Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.Sus/2025/PN Spt NUR ANNISA, S.H. ILHAM HADI bin AHMADI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-188/O.2.11/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR ANNISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM HADI bin AHMADI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa ILHAM HADI Bin AHMADI pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Desa Damar Makmur RT 003 RW 001 Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -

-------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Terdakwa sebelumnya telah menghubungi sdr. ARDIANSYAH Alias ARIANDI (DPO) untuk memesan narrkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian Terdakwa dan sdr. ARDIANSYAH Alias ARIANDI (DPO) berjanjian untuk bertemu di Warung Desa Trans SP 1 Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur. Beberapa saat kemudian, Terdakwa dan sdr. ARDIANSYAH Alias ARIANDI (DPO) bertemu dan berpura-pura mengobrol sembari sdr. ARDIANSYAH Alias ARIANDI (DPO) menyerahkan pesanan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (Satu) bungkus dengan berat sekitar 0,5 (nol koma lima) gram, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah). Kemudian, Terdakwa pulang ke rumahnya dan menyimpan 1 (Satu) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu didalam tas kecil.---------------------------------

---------Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib saksi MAHMUD Bin ABDUL ROZIQ, saksi ANDRIANSYAH beserta anggota kepolisian Polsek Parenggean mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menggunakan narkotika jenis sabu kemudian setelah dilakukan penyelidikan ditemukanlah Terdakwa ILHAM HADI Bin AHMADI (Alm) yang sedang berada dirumahnya di Jl. Desa Damar Makmur RT 003 RW 001 Desa Damar Makmur Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dan kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SAHAL MAHFUD Bin JAMARI dan saksi BIMATRIO MAHFIR ZEIN Bin ZAENAL ABIB ALI MANZUR ditemukan 1 (Satu) buah tas hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) pack plastik klip kecil dan 1 (Satu) buah tas kecil warna hijau bertuliskan OPPO yang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu, 1 (Satu) buah timbangan digital merk QC.PASS, 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 (Satu) kotak plastik warna putih yang ditemukan diatas meja ruang kerja dan juga ditemukan 1 (Satu) pack plastik klip kecil yang ditemukan dalam kamar tidur, selanjutnya ditemukan pula 1 (satu) set alat hisap berupa bong di kamar mandi rumah terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Parenggean untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------

-------- Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket kristal yang disita dari terdakwa ILHAM HADI Bin AHMADI (Alm) yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui milik terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan sisanya dengan berat bersih 0,5 (nol koma lima) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-124/O.2.11/Enz.1/04/2025 tanggal 25 April 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.-------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0207 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 19 April 2025 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus kristal bening dengan berat kotor 0,1526 gram adalah positif Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan LAboratorium yang dilakukan oleh UPTD Laboratorium Daerah Kotawaringin Timur tanggal 19 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ikhwan Setiabudi, Sp.PK selaku penanggungjawab Klinik dan dr. Reto Budhi Purwaningrum selaku Penanggungjawab Mutu dengan hasil pemeriksaan terhadap sampel urine atas nama ILHAM HADI Bin AHMADI (Alm) adalah positif Metamphetamine dan Amphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa ILHAM HADI Bin AHMADI (Alm) dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak berwenang.-------------

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa ILHAM HADI Bin AHMADI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ILHAM HADI Bin AHMADI pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Desa Damar Makmur RT 003 RW 001 Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “tanpa haka tau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib saksi MAHMUD Bin ABDUL ROZIQ, saksi ANDRIANSYAH beserta anggota kepolisian Polsek Parenggean mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering menggunakan narkotika jenis sabu kemudian setelah dilakukan penyelidikan ditemukanlah Terdakwa ILHAM HADI Bin AHMADI (Alm) yang sedang berada dirumahnya di Jl. Desa Damar Makmur RT 003 RW 001 Desa Damar Makmur Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dan kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SAHAL MAHFUD Bin JAMARI dan saksi BIMATRIO MAHFIR ZEIN Bin ZAENAL ABIB ALI MANZUR ditemukan 1 (Satu) buah tas hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) pack plastik klip kecil dan 1 (Satu) buah tas kecil warna hijau bertuliskan OPPO yang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu, 1 (Satu) buah timbangan digital merk QC.PASS, 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 (Satu) kotak plastik warna putih yang ditemukan diatas meja ruang kerja dan juga ditemukan 1 (Satu) pack plastik klip kecil yang ditemukan dalam kamar tidur, selanjutnya ditemukan pula 1 (satu) set alat hisap berupa bong di kamar mandi rumah terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Parenggean untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------

-------- Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket kristal yang disita dari terdakwa ILHAM HADI Bin AHMADI (Alm) yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui milik terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan sisanya dengan berat bersih 0,5 (nol koma lima) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-124/O.2.11/Enz.1/04/2025 tanggal 25 April 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.-------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0207 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 19 April 2025 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus kristal bening dengan berat kotor 0,1526 gram adalah positif Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan LAboratorium yang dilakukan oleh UPTD Laboratorium Daerah Kotawaringin Timur tanggal 19 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ikhwan Setiabudi, Sp.PK selaku penanggungjawab Klinik dan dr. Reto Budhi Purwaningrum selaku Penanggungjawab Mutu dengan hasil pemeriksaan terhadap sampel urine atas nama ILHAM HADI Bin AHMADI (Alm) adalah positif Metamphetamine dan Amphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa ILHAM HADI Bin AHMADI (Alm) dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa hak atau melawan hukum karena bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas dalam hal ini Menteri Kesehatan RI dan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.-------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa ILHAM HADI Bin AHMADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya