Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
3.TINI KARMILA SITEPU
EDDI SUHARDI HERLAMBANG bin BAHRUDIN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-46/O.2.19/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
2TINI KARMILA SITEPU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDDI SUHARDI HERLAMBANG bin BAHRUDIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------------- Bahwa Terdakwa EDDI SUHARDI HERLAMBANG Bin BAHRUDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 16.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Poros menuju Desa Palingkau, Kec. Danau Sembuluh, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

    1. Berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. ROMAN (tidak dapat ditemukan oleh penyidik) menggunakan 1 (satu) buah handphone merk realme warna merah untuk memesan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 25 (dua puluh lima) paket yangmana akan Terdakwa jual dan untungnya akan dibagi dengan Sdr. ROMAN. Pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, anak buah Sdr. ROMAN datang ke pondok milik Terdakwa dan menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 25 (dua puluh lima) paket dengan harga perpaketnya Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyimpan narkotika golongan I jenis shabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah wadah warna putih dan masukan ke dalam 1 (satu) buah tas selempang yang bertuliskan VOLTKER warna  hitam. Sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa membagikan 25 (dua puluh lima) paket menjadi 10 (sepuluh) paket dengan harga perpaketnya Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 15 (lima belas) paket dibagi menjadi menjadi 30 (tiga puluh) paket dengan harga perpaketnya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) menggunakan sendok plastik yang terbuat dari potongan sedotan yang dimasukan ke dalam plastik klip bening. Terdakwa sudah menjual narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan harga perpaketnya Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 4 (empat) paket  dengan harga perpaketnya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
    2. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika dan selanjutnya melakukan penyelidikan di Jalan Poros menuju Desa Palingkau Kec. Danau Sembuluh Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah kemudian sekitar pukul 16.05 WIB anggota Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 18 (delapan belas) paket narkotika jenis Shabu, 6 (enam) plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan di dalam 1 (satu)  buah wadah warna putih yang disimpan di kantong celana sebelah kiri belakang, 1 (satu) buah handphone merk realme warna merah, uang tunai Rp 950,000;- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang di temukan di dalam 1 (satu) buah tas selempang yang bertuliskan VOLTKER warna hitam yang diakui barang bukti milik Terdakwa;
    3. 1 (satu) surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan Nomor : 058/11142.X/2024 tanggal 09 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Siti Hamidah dengan penimbangan 18 (delapan belas) buah plastik klip berisi kristal warna bening sebelum disisihkan berat kotor/bruto 2,18 gr (dua koma delapan belas gram) dan berat bersih/netto 0,74 gr (nol koma tujuh empat gram);
    4. 1 (satu) surat Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0517 tanggal 13 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan kesimpulan methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    5. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu  diatas tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang, dan terdakwa juga bukan sebagai dokter maupun apoteker.---------------------------

----------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika......

ATAU

KEDUA:

---------------- Bahwa Terdakwa EDDI SUHARDI HERLAMBANG Bin BAHRUDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 16.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Poros menuju Desa Palingkau Kec. Danau Sembuluh Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------

    • Berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. ROMAN (tidak dapat ditemukan oleh penyidik) menggunakan 1 (satu) buah handphone merk realme warna merah untuk memesan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 25 (dua puluh lima) paket yangmana akan Terdakwa jual dan untungnya akan dibagi dengan Sdr. ROMAN. Pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, anak buah Sdr. ROMAN datang ke pondok milik Terdakwa dan menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 25 (dua puluh lima) paket kemudian Terdakwa menyimpan narkotika golongan I jenis shabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah wadah warna putih dan masukan ke dalam 1 (satu) buah tas selempang yang bertuliskan VOLTKER warna  hitam;
    • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika dan selanjutnya melakukan penyelidikan di Jalan Poros menuju Desa Palingkau Kec. Danau Sembuluh Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah kemudian sekitar pukul 16.05 WIB anggota Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 18 (delapan belas) paket narkotika jenis Shabu, 6 (enam) plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan di dalam 1 (satu)  buah wadah warna putih yang disimpan di kantong celana sebelah kiri belakang, 1 (satu) buah handphone merk realme warna merah, uang tunai Rp 950,000;- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang di temukan di dalam 1 (satu) buah tas selempang yang bertuliskan VOLTKER warna hitam yang diakui barang bukti milik Terdakwa;
    • 1 (satu) surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan Nomor : 058/11142.X/2024 tanggal 09 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Siti Hamidah dengan penimbangan 18 (delapan belas) buah plastik klip berisi kristal warna bening sebelum disisihkan berat kotor/bruto 2,18 gr (dua koma delapan belas gram) dan berat bersih/netto 0,74 gr (nol koma tujuh empat gram);
    • 1 (satu) surat Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0517 tanggal 13 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan kesimpulan methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu  diatas tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang, dan terdakwa juga bukan sebagai dokter maupun apoteker.-------

----------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika........................................

Pihak Dipublikasikan Ya