Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa MULYONO Bin SABRAN (alm) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok C/D 25, divisi D PT Musirawas Citra Harpindo, Desa Asam Baru, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan melainkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai sopir / karyawan dari saksi RUDI HARTONO Bin ABDUL WAHID dan menerima gaji/upah setiap bulannya sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah mengemudikan kendaraan berupa 1 (Satu) unit truck tepak mitsubishi warna kuning tepak dengan nopol KH 9591 AC untuk mengangkut buah sawit dari kebun menuju Tempat Pengumpulan Hasil sawit (TPH).
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa mulai kerja mengangkut buah kelapa sawit dari blok H 53 PT. Musirawas Citra Harpindo menuju ke PKS II PT. Musirawas Citra Harpindo dengan menggunakan dump truk KH 9591 AC dan kegiatan pengangkutan buah kelapa sawit berjalan lancar dan pada saat terdakwa berangkat mengangkut buah yang terakhir tiba -tiba sekitar jam 16.00 WIB terdakwa ditelpon oleh saksi SURIYADI Bin ABDUL WAHID (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengatakan kepada terdakwa “ NO nanti kalau mengangkut buah sawit yang terakhir kabari terdakwa , terdakwa mau mangkas / membeli buah yang kamu angkut “ dan terdakwa langsung menjawab “ iyaa “ dan selanjutnya sekitar jam 16. 30 WIB terdakwa sampai di blok H 53 dengan menyopiri truk dengan nopol KH 9591 AC dan kemudian truk yang terdakwa bawa tersebut dimuati buah sawit oleh karyawan pemuat buah dan sekitar jam 17.00 WIB bak truk sudah penuh dengan buah kelapa sawit dan selanjutnya terdakwa berangkat menyopiri truk tersebut dan saat terdakwa akan meninggalkan blok H 53 PT Musirawas citraharpndo untuk berangkat ke pks mengantar buah sawit dan terdakwa langsung menelpon saksi SURIYADI dan terdakwa mengatakan “ aku berangkat menuju PKS “ dan dijawab “ ya , terdakwa nunggu di Blok D “ dan terdakwa menjawab “ ya “ dan handphone terdakwa matikan kemudian sekitar jam 18.00 WIB terdakwa sampai di blok D dan terdakwa melihat saksi SURIYADI sudah parkir di pinggir jalan poros kemudian terdakwa langsung berhenti sejajar disampng kiri mobil truk yang dibawa saksi SURIYADI, dan setelah terdakwa berhenti saksi SURIYADI langsung naik keatas bak mobil truk terdakwa yang bermuatan buah kelapa sawit sambil membawa 1 ( satu ) buah tojok ditangannya dan kemudian terdakwa melihat langsung saksi SURIYADI mengambil dan memindahkan buah kelapa sawit dari dump truk terdakwa ke dam truk yang dibawa oleh saksi SURIYADI dan memindahkannya buah dengan cara buah sawit di tusuk dan di lempar ke dump TRUK milik saksi SURIYADI dan kegiatan mengambil buah berulang -ulang hingga 40 ( empat puluh ) janjang dan setelah saksi SURIYADI selesai memindahkan buah kelapa sawit tersebut langsung turun dan langsung mengatakan kepada terdakwa “ jalan saja “ dan terdakwa jawab “ ya “ dan selanjutnya terdakwa berjalan menuju PKS II PT. Musirawas Citra Harpindo dan sekitar jam 19.00 WIB terdakwa sampai di PKS II PT. Musirawas Citra Harpindo dan kemudian terdakwa langsung di tanya “ kamu mangkas /gelapkan buah sawit ya “ dan terdakwa menjawab “ ya “ dan kemudian terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke pos I security PT. Musirawas Citra Harpindo.
- Bahwa terdakwa belum sempat menerima uang pembelian tandan buah segar kelapa sawit dari saksi SURIYADI sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tanpa ijin dari PT. Musirawas Citra Harpindo.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Musirawas Citra Harpindo mengalami kerugian, adapun buah sawit yang dijual terdakwa berjumlah 40 (empat puluh) janjang dengan berat 880 Kg X Rp 3.362,36 = Rp 2.958.876,8,- jadi kerugian yang dialami oleh Perkebunan Kelapa Sawit PT. Musirawas Citra Harpindo adalah sebesar Rp 2.958.876,8,- (dua juta sembilan ratus ribu lima puluh delapan delapan ratus tujuh puluh enam koma delapan rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MULYONO Bin SABRAN (alm) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai sopir / karyawan dari saksi RUDI HARTONO Bin ABDUL WAHID dan menerima gaji/upah setiap bulannya sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah mengemudikan kendaraan berupa 1 (Satu) unit truck tepak mitsubishi warna kuning tepak dengan nopol KH 9591 AC untuk mengangkut buah sawit dari kebun menuju Tempat Pengumpulan Hasil sawit (TPH).
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa mulai kerja mengangkut buah kelapa sawit dari blok H 53 PT. Musirawas Citra Harpindo menuju ke PKS II PT. Musirawas Citra Harpindo dengan menggunakan dump truk KH 9591 AC dan kegiatan pengangkutan buah kelapa sawit berjalan lancar dan pada saat terdakwa berangkat mengangkut buah yang terakhir tiba -tiba sekitar jam 16.00 WIB terdakwa ditelpon oleh saksi SURIYADI Bin ABDUL WAHID (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengatakan kepada terdakwa “ NO nanti kalau mengangkut buah sawit yang terakhir kabari terdakwa , terdakwa mau mangkas / membeli buah yang kamu angkut “ dan terdakwa langsung menjawab “ iyaa “ dan selanjutnya sekitar jam 16. 30 WIB terdakwa sampai di blok H 53 dengan menyopiri truk dengan nopol KH 9591 AC dan kemudian truk yang terdakwa bawa tersebut dimuati buah sawit oleh karyawan pemuat buah dan sekitar jam 17.00 WIB bak truk sudah penuh dengan buah kelapa sawit dan selanjutnya terdakwa berangkat menyopiri truk tersebut dan saat terdakwa akan meninggalkan blok H 53 PT Musirawas citraharpndo untuk berangkat ke pks mengantar buah sawit dan terdakwa langsung menelpon saksi SURIYADI dan terdakwa mengatakan “ aku berangkat menuju PKS “ dan dijawab “ ya , terdakwa nunggu di Blok D “ dan terdakwa menjawab “ ya “ dan handphone terdakwa matikan kemudian sekitar jam 18.00 WIB terdakwa sampai di blok D dan terdakwa melihat saksi SURIYADI sudah parkir di pinggir jalan poros kemudian terdakwa langsung berhenti sejajar disampng kiri mobil truk yang dibawa saksi SURIYADI, dan setelah terdakwa berhenti saksi SURIYADI langsung naik keatas bak mobil truk terdakwa yang bermuatan buah kelapa sawit sambil membawa 1 ( satu ) buah tojok ditangannya dan kemudian terdakwa melihat langsung saksi SURIYADI mengambil dan memindahkan buah kelapa sawit dari dump truk terdakwa ke dam truk yang dibawa oleh saksi SURIYADI dan memindahkannya buah dengan cara buah sawit di tusuk dan di lempar ke dump TRUK milik saksi SURIYADI dan kegiatan mengambil buah berulang -ulang hingga 40 ( empat puluh ) janjang dan setelah saksi SURIYADI selesai memindahkan buah kelapa sawit tersebut langsung turun dan langsung mengatakan kepada terdakwa “ jalan saja “ dan terdakwa jawab “ ya “ dan selanjutnya terdakwa berjalan menuju PKS II PT. Musirawas Citra Harpindo dan sekitar jam 19.00 WIB terdakwa sampai di PKS II PT. Musirawas Citra Harpindo dan kemudian terdakwa langsung di tanya “ kamu mangkas /gelapkan buah sawit ya “ dan terdakwa menjawab “ ya “ dan kemudian terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke pos I security PT. Musirawas Citra Harpindo.
- Bahwa terdakwa belum sempat menerima uang pembelian tandan buah segar kelapa sawit dari saksi SURIYADI sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tanpa ijin dari PT. Musirawas Citra Harpindo.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Musirawas Citra Harpindo mengalami kerugian, adapun buah sawit yang dijual terdakwa berjumlah 40 (empat puluh) janjang dengan berat 880 Kg X Rp 3.362,36 = Rp 2.958.876,8,- jadi kerugian yang dialami oleh Perkebunan Kelapa Sawit PT. Musirawas Citra Harpindo adalah sebesar Rp 2.958.876,8,- (dua juta sembilan ratus ribu lima puluh delapan delapan ratus tujuh puluh enam koma delapan rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. |