Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa SUYATNO Als YATNO Bin SURATMIN pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 Sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kantin Distrik Simpang Burung PT. Baratama Putra Perkasa (PT.BPP) Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian sebagai berikut----------:
- Bahwa kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 Wib Terdakwa sedang berada di Km 24 distrik simpang burung dan mendapatkan kabar dari pengawas lapangan PT. Baratama Putra Perkasa bahwa hasil pekerjaan Terdakwa terkait penebasan lahan tidak maksimal dan diminta untuk perbaikan. Setelah mendapat informasi tersebut Terdakwa lansung menuju ke Km 7 distrik simpang burung untuk menemui Sdr Jordan Ritongga, dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor.
- Kemudian setelah sampai di km 7 simpang burung, Terdakwa berhenti di camp tempat tinggal Saksi JORDAN RITONGA dan Terdakwa lansung memanggil dengan kata-kata ”BOS-BOS” berulang kali namun tidak ada jawaban. Kemudian Terdakwa bertanya kepada orang kantin dengan posisi terdakwa masih diatas motor ”ADA MELIHAT PAK JORDAN KAH BU” dan dijawab ”ADA INI PAK JORDAN”. Setelah itu Terdakwa turun dari motor dan menuju ke arah Saksi JORDAN RITONGA sambil membawa dan mengacungkan parang tersebut ke arah Saksi JORDAN RITONGA yang sedang berada di kantin dan berkata ” SAYA SUDAH DIKEJAR-KEJAR ORANG, DARI PADA SAYA DIBACOK ORANG LEBIH BAIK KAU YANG SAYA BACOK” melihat hal tersebut Saksi JORDAN RITONGA turun dari kantin menemui Terdakwa dan menanyakan maksud Terdakwa membawa parang. Selanjutnya Terdakwa menjawab ”SAYA MAU DI BACOK ORANG KARENA HUTANG, DARI PADA SAYA YANG DI BACOK LEBIH BAIK KAU YANG KU BACOK”.
- Selanjutnya melihat Terdakwa emosi Saksi JORDAN RITONGA pergi meninggalkan Terdakwa, menuju mess. Selang beberapa saat Saksi JORDAN RITONGA kembali menemui Terdakwa dan berkata ”MANA PARANG MU ANGKATLAH PARANGMU ITU” kemudian Terdakwa membuang parang yang ada di pegangannya tersebut. Setelah itu Terdakwa masih menganggu Saksi JORDAN RITONGA dengan cara mendorong-dorong badan Saksi JORDAN RITONGA namun tidak di hiraukan dan akhirnya Saksi JORDAN RITONGA kembali duduk di kantin.
- Atas kejadian tersebut Saksi JORDAN RITONGA merasa terancam dan tidak terima dengan perlakuan terdakwa. Selanjutnya Saksi JORDAN RITONGA melaporkan kejadian tersebut kepada kepala security untuk mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang ( penikam atau penusuk ) karena tidak di lengkapi dengan ijin dari pihak yang berwajib ke Polsek Seruyan Hilir guna diproses lebih lanjut.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951----------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa SUYATNO Als YATNO Bin SURATMIN pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 Sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kantin Distrik Simpang Burung PT. Baratama Putra Perkasa (PT.BPP) Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian sebagai berikut----------------------------------------------------------------------:
- Bahwa kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 Wib Terdakwa sedang berada di Km 24 distrik simpang burung dan mendapatkan kabar dari pengawas lapangan PT. Baratama Putra Perkasa bahwa hasil pekerjaan Terdakwa terkait penebasan lahan tidak maksimal dan diminta untuk perbaikan. Setelah mendapat informasi tersebut Terdakwa lansung menuju ke Km 7 distrik simpang burung untuk menemui Saksi Jordan Ritongga, dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor.
- Kemudian setelah sampai di km 7 simpang burung, Terdakwa berhenti di camp tempat tinggal Saksi JORDAN RITONGA dan Terdakwa lansung memanggil dengan kata-kata ”BOS-BOS” berulang kali namun tidak ada jawaban. Kemudian Terdakwa bertanya kepada orang kantin dengan posisi terdakwa masih diatas motor ”ADA MELIHAT PAK JORDAN KAH BU” dan dijawab ”ADA INI PAK JORDAN”. Setelah itu Terdakwa turun dari motor dan menuju ke arah Saksi JORDAN RITONGA sambil membawa dan mengacungkan parang tersebut ke arah Saksi JORDAN RITONGA yang sedang berada di kantin dan berkata ” SAYA SUDAH DIKEJAR-KEJAR ORANG, DARI PADA SAYA DIBACOK ORANG LEBIH BAIK KAU YANG SAYA BACOK” melihat hal tersebut Saksi JORDAN RITONGA turun dari kantin menemui Terdakwa dan menanyakan maksud Terdakwa membawa parang. Selanjutnya Terdakwa menjawab ”SAYA MAU DI BACOK ORANG KARENA HUTANG, DARI PADA SAYA YANG DI BACOK LEBIH BAIK KAU YANG KU BACOK” dan Terdakwa melakukan pengancaman dengan maksud untuk menakuti Saksi JORDAN RITONGA supaya tidak mempermainkan masalah pekerjan yang sudah terdakwa lakukan.
- Selanjutnya melihat Terdakwa emosi Saksi JORDAN RITONGA pergi meninggalkan Terdakwa, menuju mess. Selang beberapa saat Saksi JORDAN RITONGA kembali menemui Terdakwa dan berkata ”MANA PARANG MU ANGKATLAH PARANGMU ITU” kemudian Terdakwa membuang parang yang ada di pegangannya tersebut. Setelah itu Terdakwa masih menganggu Saksi JORDAN RITONGA dengan cara mendorong-dorong badan Saksi JORDAN RITONGA namun tidak di hiraukan dan akhirnya Saksi JORDAN RITONGA kembali duduk di kantin.
- Atas kejadian tersebut Saksi JORDAN RITONGA merasa terancam dan tidak terima dengan perlakuan terdakwa. Selanjutnya saksi JORDAN RITONGA melaporkan kejadian tersebut kepada kepala security untuk mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang ( penikam atau penusuk ) karena tidak di lengkapi dengan ijin dari pihak yang berwajib ke Polsek Seruyan Hilir guna diproses lebih lanjut.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------- |