Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2025/PN Spt QEMAL CANDRA MAULANA, S.H. 3.DEDY bin BANTRI (alm)
4.INDAH binti MUHAMMAD ARIFIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-164/O.2.11/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1QEMAL CANDRA MAULANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY bin BANTRI (alm)[Penahanan]
2INDAH binti MUHAMMAD ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKINDAH binti MUHAMMAD ARIFIN
2ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKDEDY bin BANTRI (alm)
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I DEDY Bin BANTRI (Alm) dan Terdakwa II INDAH Binti MUHAMMAD ARIFIN pada hari pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekitar jam 12.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Novembber 2024 di jalan Eks Sarpatim RT. 017 RW. 005 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. IJUL (DPO) untuk melakukan transaksi narkotika Jenis Sabu sehingga kemudian pada Jumat, 29 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa I langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Jalan KM. 28 Sarpatim Kel Kuala kuayan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan membeli 4 (empat) kantong Narkotika tersebut dari Sdr. IJUL, setelah mengambil barang tersebut Terdakwa I kembali ke rumahnya yang beralamat di jalan Eks Sarpatim RT. 017 RW. 005 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya di rumah, Terdakwa I dan Terdakwa II membagi narkotika jenis sabu yang telah di ambil tersebut ke dalam plastic klip kecil untuk kemudian di jual, dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut para Terdakwa mendapat keuntungan apabila terjual per 1 (satu) kantongnya sebanyak Rp3.000.000.- (tiga juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekitar jam 12.00 WIB datang seseorang ke rumah para Terdakwa yang beralamat di jalan Eks Sarpatim RT. 017 RW. 005 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang mana orang tersebut merupakan petugas kepolisian yaitu Saksi M.GAZALI RAHMAT Bin SYAHRUM dan Saksi LULUS QISTHIAN.C Bin DJOKO POERWANTO, kemudian Saksi M.GAZALI RAHMAT Bin SYAHRUM dan Saksi LULUS QISTHIAN.C Bin DJOKO POERWANTO langsung melakukan penggeledahan kepada Terdakwa I dengan disaksikan oleh Saksi WILSON JAGAT Bin FREDRIK MATALI, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa 36 (tiga puluh enam) paket Narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) pack plastic klip, dan 1(satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) Buah HP VIVO V2030 warna biru dengan Imei : 862096057226016, Imei 2 862096057226016, dengan Nomor SIM 081215871930, 1 (satu) HP merk realme C53 warna Gold dengan Imei 1 : 864553061559176, Imei 2 864553061559160 dengan Nomor SIM 08125871921, 1 (satu) buah HP Merk Infinix Smart 8 Warna putih dengan Imei 1 : 354197488504420, Imei 2 : 354197488504438 dengan Nomor SIM 082146212692, 1 (satu) buah HP Nokia warna Tosca, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah botol plastik warna hitam, 1 (satu) buah kantong bekas kunci sepeda motor. Atas kejadian tersebut para terdakwa langsung di amankan ke Polsek Mentaya Hulu;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024 yang ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua NOOR IKHSAN, S.Sos., selaku KAPOLSEK MENTAYA HULU dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap Serbuk Kristal sebanyak 36 (TIGA PULUH ENAM) Paket Kristal dengan berat bersih sebelum disisihkan seberat 17,25 (tujuh belas koma dua puluh lima) gram;
  • Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0604 tanggal 03 Desember 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap 1 (satu) bungkus berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2931 gram dengan hasil pengujian positif mengandung METHAMPHETAMIN termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine milik Terdakwa I dan Terdakwa II yang di terbitkan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan hasil positif Amphetamine dan Metamphetamine;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I DEDY Bin BANTRI (Alm) dan Terdakwa II INDAH Binti MUHAMMAD ARIFIN pada hari pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekitar jam 12.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Novembber 2024 di jalan Eks Sarpatim RT. 017 RW. 005 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “percobaan atau permufakatan jahat  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekitar jam 12.00 WIB datang seseorang ke rumah para Terdakwa yang beralamat di jalan Eks Sarpatim RT. 017 RW. 005 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang mana orang tersebut merupakan petugas kepolisian yaitu Saksi M.GAZALI RAHMAT Bin SYAHRUM dan Saksi LULUS QISTHIAN.C Bin DJOKO POERWANTO, kemudian Saksi M.GAZALI RAHMAT Bin SYAHRUM dan Saksi LULUS QISTHIAN.C Bin DJOKO POERWANTO langsung melakukan penggeledahan kepada Terdakwa I dengan disaksikan oleh Saksi WILSON JAGAT Bin FREDRIK MATALI, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa 36 (tiga puluh enam) paket Narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) pack plastic klip, dan 1(satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) Buah HP VIVO V2030 warna biru dengan Imei : 862096057226016, Imei 2 862096057226016, dengan Nomor SIM 081215871930, 1 (satu) HP merk realme C53 warna Gold dengan Imei 1 : 864553061559176, Imei 2 864553061559160 dengan Nomor SIM 08125871921, 1 (satu) buah HP Merk Infinix Smart 8 Warna putih dengan Imei 1 : 354197488504420, Imei 2 : 354197488504438 dengan Nomor SIM 082146212692, 1 (satu) buah HP Nokia warna Tosca, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah botol plastik warna hitam, 1 (satu) buah kantong bekas kunci sepeda motor. Atas kejadian tersebut para terdakwa langsung di amankan ke Polsek Mentaya Hulu.
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024 yang ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua NOOR IKHSAN, S.Sos., selaku KAPOLSEK MENTAYA HULU dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap Serbuk Kristal sebanyak 36 (TIGA PULUH ENAM) Paket Kristal dengan berat bersih sebelum disisihkan seberat 17,25 (tujuh belas koma dua puluh lima) gram
  • Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0604 tanggal 03 Desember 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap 1 (satu) bungkus berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2931 gram dengan hasil pengujian positif mengandung METHAMPHETAMIN termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine milik Terdakwa I dan Terdakwa II yang di terbitkan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan hasil positif Amphetamine dan Metamphetamine;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya