Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2025/PN Spt ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H. MULYONO bin SABRAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 166/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-421/O.2.19/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYONO bin SABRAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa terdakwa MULYONO Bin SABRAN (alm) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok C/D 25, divisi  D PT Musirawas Citra Harpindo, Desa Asam Baru, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan melainkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai sopir / karyawan dari saksi RUDI HARTONO Bin ABDUL WAHID dan menerima gaji/upah setiap bulannya sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah mengemudikan kendaraan berupa 1 (Satu) unit truck tepak mitsubishi warna kuning tepak dengan nopol KH 9591 AC untuk mengangkut buah sawit dari kebun menuju Tempat Pengumpulan Hasil sawit (TPH).
  • Bahwa awalnya pada hari  Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa mulai kerja mengangkut buah kelapa sawit  dari blok H 53 PT. Musirawas Citra Harpindo menuju ke PKS II PT. Musirawas Citra Harpindo dengan menggunakan dump truk KH 9591 AC  dan kegiatan pengangkutan buah kelapa sawit berjalan lancar dan pada saat terdakwa berangkat mengangkut buah yang terakhir  tiba -tiba sekitar jam 16.00 WIB terdakwa ditelpon  oleh  saksi SURIYADI Bin ABDUL WAHID (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengatakan kepada terdakwa “ NO nanti kalau mengangkut buah sawit yang terakhir kabari terdakwa , terdakwa mau mangkas / membeli buah yang kamu  angkut “ dan terdakwa langsung menjawab “ iyaa “ dan selanjutnya  sekitar jam 16. 30 WIB terdakwa sampai di blok H 53 dengan menyopiri   truk  dengan nopol KH 9591 AC dan kemudian truk yang terdakwa bawa tersebut dimuati buah sawit oleh  karyawan pemuat buah dan sekitar jam 17.00 WIB bak truk sudah penuh dengan buah kelapa sawit dan selanjutnya terdakwa berangkat menyopiri truk tersebut dan saat terdakwa akan meninggalkan blok H 53 PT Musirawas citraharpndo untuk  berangkat ke pks mengantar buah sawit dan terdakwa langsung menelpon saksi SURIYADI dan terdakwa mengatakan “ aku berangkat menuju PKS “ dan dijawab “ ya , terdakwa nunggu di Blok D  “ dan terdakwa menjawab “ ya “ dan handphone terdakwa matikan kemudian  sekitar jam 18.00 WIB terdakwa sampai di blok D dan terdakwa melihat saksi SURIYADI sudah parkir di pinggir jalan poros kemudian terdakwa langsung berhenti sejajar  disampng kiri mobil truk  yang dibawa saksi SURIYADI, dan setelah terdakwa berhenti saksi SURIYADI  langsung naik keatas bak mobil truk terdakwa yang bermuatan buah kelapa sawit  sambil membawa 1 ( satu ) buah tojok ditangannya dan kemudian terdakwa melihat langsung saksi SURIYADI mengambil dan memindahkan buah kelapa sawit dari  dump truk terdakwa ke dam truk  yang dibawa oleh saksi SURIYADI dan memindahkannya buah dengan cara buah sawit di tusuk dan di lempar ke dump TRUK milik saksi SURIYADI dan kegiatan mengambil buah berulang -ulang hingga 40 ( empat puluh ) janjang dan setelah saksi SURIYADI selesai memindahkan buah kelapa sawit tersebut langsung turun dan langsung mengatakan kepada terdakwa “ jalan saja “ dan terdakwa jawab “ ya “  dan selanjutnya terdakwa berjalan menuju PKS II PT. Musirawas Citra Harpindo dan sekitar jam 19.00 WIB  terdakwa sampai di PKS II PT. Musirawas Citra Harpindo dan kemudian terdakwa langsung di tanya “ kamu mangkas /gelapkan buah sawit ya “ dan terdakwa menjawab “ ya “ dan kemudian terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke pos I security PT. Musirawas Citra Harpindo.
  • Bahwa terdakwa belum sempat menerima uang pembelian tandan buah segar kelapa sawit dari saksi SURIYADI sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tanpa ijin dari PT. Musirawas Citra Harpindo.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Musirawas Citra Harpindo mengalami kerugian, adapun buah sawit yang dijual terdakwa berjumlah 40 (empat puluh) janjang dengan berat 880 Kg X Rp 3.362,36 = Rp 2.958.876,8,- jadi kerugian yang dialami oleh Perkebunan Kelapa Sawit PT. Musirawas Citra Harpindo adalah sebesar Rp 2.958.876,8,- (dua juta sembilan ratus ribu lima puluh delapan delapan ratus tujuh puluh enam koma delapan rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa MULYONO Bin SABRAN (alm) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai sopir / karyawan dari saksi RUDI HARTONO Bin ABDUL WAHID dan menerima gaji/upah setiap bulannya sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah mengemudikan kendaraan berupa 1 (Satu) unit truck tepak mitsubishi warna kuning tepak dengan nopol KH 9591 AC untuk mengangkut buah sawit dari kebun menuju Tempat Pengumpulan Hasil sawit (TPH).
  • Bahwa awalnya pada hari  Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa mulai kerja mengangkut buah kelapa sawit  dari blok H 53 PT. Musirawas Citra Harpindo menuju ke PKS II PT. Musirawas Citra Harpindo dengan menggunakan dump truk KH 9591 AC  dan kegiatan pengangkutan buah kelapa sawit berjalan lancar dan pada saat terdakwa berangkat mengangkut buah yang terakhir  tiba -tiba sekitar jam 16.00 WIB terdakwa ditelpon  oleh  saksi SURIYADI Bin ABDUL WAHID (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengatakan kepada terdakwa “ NO nanti kalau mengangkut buah sawit yang terakhir kabari terdakwa , terdakwa mau mangkas / membeli buah yang kamu  angkut “ dan terdakwa langsung menjawab “ iyaa “ dan selanjutnya  sekitar jam 16. 30 WIB terdakwa sampai di blok H 53 dengan menyopiri   truk  dengan nopol KH 9591 AC dan kemudian truk yang terdakwa bawa tersebut dimuati buah sawit oleh  karyawan pemuat buah dan sekitar jam 17.00 WIB bak truk sudah penuh dengan buah kelapa sawit dan selanjutnya terdakwa berangkat menyopiri truk tersebut dan saat terdakwa akan meninggalkan blok H 53 PT Musirawas citraharpndo untuk  berangkat ke pks mengantar buah sawit dan terdakwa langsung menelpon saksi SURIYADI dan terdakwa mengatakan “ aku berangkat menuju PKS “ dan dijawab “ ya , terdakwa nunggu di Blok D  “ dan terdakwa menjawab “ ya “ dan handphone terdakwa matikan kemudian  sekitar jam 18.00 WIB terdakwa sampai di blok D dan terdakwa melihat saksi SURIYADI sudah parkir di pinggir jalan poros kemudian terdakwa langsung berhenti sejajar  disampng kiri mobil truk  yang dibawa saksi SURIYADI, dan setelah terdakwa berhenti saksi SURIYADI  langsung naik keatas bak mobil truk terdakwa yang bermuatan buah kelapa sawit  sambil membawa 1 ( satu ) buah tojok ditangannya dan kemudian terdakwa melihat langsung saksi SURIYADI mengambil dan memindahkan buah kelapa sawit dari  dump truk terdakwa ke dam truk  yang dibawa oleh saksi SURIYADI dan memindahkannya buah dengan cara buah sawit di tusuk dan di lempar ke dump TRUK milik saksi SURIYADI dan kegiatan mengambil buah berulang -ulang hingga 40 ( empat puluh ) janjang dan setelah saksi SURIYADI selesai memindahkan buah kelapa sawit tersebut langsung turun dan langsung mengatakan kepada terdakwa “ jalan saja “ dan terdakwa jawab “ ya “  dan selanjutnya terdakwa berjalan menuju PKS II PT. Musirawas Citra Harpindo dan sekitar jam 19.00 WIB  terdakwa sampai di PKS II PT. Musirawas Citra Harpindo dan kemudian terdakwa langsung di tanya “ kamu mangkas /gelapkan buah sawit ya “ dan terdakwa menjawab “ ya “ dan kemudian terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke pos I security PT. Musirawas Citra Harpindo.
  • Bahwa terdakwa belum sempat menerima uang pembelian tandan buah segar kelapa sawit dari saksi SURIYADI sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tanpa ijin dari PT. Musirawas Citra Harpindo.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Musirawas Citra Harpindo mengalami kerugian, adapun buah sawit yang dijual terdakwa berjumlah 40 (empat puluh) janjang dengan berat 880 Kg X Rp 3.362,36 = Rp 2.958.876,8,- jadi kerugian yang dialami oleh Perkebunan Kelapa Sawit PT. Musirawas Citra Harpindo adalah sebesar Rp 2.958.876,8,- (dua juta sembilan ratus ribu lima puluh delapan delapan ratus tujuh puluh enam koma delapan rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya