Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa Ia Terdakwa SEDAN D POSI Anak dari DUSUN POSI, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Wijaya Kusuma, RT.010, RW.003, Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 07.30 WIB saksi ROMLY bersama dengan istri yakni Saksi RUSMIATI berangkat menuju ke ladang untuk menanam padi. Kemudian sekira pukul 10.30 WIB Saksi ROMLY dan Saksi RUSMIATI pulang ke rumah untuk beristirahat. Setelah sampai di rumah sekira pukul 11.00 WIB, Saksi RUSMIATI langsung menuju ke dapur untuk mengambil minum kemudian melihat dinding rumah di dapur Saksi ROMLY telah terbuka sebanyak 1 (satu) lembar papan serta kunci jendela belakang terbuka dan terdapat bekas congkelan. Setelah melihat hal tersebut Saksi ROMLY langsung mengecek barang-barang milik Saksi ROMLY yang berada di dalam rumah. Setelah melakukan pengecekan di ruang belakang, Saksi melihat 1 (satu) unit mesin Chainsaw hilang atau sudah tidak berada di tempatnya. Selanjutnya Saksi ROMLY langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa dan kepada para tetangga sekitar. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB Saksi ROMLY bertemu dengan Saksi CEING dan berpesan kepada Saksi CEING apabila nanti melihat 1(satu) unit mesin chainsaw 22 Pro 5.800+ dengan merk HNL berwarna kuning hitam agar melaporkan kepada saksi ROMLY dan apabila ada yang menjual agar dibeli dulu dan nanti uangnya akan diganti Saksi ROMLY, karena Saksi ROMLY ingin mengetahui siapa yang mengambil barang tersebut. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Saksi CEING mendatangi Saksi ROMLY di rumah dengan membawa 1 (satu) unit mesin chainsaw. Saksi CEING mengatakan bahwa 1 (satu) unit mesin chainsaw tersebut ditawarkan kepada Saksi CEING oleh Saksi SUPRI dan Terdakwa dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah Saksi ROMLY mengecek 1 (satu) unit mesin chainsaw tersebut adalah benar milik Saksi ROMLY. Saksi CEING menjelaskan kepada Saksi ROMLY bahwa sekira pukul 14.00 WIB Saksi CEING didatangi oleh Saksi SUPRI dan Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan menawarkan 1 (satu) unit mesin chainsaw tersebut dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi CEING mengecek mesin Chainsaw tersebut dan ciri-cirinya sama dengan milik Saksi ROMLY yang sebelumnya Saksi ROMLY ceritakan. Kemudian Saksi CEING langsung membayar mesin chainsaw tersebut dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi SUPRI dan Terdakwa. Setelah mendapat uang Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa dan Saksi SUPRI langsung pergi.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB saat Saksi ROMLY dan Saksi RUSMIATI pulang dari ladang, Saksi ROMLY mendapati lagi bahwa Bor listrik milik saksi ROMLY dengan merk yang tidak diingat lagi berwarna merah yang sebelumnya diletakkan di teras depan rumah di atas papan lantai telah hilang. Atas kejadian tersebut Saksi ROMLY sudah merasa geram dan mencurigai bahwa itu adalah perbuatan Terdakwa. Selanjutnya Saksi ROMLY melaporkan lagi kepada pihak aparatur Desa serta warga sekitar agar bersama-sama mencari Terdakwa dan menyerahkannya kepada pihak Kepolisian. Kemudian karena tidak berhasil menemukan Terdakwa maka pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB Saksi ROMLY melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Antang Kalang. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi ROMLY mendapat informasi bahwa warga Desa Bukit Indah telah menemukan keberadaan Terdakwa yang sedang berada di rumah Saksi SUPRI di Jl. Desa Bukit Indah, RT.008, RW.003, Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya para warga langsung mengamankan Terdakwa dan menyerahkannya ke Polsek Antang Kalang.------------------------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi ROMLY Bin SYAHDAN (Alm) tanpa izin adalah awalnya pada hari awalnya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di rumah Sdr. ARI melihat Saksi ROMLY keluar dari rumahnya bersama dengan Saksi RUSMIATI. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa memantau keadaan sekitar lalu berangkat menuju rumah Saksi ROMLY dengan membawa sebilah parang dari rumah Sdr. ARI dan langsung menuju dapur yang berada di bagian belakang rumah Saksi ROMLY. Kemudian Terdakwa membongkar dinding dapur rumah Saksi ROMLY yang terbuat dari papan atau kayu sebanyak 1 (satu) lembar sehingga Terdakwa dapat masuk ke rumah Saksi ROMLY. Terdakwa yang sudah mengetahui tempat penyimpanan 1 (satu) unit mesin CHAIN SAW milik Saksi ROMLY, kemudian memasuki gudang di dalam rumah dari Saksi ROMLY dan langsung mengambil 1 (satu) unit mesin CHAIN SAW atau gergaji mesin tersebut lalu Terdakwa langsung pergi dari rumah Saksi ROMLY. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) unit mesin CHAIN SAW milik Saksi ROMLY menuju ke tempat Saksi SUPRI dan meminta bantuan Saksi SUPRI untuk menjualkan 1 (satu) unit mesin CHAIN SAW tersebut. Terdakwa mengatakan kepada Saksi SUPRI bahwa hasil penjualannya akan Terdakwa bagi dua dengan Saksi SUPRI lalu Saksi SUPRI menyanggupinya. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa meminta Saksi SUPRI untuk membonceng Terdakwa dan Terdakwa sendiri yang memegang Chainsaw tersebut. Kemudian Saksi SUPRI dan Terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra modif trail warna hitam tanpa nomor polisi bagian depan dan belakang milik Terdakwa menuju ke tempat Saksi CEING yang masih merupakan keluarga Saksi SUPRI. Selanjutnya Saksi SUPRI mulai menawarkan CHAINSAW tersebut kepada Saksi CEING dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Saksi SUPRI mengaku bahwa Chainsaw tersebut milik Terdakwa. Kemudian tanpa menawar Saksi CEING setuju untuk membeli Chainsaw tersebut, lalu Saksi CEING mengambil uang tunai sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi SUPRI kembali menuju ke rumah Saksi SUPRI. Di perjalanan Terdakwa membagi uang hasil penjualan Chainsaw tersebut yaitu untuk Terdakwa sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk Saksi SUPRI sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sesampainya di rumah Saksi SUPRI, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju rumah Terdakwa di Desa Tumbang Puan, Kec. Telaga Antang.--------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi ROMLY tanpa izin dalam kejadian selanjutnya adalah pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa kembali lagi ke rumah Saksi ROMLY yang telah Terdakwa lihat dalam keadaan kosong. Kemudian Terdakwa melihat ada mesin bor Listrik yang Terdakwa lupa merknya warna merah yang mana pada saat itu posisi mesin bor tersebut berada di teras depan rumah Saksi ROMLY di atas sebuah papan. Setelah Terdakwa mengambil mesin bor tersebut kemudian Terdakwa langsung berjalan kaki menuju rumah Sdr. RAJA (DPO) untuk menjualnya. Setelah bertemu dengan Sdr. RAJA (DPO), Terdakwa langsung menawarkan mesin bor dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Sdr. RAJA (DPO) menawar dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Sdr. RAJA (DPO) memberi uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian uang hasil dari menjual mesin bor tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli minuman anggur merah sebanyak 1 (satu) botol untuk konsumsi Terdakwa sendiri. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi SUPRI. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB saat Terdakwa dan Saksi SUPRI sedang berada di rumah Saksi SUPRI, datang warga Desa Bukit Indah yang selanjutnya mengamankan Terdakwa dengan Saksi SUPRI. Kemudian Terdakwa dan Saksi SUPRI dibawa ke kantor Polsek Antang Kalang untuk proses selanjutnya.--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang milik Saksi ROMLY Bin SYAHDAN (Alm) tanpa izin adalah untuk mendapatkan keuntungan.---------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi ROMLY Bin SYAHDAN (Alm) adalah tanpa izin dari pemiliknya.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Ia Terdakwa SEDAN D POSI Anak dari DUSUN POSI, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Wijaya Kusuma, RT.010, RW.003, Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 07.30 WIB saksi ROMLY bersama dengan istri yakni Saksi RUSMIATI berangkat menuju ke ladang untuk menanam padi. Kemudian sekira pukul 10.30 WIB Saksi ROMLY dan Saksi RUSMIATI pulang ke rumah untuk beristirahat. Setelah sampai di rumah sekira pukul 11.00 WIB, Saksi RUSMIATI langsung menuju ke dapur untuk mengambil minum kemudian melihat dinding rumah di dapur Saksi ROMLY telah terbuka sebanyak 1 (satu) lembar papan serta kunci jendela belakang terbuka dan terdapat bekas congkelan. Setelah melihat hal tersebut Saksi ROMLY langsung mengecek barang-barang milik Saksi ROMLY yang berada di dalam rumah. Setelah melakukan pengecekan di ruang belakang, Saksi melihat 1 (satu) unit mesin Chainsaw hilang atau sudah tidak berada di tempatnya. Selanjutnya Saksi ROMLY langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa dan kepada para tetangga sekitar. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB Saksi ROMLY bertemu dengan Saksi CEING dan berpesan kepada Saksi CEING apabila nanti melihat 1(satu) unit mesin chainsaw 22 Pro 5.800+ dengan merk HNL berwarna kuning hitam agar melaporkan kepada saksi ROMLY dan apabila ada yang menjual agar dibeli dulu dan nanti uangnya akan diganti Saksi ROMLY, karena Saksi ROMLY ingin mengetahui siapa yang mengambil barang tersebut. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Saksi CEING mendatangi Saksi ROMLY di rumah dengan membawa 1 (satu) unit mesin chainsaw. Saksi CEING mengatakan bahwa 1 (satu) unit mesin chainsaw tersebut ditawarkan kepada Saksi CEING oleh Saksi SUPRI dan Terdakwa dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah Saksi ROMLY mengecek 1 (satu) unit mesin chainsaw tersebut adalah benar milik Saksi ROMLY. Saksi CEING menjelaskan kepada Saksi ROMLY bahwa sekira pukul 14.00 WIB Saksi CEING didatangi oleh Saksi SUPRI dan Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan menawarkan 1 (satu) unit mesin chainsaw tersebut dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi CEING mengecek mesin Chainsaw tersebut dan ciri-cirinya sama dengan milik Saksi ROMLY yang sebelumnya Saksi ROMLY ceritakan. Kemudian Saksi CEING langsung membayar mesin chainsaw tersebut dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi SUPRI dan Terdakwa. Setelah mendapat uang Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa dan Saksi SUPRI langsung pergi.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB saat Saksi ROMLY dan Saksi RUSMIATI pulang dari ladang, Saksi ROMLY mendapati lagi bahwa Bor listrik milik saksi ROMLY dengan merk yang tidak diingat lagi berwarna merah yang sebelumnya diletakkan di teras depan rumah di atas papan lantai telah hilang. Atas kejadian tersebut Saksi ROMLY sudah merasa geram dan mencurigai bahwa itu adalah perbuatan Terdakwa. Selanjutnya Saksi ROMLY melaporkan lagi kepada pihak aparatur Desa serta warga sekitar agar bersama-sama mencari Terdakwa dan menyerahkannya kepada pihak Kepolisian. Kemudian karena tidak berhasil menemukan Terdakwa maka pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB Saksi ROMLY melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Antang Kalang. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi ROMLY mendapat informasi bahwa warga Desa Bukit Indah telah menemukan keberadaan Terdakwa yang sedang berada di rumah Saksi SUPRI di Jl. Desa Bukit Indah, RT.008, RW.003, Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya para warga langsung mengamankan Terdakwa dan menyerahkannya ke Polsek Antang Kalang.------------------------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi ROMLY Bin SYAHDAN (Alm) tanpa izin adalah awalnya pada hari awalnya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di rumah Sdr. ARI melihat Saksi ROMLY keluar dari rumahnya bersama dengan Saksi RUSMIATI. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa memantau keadaan sekitar lalu berangkat menuju rumah Saksi ROMLY dan langsung masuk melalui bagian belakang rumah Saksi ROMLY. Terdakwa yang sudah mengetahui tempat penyimpanan 1 (satu) unit mesin CHAIN SAW milik Saksi ROMLY, kemudian memasuki gudang di dalam rumah dari Saksi ROMLY dan langsung mengambil 1 (satu) unit mesin CHAIN SAW atau gergaji mesin tersebut lalu Terdakwa langsung pergi dari rumah Saksi ROMLY. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) unit mesin CHAIN SAW milik Saksi ROMLY menuju ke tempat Saksi SUPRI dan meminta bantuan Saksi SUPRI untuk menjualkan 1 (satu) unit mesin CHAIN SAW tersebut. Terdakwa mengatakan kepada Saksi SUPRI bahwa hasil penjualannya akan Terdakwa bagi dua dengan Saksi SUPRI lalu Saksi SUPRI menyanggupinya. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa meminta Saksi SUPRI untuk membonceng Terdakwa dan Terdakwa sendiri yang memegang Chainsaw tersebut. Kemudian Saksi SUPRI dan Terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra modif trail warna hitam tanpa nomor polisi bagian depan dan belakang milik Terdakwa menuju ke tempat Saksi CEING yang masih merupakan keluarga Saksi SUPRI. Selanjutnya Saksi SUPRI mulai menawarkan CHAINSAW tersebut kepada Saksi CEING dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Saksi SUPRI mengaku bahwa Chainsaw tersebut milik Terdakwa. Kemudian tanpa menawar Saksi CEING setuju untuk membeli Chainsaw tersebut, lalu Saksi CEING mengambil uang tunai sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi SUPRI kembali menuju ke rumah Saksi SUPRI. Di perjalanan Terdakwa membagi uang hasil penjualan Chainsaw tersebut yaitu untuk Terdakwa sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk Saksi SUPRI sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sesampainya di rumah Saksi SUPRI, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju rumah Terdakwa di Desa Tumbang Puan, Kec. Telaga Antang.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi ROMLY tanpa izin dalam kejadian selanjutnya adalah pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa kembali lagi ke rumah Saksi ROMLY yang telah Terdakwa lihat dalam keadaan kosong. Kemudian Terdakwa melihat ada mesin bor Listrik yang Terdakwa lupa merknya warna merah yang mana pada saat itu posisi mesin bor tersebut berada di teras depan rumah Saksi ROMLY di atas sebuah papan. Setelah Terdakwa mengambil mesin bor tersebut kemudian Terdakwa langsung berjalan kaki menuju rumah Sdr. RAJA (DPO) untuk menjualnya. Setelah bertemu dengan Sdr. RAJA (DPO), Terdakwa langsung menawarkan mesin bor dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Sdr. RAJA (DPO) menawar dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Sdr. RAJA (DPO) memberi uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian uang hasil dari menjual mesin bor tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli minuman anggur merah sebanyak 1 (satu) botol untuk konsumsi Terdakwa sendiri. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi SUPRI. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB saat Terdakwa dan Saksi SUPRI sedang berada di rumah Saksi SUPRI, datang warga Desa Bukit Indah yang selanjutnya mengamankan Terdakwa dengan Saksi SUPRI. Kemudian Terdakwa dan Saksi SUPRI dibawa ke kantor Polsek Antang Kalang untuk proses selanjutnya.--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang milik Saksi ROMLY Bin SYAHDAN (Alm) tanpa izin adalah untuk mendapatkan keuntungan.---------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi ROMLY Bin SYAHDAN (Alm) adalah tanpa izin dari pemiliknya.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |