| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
------------Bahwa ia Terdakwa IPAN Bin AGAN pada hari/ tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Februari 2025 dan pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari dan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Negara RT.007/ RW.003 Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkaranya, perbarengan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Februari 2025 Terdakwa keluar dari rumahnya dengan membawa tas punggung warna hitam yang berisi 1 (satu) buah kapak, 1 (satu) buah senter kepala, 1 (satu) buah alat pengikis cat dan 1 (satu) buah plastic warna merah menuju rumah sarang burung walet yang berada di Jalan Negara RT.007/ RW.003 Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah;
- Selanjutnya sesampainya di lokasi Terdakwa melihat sekitar lokasi untuk memastikan situasi aman dan sepi. Setelah itu Terdakwa mengeluarkan kapak untuk membobol dinding dasar rumah sarang burung walet yang berada di sebelah kiri dan Terdakwa membobol dinding tersebut untuk masuk dengan menggunakan kapak tersebut. Setelah dinding rumah sarang burung walet berlubang, Terdakwa masuk ke dalam rumah sarang burung walet dan Terdakwa menggunakan senter kepala. Setelah di dalam rumah sarang burung walet, Terdakwa menyalakan senter yang digunakan di kepala tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil sarang burung walet dengan menggunakan alat pengikis cat dan andang yang ada di dalam rumah sarang burung walet tersebut. Lalu Terdakwa telah berhasil mengambil sarang burung walet sebanyak atau seberat 9 (sembilan) ons. Setelah mendapat sarang burung walet tersebut Terdakwa bawa dan Terdakwa jual untuk keperluan pribadi;
- Kemudian Kedua kalinya Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira jam 22.00 wib, Terdakwa IPAN Bin AGAN (selanjutnya disebut Terdakwa) keluar dari rumahnya dengan membawa tas punggung warna hitam yang berisi 1 (satu) buah kapak, 1 (satu) buah senter kepala, 1 (satu) buah alat pengikis cat dan 1 (satu) buah plastic warna merah;
- Kemudian Terdakwa mendatangi rumah teman Terdakwa, lalu Terdakwa membangunkan temannya namun tidak bangun. Selanjutnya Terdakwa pergi sendiri berjalan kaki menuju ke rumah sarang burung walet yang berada di Jalan Negara RT.007/ RW.003 Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah;
- Setelah itu sesampainya di rumah sarang burung walet tersebut sekitar jam 01.00 wib, Terdakwa melihat sekitar lokasi untuk memastikan situasi aman dan sepi. Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan kapak untuk membobol dinding dasar rumah sarang burung walet yang berada di sebelah kiri, karena dinding yang sebelumnya Terdakwa bobol sudah ditutup atau diperbaiki oleh Saksi Korban SUPIANSYAH Bin AMAT MANGGUL (selanjutnya disebut Saksi Korban). Lalu Terdakwa membobol lagi dinding disebelah dinding yang telah diperbaiki tersebut dengan menggunakan kapak agar dapat masuk ke rumah Sarang Burung Walet milik Saksi Korban;
- Setelah itu dinding rumah sarang burung walet akhirnya berlubang dan Terdakwa dapat masuk ke dalam rumah sarang burung walet tersebut. Lalu Terdakwa menggunakan senter kepala di kepala Terdakwa. Setelah itu saat di dalam rumah sarang burung walet, Terdakwa menyalakan senter yang digunakan Terdakwa tersebut;
- Kemudian Terdakwa melihat ada sarang burung walet di sirip pelapon lantai satu. Selanjutnya Terdakwa mengambil andang yang berada di dalam rumah sarang burung walet tersebut, lalu Terdakwa menaiki andang untuk mengambil sarang burung walet tersebut menggunakan alat pengikis cat dan Terdakwa berhasil mengambil 4 (empat) buah sarang walet;
- Selanjutnya saat Terdakwa ingin keluar untuk mengambil rokok, ada orang di luar rumah sarang burung walet tersebut. Lalu Terdakwa tidak jadi keluar karena takut dan Terdakwa langsung naik ke lantai 5 (lima) untuk bersembunyi. Namun akhirnya Terdakwa tertangkap oleh Anggota Kepolisian dan langsung dibawa ke Polsek Danau Sembulu untuk diproses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa telah mengambil sarang burung walet di rumah sarang burung walet di Jalan Negara RT.007/ RW.003 Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 2 (dua) kali, yaitu:
- Pada bulan Februari 2025 mengambil sebanyak 79 sarang burung walet atau seberat 9 (sembilan) ons sarang burung wallet yang merugikan Saksi Korban sebanyak Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
- Pada tanggal 12 April 2025 mengambil sebanyak 4 (empat) sarang burung walet yang merugikan Saksi Korban sebanyak Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).;
-
Bahwa Terdakwa IPAN Bin AGAN tanpa seijin Saksi Korban SUPIANSYAH Bin AMAT MANGGUL selaku pemilik yang sah telah mengambil 83 (delapan puluh tiga) sarang burung walet di Jalan Negara RT.007/ RW.003 Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah milik Saksi Korban. Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi Korban SUPIANSYAH Bin AMAT MANGGUL secara materil kurang lebih sebesar Rp 9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa IPAN Bin AGAN sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana Juncto Pasal 65 KUHPidana. ----------
KEDUA
------------Bahwa ia Terdakwa IPAN Bin AGAN pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Negara RT.007/ RW.003 Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira jam 22.00 wib, Terdakwa IPAN Bin AGAN (selanjutnya disebut Terdakwa) keluar dari rumahnya dengan membawa tas punggung warna hitam yang berisi 1 (satu) buah kapak, 1 (satu) buah senter kepala, 1 (satu) buah alat pengikis cat dan 1 (satu) buah plastic warna merah;
- Kemudian Terdakwa mendatangi rumah teman Terdakwa, lalu Terdakwa membangunkan temannya namun tidak bangun. Selanjutnya Terdakwa pergi sendiri berjalan kaki menuju ke rumah sarang burung walet yang berada di Jalan Negara RT.007/ RW.003 Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah;
- Setelah itu sesampainya di rumah sarang burung walet tersebut sekitar jam 01.00 wib, Terdakwa melihat sekitar lokasi untuk memastikan situasi aman dan sepi. Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan kapak untuk membobol dinding dasar rumah sarang burung walet yang berada di sebelah kiri, karena dinding yang sebelumnya Terdakwa bobol sudah ditutup atau diperbaiki oleh Saksi Korban SUPIANSYAH Bin AMAT MANGGUL (selanjutnya disebut Saksi Korban). Lalu Terdakwa membobol lagi dinding disebelah dinding yang telah diperbaiki tersebut dengan menggunakan kapak agar dapat masuk ke rumah Sarang Burung Walet milik Saksi Korban;
- Setelah itu dinding rumah sarang burung walet akhirnya berlubang dan Terdakwa dapat masuk ke dalam rumah sarang burung walet tersebut. Lalu Terdakwa menggunakan senter kepala di kepala Terdakwa. Setelah itu saat di dalam rumah sarang burung walet, Terdakwa menyalakan senter yang digunakan Terdakwa tersebut;
- Kemudian Terdakwa melihat ada sarang burung walet di sirip pelapon lantai satu. Selanjutnya Terdakwa mengambil andang yang berada di dalam rumah sarang burung walet tersebut, lalu Terdakwa menaiki andang untuk mengambil sarang burung walet tersebut menggunakan alat pengikis cat dan Terdakwa berhasil mengambil 4 (empat) buah sarang walet;
- Selanjutnya saat Terdakwa ingin keluar untuk mengambil rokok, ada orang di luar rumah sarang burung walet tersebut. Lalu Terdakwa tidak jadi keluar karena takut dan Terdakwa langsung naik ke lantai 5 (lima) untuk bersembunyi. Namun akhirnya Terdakwa tertangkap oleh Anggota Kepolisian dan langsung dibawa ke Polsek Danau Sembulu untuk diproses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa telah mengambil sarang burung walet di rumah sarang burung walet di Jalan Negara RT.007/ RW.003 Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 12 April 2025 sebanyak 4 (empat) sarang burung walet yang merugikan Saksi Korban sebanyak Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).;
- Bahwa Terdakwa IPAN Bin AGAN tanpa seijin Saksi Korban SUPIANSYAH Bin AMAT MANGGUL selaku pemilik yang sah telah mengambil 4 (empat) sarang burung walet di Jalan Negara RT.007/ RW.003 Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah milik Saksi Korban. Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi Korban SUPIANSYAH Bin AMAT MANGGUL secara materil kurang lebih sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa IPAN Bin AGAN sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana. ---------------------------------- |