| Petitum |
PETITUM :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukun Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 490.000.000 + Rp. 66.000.000 = Rp. 556.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah) kepada Penggugat;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat;
ATAU
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |