Dakwaan |
------ Bahwa Ia Terdakwa SUDARTO Alias OMPONG Bin SLAMET (Alm), pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Muchran Ali Gg. Kembali No. 36 RT.022 RW.001 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB Saksi YASMAN pulang ke rumah Saksi YASMAN di Jalan Muchran Ali Gg. Kembali No. 36 RT.022 RW.001 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Saksi YASMAN melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat dengan Nomor Polisi AE 6550 EX warna Merah Hitam milik Saksi YASMAN sudah tidak ada atau hilang, yang mana sebelumnya sepeda motor tersebut terparkir atau terletak di halaman rumah Saksi YASMAN. Selanjutnya Saksi YASMAN memeriksa rekaman CCTV dan melihat Terdakwa SUDARTO Als OMPONG yang mengambil sepeda motor milik Saksi YASMAN tanpa izin. Kemudian Saksi YASMAN melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian.----------------------------
- Bahwa cara Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi YASMAN tanpa izin adalah awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah Saksi YASMAN di Jalan Muchran Ali Gg. Kembali No. 36 RT.022 RW.001 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya Terdakwa di rumah SAKSI YASMAN, situasi rumah sedang kosong atau tidak ada orang di rumah tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil kunci rumah yang sudah Terdakwa ketahui sebelumnya berada di bawah keset depan pintu rumah. Selanjutnya kunci rumah tersebut Terdakwa gunakan untuk membuka pintu rumah lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci motor yang tergantung di paku sebelah kiri pintu masuk dalam rumah. Selanjutnya Terdakwa keluar dan menutup kembali pintu rumah lalu kunci rumah tersebut Terdakwa simpan kembali di tempat asalnya, yaitu di bawah keset depan pintu rumah. Kemudian Terdakwa menggunakan kunci motor yang tadi Terdakwa ambil untuk menyalakan motor yang terparkir di rumah Saksi YASMAN. Selanjutnya Terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat dengan Nomor Polisi AE 6550 EX warna Merah Hitam milik Saksi YASMAN tanpa izin. Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi SAKSI YASMAN tanpa izin adalah untuk menjual barang tersebut dan memperoleh keuntungan.-----------------------
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil barang milik Saksi SAKSI YASMAN adalah tanpa izin dari pemiliknya.------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--- |