Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat yaitu melanggar kewajibannya yang hingga saat ini tidak membayar hutangnya kepada Penggugat, dengan nilai sebesar Rp. 68.887.500,- (enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materiil berupa pengembalian uang sebesar Rp. 68.887.500,- (enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas barang bergerak milik tergugat yaitu:
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor milik tergugat, yaitu mobil jenis Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi : H 8586 FE.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul keberatan.
Atau :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |