Dakwaan |
PERTAMA
----Bahwa ia Terdakwa SUGIANTO Alias SAGI Bin NARANG bersama-sama dengan Sdr. ROBI (DPO), Sdr. NESA (DPO), Sdr. REPLI (DPO), dan Sdr. WIDYA (DPO) pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam Tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Divisi 3 Blok D 04 A Estate BBGE PT. KARYA MAKMUR BAHAGIA (KMB) Desa Sungai hanya Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa PT. KARYA MAKMUR BAHAGIA (KMB) Desa Sungai hanya Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Kecamatan Antang Kalang dengan total luasan areal perkebunannya adalah ±15.056,31 Hektar dan telah memiliki ijin antara lain:
- Ijin Usaha Perkebunan Nomor: 525.26/603/VIII/EKBANG/2006 tanggal 04 Agustus 2006 dari Bupati Kotawaringin Timur.
- Ijin lokasi dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 645.460.42 tanggal 27 Juni 1995.
- Sertifikat Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 28/HGU/BPN/2001 tanggal 10 Oktober 2001.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 8120311012343 tanggal 24 Oktober 2018.
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB saksi Rigo dan saksi Rangga (selaku Security dari PT KMB) sedang melakukan patroli dengan menggunakan sepeda motor bertempat di Divisi 3 Blok D 04 A Estate BBGE PT. KARYA MAKMUR BAHAGIA (KMB) Desa Sungai Hanya Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian saksi Rigo dan saksi Rangga melihat terdakwa bersama-sama dengan 4 (empat) orang lainnya yakni Sdr. ROBI (DPO), Sdr. NESA (DPO), Sdr. REPLI (DPO), dan Sdr. WIDYA (DPO) sedang melakukan pemanenan dan mengangkut buah kelapa sawit di wilayah perkebunan PT. KMB tanpa ijin perusahaan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) egrek, 1 (satu) buah tojok dan 3 (tiga) buah lanjung, selanjutnya saksi Rigo dan saksi Rangga menghubungi saksi Daili Musa (selaku chief security PT. KMB) terkait adanya pengambilan buah sawit milik PT. KMB yang dilakukan oleh terdakwa dan 4 orang lainnya tanpa ijin perusahaan kemudian saksi Daili Musa datang ke lokasi dan setelah itu saksi Rigo, saksi Rangga dan saksi Daili Musa melakukan pengamanan terhadap terdakwa sedangkan untuk 4 orang lainnya yakni Sdr. ROBI (DPO), Sdr. NESA (DPO), Sdr. REPLI (DPO), dan Sdr. WIDYA (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya saksi Rigo, saksi Rangga dan saksi Daili Musa menemukan dan mengamankan 51 (lima puluh satu) janjang buah kelapa sawit milik PT. KMB yang telah dipanen dan dikumpulkan oleh terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ROBI (DPO), Sdr. NESA (DPO), Sdr. REPLI (DPO), dan Sdr. WIDYA (DPO), alat berupa 1 (satu) egrek dan 1 (satu) buah tojok kemudian saksi Daili Musa melaporkan kejadian ini dan membawa terdakwa beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. KMB tanpa ijin perusahaan ke kantor Polsek Antang Kalang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan pengambilan dan mengangkut buah sawit milik PT. KMB tanpa ijin perusahaan dilakukan oleh terdakwa dengan cara pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ROBI (DPO), Sdr. NESA (DPO), Sdr. REPLI (DPO), dan Sdr. WIDYA (DPO) berkumpul untuk melakukan pemanenan di wilayah perkebunan terdakwa kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ROBI (DPO), Sdr. NESA (DPO), Sdr. REPLI (DPO), dan Sdr. WIDYA (DPO) melakukan pemanenan buah kelapa sawit di kebun milik terdakwa namun terdakwa kurang merasa cukup akhirnya terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ROBI (DPO), Sdr. NESA (DPO), Sdr. REPLI (DPO), dan Sdr. WIDYA (DPO) melakukan pemanenan di wilayah perkebunan milik PT KMB tanpa ijin perusahaan yang dimana wilayah kebun tersebut berada disebelah wilayah perkebunan milik terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan pembagian tugas dalam memanen buah kelapa sawit milik PT KMB tanpa ijin perusahaan yakni terdakwa, Sdr. ROBI (DPO) dan Sdr. NESA (DPO) melakukan pemanenan buah sawit dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah egrek sedangkan Sdr. REPLI (DPO) dan Sdr. WIDYA (DPO) bertugas mengumpulkan dan mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dipanen oleh terdakwa dengan alat berupa 1 (satu) buah tojok dan 3 (tiga) buah lanjung ke lahan milik terdakwa kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak security hingga terdakwa beserta barang bukti yang digunakan dalam memanen buah kelapa sawit tanpa ijin perusahaan berhasil dilakukan pengamanan sedangkan untuk 4 orang lainnya yakni Sdr. ROBI (DPO), Sdr. NESA (DPO), Sdr. REPLI (DPO), dan Sdr. WIDYA (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ROBI (DPO), Sdr. NESA (DPO), Sdr. REPLI (DPO), dan Sdr. WIDYA (DPO) tidak memiliki ijin dari perusahaan untuk memanen buah sawit di Divisi 3 Blok D 04 A Estate BBGE PT. KARYA MAKMUR BAHAGIA (KMB) Desa Sungai hanya Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan atas kejadian tersebut pihak Perusahaan mengalami kerugian sejumlah 51 (lima puluh satu) janjang sama dengan 1.020 kg X Rp 2.768,41 = Rp 2.823.360,- (dua juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa ia Terdakwa SUGIANTO Alias SAGI Bin NARANG bersama-sama dengan Sdr. ROBI (DPO), Sdr. NESA (DPO), Sdr. REPLI (DPO), dan Sdr. WIDYA (DPO) pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam Tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Divisi 3 Blok D 04 A Estate BBGE PT. KARYA MAKMUR BAHAGIA (KMB) Desa Sungai hanya Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.” yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa PT. KARYA MAKMUR BAHAGIA (KMB) Desa Sungai hanya Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Kecamatan Antang Kalang dengan total luasan areal perkebunannya adalah ±15.056,31 Hektar dan telah memiliki ijin antara lain:
- Ijin Usaha Perkebunan Nomor: 525.26/603/VIII/EKBANG/2006 tanggal 04 Agustus 2006 dari Bupati Kotawaringin Timur.
- Ijin lokasi dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 645.460.42 tanggal 27 Juni 1995.
- Sertifikat Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 28/HGU/BPN/2001 tanggal 10 Oktober 2001.
- Nomor Induk Perusahaan Nomor 8120311012343 tanggal 24 Oktober 2018.
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB saksi Rigo dan saksi Rangga (selaku Security dari PT KMB) sedang melakukan patroli dengan menggunakan sepeda motor yang bertempat di Divisi 3 Blok D 04 A Estate BBGE PT. KARYA MAKMUR BAHAGIA (KMB) Desa Sungai Hanya Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian saksi Rigo dan saksi Rangga melihat terdakwa bersama-sama dengan 4 (empat) orang lainnya yakni Sdr. ROBI (DPO), Sdr. NESA (DPO), Sdr. REPLI (DPO), dan Sdr. WIDYA (DPO) sedang melakukan pemanenan dan mengangkut buah kelapa sawit di wilayah perkebunan PT. KMB tanpa ijin perusahaan dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) egrek, 1 (satu) buah tojok dan 3 (tiga) buah lanjung, selanjutnya saksi Rigo dan saksi Rangga menghubungi saksi Daili Musa (selaku chief security PT. KMB) terkait adanya pengambilan buah sawit milik PT. KMB yang dilakukan oleh terdakwa dan 4 orang lainnya tanpa ijin perusahaan kemudian saksi Daili Musa datang ke lokasi dan setelah itu saksi Rigo, saksi Rangga dan saksi Daili Musa melakukan pengamanan terhadap terdakwa sedangkan untuk 4 orang lainnya yakni Sdr. ROBI (DPO), Sdr. NESA (DPO), Sdr. REPLI (DPO), dan Sdr. WIDYA (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya saksi Rigo, saksi Rangga dan saksi Daili Musa menemukan dan mengamankan 51 (lima puluh satu) janjang buah kelapa sawit milik PT. KMB yang telah dipanen dan dikumpulkan oleh terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ROBI (DPO), Sdr. NESA (DPO), Sdr. REPLI (DPO), dan Sdr. WIDYA (DPO), alat berupa 1 (satu) egrek dan 1 (satu) buah tojok kemudian saksi Daili Musa melaporkan kejadian ini dan membawa terdakwa beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. KMB tanpa ijin perusahaan ke Polsek Antang Kalang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan pengambilan dan mengangkut buah sawit milik PT. KMB tanpa ijin perusahaan dilakukan oleh terdakwa dengan cara pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ROBI (DPO), Sdr. NESA (DPO), Sdr. REPLI (DPO), dan Sdr. WIDYA (DPO) berkumpul untuk melakukan pemanenan di wilayah perkebunan terdakwa kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ROBI (DPO), Sdr. NESA (DPO), Sdr. REPLI (DPO), dan Sdr. WIDYA (DPO) melakukan pemanenan buah kelapa sawit di kebun milik terdakwa namun terdakwa kurang merasa cukup akhirnya terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ROBI (DPO), Sdr. NESA (DPO), Sdr. REPLI (DPO), dan Sdr. WIDYA (DPO) melakukan pemanenan di wilayah perkebunan milik PT KMB tanpa ijin perusahaan yang dimana wilayah kebun tersebut berada disebelah wilayah perkebunan milik terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan pembagian tugas dalam memanen buah kelapa sawit milik PT KMB tanpa ijin perusahaan yakni terdakwa, Sdr. ROBI (DPO) dan Sdr. NESA (DPO) melakukan pemanenan buah sawit dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah egrek sedangkan Sdr. REPLI (DPO) dan Sdr. WIDYA (DPO) bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen ke lahan milik terdakwa oleh terdakwa dengan 1 (satu) buah tojok dan 3 (tiga) buah lanjung hingga perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak security dan terdakwa berhasil dilakukan pengamanan sedangkan untuk 4 orang lainnya yakni Sdr. ROBI (DPO), Sdr. NESA (DPO), Sdr. REPLI (DPO), dan Sdr. WIDYA (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ROBI (DPO), Sdr. NESA (DPO), Sdr. REPLI (DPO), dan Sdr. WIDYA (DPO) tidak memiliki ijin dari perusahaan untuk memanen buah sawit di Divisi 3 Blok D 04 A Estate BBGE PT. KARYA MAKMUR BAHAGIA (KMB) Desa Sungai hanya Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan atas kejadian tersebut pihak Perusahaan mengalami kerugian sejumlah 51 (lima puluh satu) janjang sama dengan 1.020 kg X Rp 2.768,41 = Rp 2.823.360,- (dua juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.----------------- |