahan milik masyarakat. Terdakwa mengambil buah kelapa sawit di Blok D-1 Divisi 3 dengan menggunakan 1 (satu) buah Egrek yang sebelumnya digunakan oleh Sdr. RONY (DPO). Kemudian Terdakwa mengambil buah kelapa sawit lagi di Blok D-2 Divisi 1 PAGE PT. WNL, sedangkan Sdr. RONY (DPO) tetap melangsir Buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa ambil. Selanjutnya Terdakwa ikut melangsir buah kelapa sawit yang sudah Terdakwa ambil dari Blok D-2 Divisi 1 menuju Blok D-1 Devisi 3 PAGE PT. WNL dengan mengunakan Tojok kayu. Kemudian sekira pukul 16.30 Wib saat Terdakwa bersama dengan Sdr. RONI (DPO) beristirahat di Tumpukan Buah di Blok D-1 Divisi 3 PAGE PT. WNL lalu datang Petugas Security PT. WNL. Selanjutnya Terdakwa lari ke Blok D-2 Divisi 1 PAGE PT. WNL, namun Terdakwa berhasil diamankan oleh Petugas Security PT. WNL, sedangkan Sdr. RONY (DPO) langsung lari atau kabur dan berhasil melarikan diri. Setelah itu dilakukan penyisiran di Blok D-1 Divisi 3 dan di Blok D-2 Divisi 1 PAGE (Pelantaran Agro Estate) PT. WNL dan juga di kebun milik masyarakat tempat Terdakwa dan Sdr. RONY (DPO) melangsir buah kelapa sawit dari Blok D-1 Divisi 3 PAGE PT. WNL. Kemudian ditemukan buah kelapa sawit dengan total keseluruhan sebanyak 59 (lima puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih keseluruhan sebanyak 1.100 (seribu seratus) kilo gram. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa buah kelapa sawit dan 1 (satu) buah Egrek dibawa ke kantor Polsek Cempaga Hulu untuk proses lebih lanjut. -------------------------------
- Bahwa buah kelapa sawit yang diambil tanpa izin oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. RONI (DPO) di lokasi kebun perusahan di Blok D 1 Divisi III dan Blok D 2 Divisi I Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. WNL Desa Pelantaran Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Prov. Kalteng adalah sebanyak 59 (lima puluh sembilan) janjang dengan berat 1.100 (seribu seratus) kilogram dikalikan Rp3.484,68 (tiga ribu empat ratus delapan puluh empat koma enam puluh delapan rupiah) sesuai harga TBS buah kelapa sawit Kalimantan Tengah, sehingga kerugian yang dialami oleh PT. WNL lebih kurang sejumlah Rp3.833.148 (tiga juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu seratus empat puluh delapan rupiah).
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. RONI (DPO) dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) adalah tanpa izin dari PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. |