Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Spt ANDUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDUT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Merubah Penulisan Nama dan Bulan Lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor. 6202-LT-03012025-0022 yang semula tertulis Nama ANDUT dirubah menjadi KINA dan Bulan Lahir yang semula tertulis Bulan OKTOBER dirubah menjadi Bulan MEI ;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlakuĀ  ;
  4. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak