Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Spt HENDRA KEPOLISIAN RESOR KOTAWARINGIN TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HENDRA
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Bahwa sehubungan dengan Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) adalah tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dihentikan oleh karena Tersangka an. Alm. NGURAHMAN Alias UNYING Bin HERMAN, meninggal dunia diduga keras terjadinya Perbuatan Tindak Pidana Melanggar Ketentuan Pasal 354 KUHP Tentang Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Unit Resnarkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur yang mengakibatkan Alm. NGURAHMAN Alias UNYING Bin HERMAN meninggal dunia. Kemerdekaannya telah dirampas, tindakan tersebut merupakan Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), sebab yang menjadi roh dari Praperadilan ini adalah tindakan kekerasan oleh Penyidik.   

2.    Bahwa Surat Pemberitahuan Dihentikannya Penyidikan Nomor : B/2077/IX/RES.4.2/2019 tanggal 13 September 2019 tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan an. Alm. NGURAHMAN Alias UNYING Bin HERMAN adalah tidak sah karena bertentangan dengan Undang-Undang yaitu Pasal 80 KUHAP;

3.    Surat Ketetapan Kapolres Kotim Nomor :S.Tap/66.a/IX/2018 tanggal 13 September 2019 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Narkotika yang diduga dilakukan Tersangka An. Alm. NGURAHMAN Alias UNYING Bin HERMAN adalah tidak sah karena bertentangan dengan Undang-Undang yaitu Pasal 80 KUHAP;

4.    Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh PARA TERMOHON adalah tidak sah karena melanggar ketentuan Pasal 38  ayat (1) KUHAP;

5.    Bahwa Pemeriksaan terhadap Tersangka Alm. NGURAHMAN Alias UNYING Bin HERMAN tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam KUHAP, yaitu Pasal 104, 109 ayat (1), Pasal 128 dan Pasal 129 ayat (1,2,3 dan 4)  KUHAP;

6.    Memerintahkan agar TERMOHON merehabilitasi nama baik PEMOHON melalui media cetak dan elektronik diwilayah Kalimantan Tengah.

7.    Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya