Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2023/PN Spt ARDIANUR 1.MASDUNG BINTI MUHTAR
2.ISMAIL
3.TOSHIBA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2023/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 31 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARDIANUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ornela Monty, S.H.ARDIANUR
Tergugat
NoNama
1MASDUNG BINTI MUHTAR
2ISMAIL
3TOSHIBA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NORHAJIAH SHISMAIL
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I :

DALAM PROVISI :

1. Menunda Pelaksanaan lebih lanjut Relaas Panggilan Teguran / Peringatan (Aanmaning) dari Pengadilan Negeri Sampit, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN Spt Jo.Nomor 407 PK/Pdt/2017 Jo.Nomor 2953 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 13/PDT/2013/PT PLK Jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Spt tanggal 09 Desember 2022;

2. Menunda Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN Spt Jo.Nomor 407 PK/Pdt/2017 Jo.Nomor 2953 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 13/PDT/2013/PT PLK Jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Spt tanggal 09 Desember 2022;

3. Menyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku segala penetapan yang di terbitkan / keluarkan oleh Pengadilan Negeri Sampit Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN Spt Jo.Nomor 407 PK/Pdt/2017 Jo.Nomor 2953 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 13/PDT/2013/PT PLK Jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Spt tanggal 09 Desember 2022;

 

DALAM POKOK PERKARA :

1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan PELAWAN  adalah Pemilik yang Sah terhadap tanah yang menjadi objek sengketa;

3. Menyatakan PELAWAN adalan PELAWAN yang baik (Good Opposant) ;

4. Menyatakan Sah dan Berharga :  Surat Keterangan Pengakuan Tanah (SKPT) atas nama MISTAR BIN ASRAN (alm)  tertanggal 18 juli 1988, yang dibuat dihadapan  Lurah Baamang Tengah A.RIDUAN SYAHRANI dan di saksikan oleh saksi Penggarapan M.HASAN sebagai Mantan Kepala Kampung yang mengeluarkan Surat Adatnya dan Penggarapan serta Mengetahui Camat Baamang DRS. SALMAN MURAD serta, Tentang Sebidang Tanah dengan Ukuran Panjang ± 282 meter, ± Lebar 181 meter dengan luasan 51.042 M2 (lima puluh satu ribu empat puluh dua meter persegi) termasuk di dalamnya tanah seluas 27.900 M2 (dua puluh tujuh ribu Sembilan ratus meter persegi) yang menjadi objek Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN Spt Jo.Nomor 407 PK/Pdt/2017 Jo.Nomor 2953 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 13/PDT/2013/PT PLK Jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Spt tanggal 09 Desember 2022;

Yang mana Sebidang Tanah sebagaimana dimaksud diatas terletak di :

  • Provinsi      : Kalimantan Tengah ;
  • Kota          : Kotawaringin Timur ;
  • Kecamatan  : Baamang;
  • Kelurahan   : Baamang Tengah (sekarang jadi Kelurahan Baamang Barat) ;
  • Jalan          : Sampit Kota Besi KM.4 (sekarang jalan Cilik Riwut) ;

Dengan Batas-Batas Tanah :

Utara              : Parit Buatan Sendiri

Timur             : Jl. Sampit Kota Besi (sekarang jalan Cilik Riwut)

Selatan           : Tanah Mistar AS

Barat              : Tanah Mistar AS

 

5. Menyatakan Sah dan Berharga :  Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan dan Surat Keterangan Adatnya Tertanggal 12 September 1970, yang dibuat dihadapan  Lurah Baamang Barat A.RIDUAN SYAHRANI yang dibuat di Sampit pada tanggal 09 Mei 1988 Tentang Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan dan Surat Keterangan Adatnya Tertanggal 12 September 1970 ;

6. Menyatakan PELAWAN  adalah pemilik satu-satunya yang sah : Sebidang Tanah berdasarkan Surat Keterangan Pengakuan Tanah (SKPT) atas nama MISTAR BIN ASRAN (almarhum)  tertanggal 18 juli 1988, yang dibuat dihadapan  Lurah Baamang Tengah A.RIDUAN SYAHRANI dan di saksikan oleh saksi Penggarapan M.HASAN sebagai Mantan Kepala Kampung yang mengeluarkan Surat Adatnya dan Penggarapan dan Mengetahui Camat Baamang DRS. SALMAN MURAD serta, Tentang Sebidang Tanah dengan Ukuran Panjang ± 282 meter, ± Lebar 181 meter dengan luasan 51.042 M2 (lima puluh satu ribu empat puluh dua meter persegi) termasuk di dalamnya tanah seluas 27.900 M2 (dua puluh tujuh ribu Sembilan ratus meter persegi) yang menjadi objek Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN Spt Jo.Nomor 407 PK/Pdt/2017 Jo.Nomor 2953 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 13/PDT/2013/PT PLK Jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Spt tanggal 09 Desember 2022;

Yang mana Sebidang Tanah sebagaimana dimaksud diatas terletak di :

  • Provinsi      : Kalimantan Tengah ;
  • Kota          : Kotawaringin Timur ;
  • Kecamatan  : Baamang;
  • Kelurahan   : Baamang Tengah (sekarang jadi Kelurahan Baamang Barat) ;
  • Jalan          : Sampit Kota Besi KM.4 (sekarang jalan Cilik Riwut) ;

Dengan Batas-Batas Tanah :

Utara              : Parit Buatan Sendiri

Timur             : Jl. Sampit Kota Besi (sekarang jalan Cilik Riwut)

Selatan           : Tanah Mistar AS

Barat              : Tanah Mistar AS

 

7. Menyatakan batal Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN Spt Jo.Nomor 407 PK/Pdt/2017 Jo.Nomor 2953 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 13/PDT/2013/PT PLK Jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Spt tanggal 09 Desember 2022;

8. Menyatakan tidak berlaku atau setidak-tidaknya membatalkan segala penetapan yang di terbitkan / keluarkan oleh Pengadilan Negeri Sampit Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN Spt Jo.Nomor 407 PK/Pdt/2017 Jo.Nomor 2953 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 13/PDT/2013/PT PLK Jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Spt tanggal 09 Desember 2022;

9. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh PARA TERLAWAN atas sebidang Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya milik PELAWAN yang terletak di Jalan Cilik Riwut KM 4, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, seluasan 27.900 meter persegi (dua puluh tujuh ribu sembilan ratus meter persegi), mengandung cacat hukum, telah keliru serta tidak sah, maka patut dan layak menurut hukum kiranya di cabut / diangkat kembali ;

10. Menyatakan Perlawanan PELAWAN adalah beralasan menurut hukum dan sah serta berharga ;

11.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun PARA TERLAWAN mengajukan banding, kasasi maupun Upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Vooraad) ;

12. Menghentikan proses eksekusi yang dimohonkan oleh PARA TERLAWAN ;

13. Menghukum kepada PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ;

Atau ;

Apabila Yang Mulia dan Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sampit C.q Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, PELAWAN mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan (ex aquo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak