Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Spt 1.MELIANI
2.BUDI SANTOSO
1.H. TARBIT
2.HENGKI
3.SULIAMADI, S.pd
4.NAFSIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MELIANI
2BUDI SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MELKY YUWONO, S.H., M.H.MELIANI
2MELKY YUWONO, S.H., M.H.BUDI SANTOSO
Tergugat
NoNama
1H. TARBIT
2HENGKI
3SULIAMADI, S.pd
4NAFSIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 486.285.000,00
Petitum

PETITUM (TUNTUTAN)

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 486.285.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).
  4. Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) Atas Aset Milik Para Tergugat baik Benda Bergerak dan Tidak Bergerak lainnya.
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng/sendiri-sendiri untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara perdata ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak