Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa ABDUL SIKIN Bin IBNU PURWONO bersama-sama dengan saksi JULI TARANTULA Bin ARIFIN dan saksi JAINAL ABIDIN Bin JUNAIDI (alm) (terhadap keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar jam 03.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bina Sawit Abadi Pratama (PT. BAP) tepatnya di Kebun Semandau, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 31 januari 2025 sekitar jam 01.00 WIB terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor menuju ke PT. BAP kebun semandau dengan tujuan untuk survey atau mengecek ada tidak buah kelapa sawit yang tidak diangkut oleh perusahaan dan sesampainya di blok E 13 devisi VI PT. BAP kebun semandau terdakwa melihat ada banyak tumpukan buah kelapa sawit diTPH / pinggir blok dan setelah terdakwa sudah tahu ada buah sawit yang restan /tidak diangkut kemudian terdakwa kembali pulang ke desa Tanjung Hara dan sesampainya di desa Tanjung Hara sekitar jam 02.00 WIB terdakwa langsung kerumah saksi JAINAL dan terdakwa langsung mengajak saksi JAINAL untuk mengambil buah kelapa sawit dan terdakwa mengatakanya dengan kata -kata “AYO KERJA MENGAMBIL SAWIT DI PT. BAP KEBUN SEMANDAU , MAU APA TIDAK “ dan dijawab oleh saksi JAINAL “ mau ayo berangkat , apa kita mengajak saksi JULI dulu “ dan terdakwa menjawab “ AYO KITA COBA “ dan kemudian terdakwa menelpon saksi JULI dan terdakwa mengatakan “ JULI MAU KERJA AMBIL SAWIT GAK “ dan dijawab “ mau “ dan terdakwa menjawab “ oke ni aku kerumahmu jemput kamu ‘ dan dijawab “ iya “ dan setelah semua sepakat mengambil buah kelapa sawit kemudian terdakwa naik sepeda motor menuju ke PT. BAP kebun semandau di blok E 13 devisi VI sedangkan sdr saksi JULI dan saksi JAINAL berangkat juga namun mengendarai mobil pick up warna hitam yang di sopiri oleh saksi JAINAL dan sesampainya terdakwa, saksi JULI dan saksi JAINAL di blok E 13 devisi VI tempat buah sawit di TPH kemudian mobil pick up berhenti disamping TPH yang ada buah sawitnya.
- Bahwa kemudian terdakwa dan saksi JULI dan saksi JAINAL mengambil tojok masing -masing yang ada di dalam mobil pick up dan setelah semua memegang tojok masing-masing kemudian menaikan buah sawit dari TPH ke atas bak pick up dan setelah selesai di TPH I kemudian mobil maju kedepan dan berhenti di TPH KE 2 dan mobil juga berhenti di TPH yang ada buah sawitnya dan selanjutnya terdakwa saksi JULI dan saksi JAINAL langsung menaikan buah sawit hingga habis dan mobil pick up sudah penuh dengan buah kelapa sawit dan melihat mobil pick up sudah penuh buah kelapa sawit kemudian terdakwa naik sepeda motor sedangkan saksi JULI dan saksi JAINAL masuk kedalam mobil pick up dan kemudian terdakwa naik sepeda motor langsung pulang menuju desa Tanjung Hara dan saksi JULI dan saksi JAINAL sambil mengendarai mobil pick up mengikuti terdakwa untuk pulang juga dan pada saat perjalanan pulang dari dalam blok Skj 05.00 WIB dan terdakwa pulang ke desa Tanjung Hara lewat jalan masyarakat desa Rungau Raya yang berbatasan dengan PT. BAP dan saat perjalanan baru menempuh jarak sekitar 1 kilometer mobil amblas ban nya karena jalan rusak dan kemudian terdakwa langsung menggali jalan dengan cangkul agar mobil bisa berjalan dan setelah mobil berhasil berjalan terdakwa naik sepeda motor lagi dengan jalan yang sama dan saat perjalanan 2 kilometer mobil amblas lagi dan tidak bisa berjalan dan selanjutnya terdakwa dan saksi JULI menggali jalan didepan ban agar mobil bisa jalan lagi dan pada akhirnya mobil pikup yang bermuatan buah kelapa sawit bisa berjalan lagi dan sekitar jam 11. 30 WIB sampai di ujung jalan masyarakat menuju kebun dekat jaln jendral Sudirman km 109 terdakwa melihat jalan telah diportal dengan menggunakan besi dan terdakwa langsung berhenti dan mobil pick up yang bermuatan buah sawit juga berhenti dan saat berjenti datang kanit pam dan langsung bertanya kepada terdakwa “ buah sawit dari mana “ dan terdakwa menjawab “ buah dari menagmbil di PT. BAP kebun semandau “ dan setelah mendengar jawaban terdakwa tersebut kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi JULI dan saksi JAINAL dan mobil pick up bermuatan buah kelapa sawit langsung dibawa ke pos polisi kilometer 109 Rungau Raya dan setelah di pos polisi tersebut terdakwa dan saksi JULI dan saksi JAINAL diinterogasi dan mengakui telah mengambil buah sawit di PT. BAP kebun semandau dan kemudian terdakwa, saksi JULI dan saksi JAINAL langsung diajak oleh kanit pam dan karyawan lainya untuk menunjukan tempat buah sawit yang diambil dan selanjutnya sesampainya lokasi buah yang diambil diketahui bahwa tempatnya yaitu di blok E 13 devisi VI PT. BAP kebun semandau dan selanjutnya terdakwa saksi JULI dan saksi JAINAL serta barang buktinya di bawa ke Polsek Hanau.
- Bahwa terdakwa, saksi JULI dan saksi JAINAL tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bina Sawit Abadi Pratama.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JULI dan saksi JAINAL Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bina Sawit Abadi Pratama mengalami kerugian yaitu tandan buah segar kelapa sawit yang dicuri berjumlah 80 (delapan puluh) janjang dengan berat 1.630 Kg x Rp 3.362,36 = Rp 5.480.646,- (lima juta empat ratus delapan puluh ribu enam ratus empat puluh enam rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ABDUL SIKIN Bin IBNU PURWONO bersama-sama dengan saksi JULI TARANTULA Bin ARIFIN dan saksi JAINAL ABIDIN Bin JUNAIDI (alm) (terhadap keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 31 januari 2025 sekitar jam 01.00 WIB terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor menuju ke PT. BAP kebun semandau dengan tujuan untuk survey atau mengecek ada tidak buah kelapa sawit yang tidak diangkut oleh perusahaan dan sesampainya di blok E 13 devisi VI PT. BAP kebun semandau terdakwa melihat ada banyak tumpukan hasil panen buah kelapa sawit di TPH / pinggir blok dan setelah terdakwa sudah tahu ada buah sawit yang restan/tidak diangkut kemudian terdakwa kembali pulang ke desa Tanjung Hara dan sesampainya di desa Tanjung Hara sekitar jam 02.00 WIB terdakwa langsung kerumah saksi JAINAL dan terdakwa langsung mengajak saksi JAINAL untuk mengambil buah kelapa sawit dan terdakwa mengatakanya dengan kata -kata “AYO KERJA MENGAMBIL SAWIT DI PT. BAP KEBUN SEMANDAU , MAU APA TIDAK “ dan dijawab oleh saksi JAINAL “ mau ayo berangkat , apa kita mengajak saksi JULI dulu “ dan terdakwa menjawab “ AYO KITA COBA “ dan kemudian terdakwa menelpon saksi JULI dan terdakwa mengatakan “ JULI MAU KERJA AMBIL SAWIT GAK “ dan dijawab “ mau “ dan terdakwa menjawab “ oke ni aku kerumahmu jemput kamu ‘ dan dijawab “ iya “ dan setelah semua sepakat mengambil buah kelapa sawit kemudian terdakwa naik sepeda motor menuju ke PT. BAP kebun semandau di blok E 13 devisi VI sedangkan sdr saksi JULI dan saksi JAINAL berangkat juga namun mengendarai mobil pick up warna hitam yang di sopiri oleh saksi JAINAL dan sesampainya terdakwa, saksi JULI dan saksi JAINAL di blok E 13 devisi VI tempat buah sawit di TPH kemudian mobil pick up berhenti disamping TPH yang ada buah sawitnya.
- Bahwa kemudian terdakwa dan saksi JULI dan saksi JAINAL mengambil tojok masing -masing yang ada di dalam mobil pick up dan setelah semua memegang tojok masing-masing kemudian menaikan buah sawit dari TPH ke atas bak pick up dan setelah selesai di TPH I kemudian mobil maju kedepan dan berhenti di TPH KE 2 dan mobil juga berhenti di TPH yang ada buah sawitnya dan selanjutnya terdakwa saksi JULI dan saksi JAINAL langsung menaikan buah sawit hingga habis dan mobil pick up sudah penuh dengan buah kelapa sawit dan melihat mobil pick up sudah penuh buah kelapa sawit kemudian terdakwa naik sepeda motor sedangkan saksi JULI dan saksi JAINAL masuk kedalam mobil pick up dan kemudian terdakwa naik sepeda motor langsung pulang menuju desa Tanjung Hara dan saksi JULI dan saksi JAINAL sambil mengendarai mobil pick up mengikuti terdakwa untuk pulang juga dan pada saat perjalanan pulang dari dalam blok Skj 05.00 WIB dan terdakwa pulang ke desa Tanjung Hara lewat jalan masyarakat desa Rungau Raya yang berbatasan dengan PT. BAP dan saat perjalanan baru menempuh jarak sekitar 1 kilometer mobil amblas ban nya karena jalan rusak dan kemudian terdakwa langsung menggali jalan dengan cangkul agar mobil bisa berjalan dan setelah mobil berhasil berjalan terdakwa naik sepeda motor lagi dengan jalan yang sama dan saat perjalanan 2 kilometer mobil amblas lagi dan tidak bisa berjalan dan selanjutnya terdakwa dan saksi JULI menggali jalan didepan ban agar mobil bisa jalan lagi dan pada akhirnya mobil pikup yang bermuatan buah kelapa sawit bisa berjalan lagi dan sekitar jam 11. 30 WIB sampai di ujung jalan masyarakat menuju kebun dekat jaln jendral Sudirman km 109 terdakwa melihat jalan telah diportal dengan menggunakan besi dan terdakwa langsung berhenti dan mobil pick up yang bermuatan buah sawit juga berhenti dan saat berjenti datang kanit pam dan langsung bertanya kepada terdakwa “ buah sawit dari mana “ dan terdakwa menjawab “ buah dari menagmbil di PT. BAP kebun semandau “ dan setelah mendengar jawaban terdakwa tersebut kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi JULI dan saksi JAINAL dan mobil pick up bermuatan buah kelapa sawit langsung dibawa ke pos polisi kilometer 109 Rungau Raya dan setelah di pos polisi tersebut terdakwa dan saksi JULI dan saksi JAINAL diinterogasi dan mengakui telah mengambil buah sawit di PT. BAP kebun semandau dan kemudian terdakwa, saksi JULI dan saksi JAINAL langsung diajak oleh kanit pam dan karyawan lainya untuk menunjukan tempat buah sawit yang diambil dan selanjutnya sesampainya lokasi buah yang diambil diketahui bahwa tempatnya yaitu di blok E 13 devisi VI PT. BAP kebun semandau dan selanjutnya terdakwa, saksi JULI dan saksi JAINAL serta barang buktinya di bawa ke Polsek Hanau.
- Bahwa terdakwa, saksi JULI dan saksi JAINAL tidak ada meminta ijin untuk mengambil hasil panen buah kelapa sawit kepada pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bina Sawit Abadi Pratama.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JULI dan saksi JAINAL Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bina Sawit Abadi Pratama mengalami kerugian yaitu tandan buah segar kelapa sawit yang dicuri berjumlah 80 (delapan puluh) janjang dengan berat 1.630 Kg x Rp 3.362,36 = Rp 5.480.646,- (lima juta empat ratus delapan puluh ribu enam ratus empat puluh enam rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------- |