Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
482/Pid.Sus/2024/PN Spt RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. MULYADI alias IMUL bin BANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 482/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-470/O.2.11/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI alias IMUL bin BANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUNG ADYSETIONO, S.H.MULYADI alias IMUL bin BANDI
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

-------- Bahwa ia Terdakwa MULYADI alias IMUL bin BANDI, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Padat Karya RT. 026 RW. 002, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal saat anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan Saksi Yazid Andrianto (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selanjutnya dilakukan pengembangan dan pemantauan terhadap informasi yang didapat dan setelah diketahui ciri-ciri terlapor pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km. 1,5 RT. 011 RW. 003, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Saksi M. Wahyudi Bayu Irawan dan Saksi Risma Aris Muhnandar berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang berada di atas sepeda motor merek Yamaha WR tanpa plat nomor, lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar yakni Saksi Jauri dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu yang dibalut dengan plester warna hitam ditemukan di saku celana sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna abu-abu dengan nomor kartu 081389795979 ditemukan di saku celana kanan Terdakwa, ikut diamankan pula sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa yang saat ditanyakan mengenai izin atas kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkannya, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.----------

-------- Bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan diperoleh Terdakwa dari Saksi Ilham Suradien (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan cara sebelumnya Saksi Yazid menghubungi Terdakwa untuk dicarikan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Ilham untuk menyiapkan Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana uangnya akan dibayarkan ketika Narkotika jenis sabunya sudah diserahkan kepada Saksi Yazid. Selanjutnya Terdakwa menuju ke rumah Saksi Ilham di Jalan Padat Karya RT. 026 RW. 002, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib dan mengambil Narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa bertemu dan menyerahkan Narkotika jenis sabu pesanan Saksi Yazid. Kemudian Terdakwa kembali lagi ke rumah Saksi Ilham untuk menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis sabu tersebut, setelahnya Terdakwa dihubungi oleh Joko (Daftar Pencarian Orang) yang hendak membeli Narkotika jenis sabu lalu sepakat untuk bertemu, namun Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian sebelum bertemu dengan Joko (DPO).-----------------

-------- Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui adalah milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 0,19 (nol koma satu sembilan) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisanya dengan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika Nomor: B-247/O.2.11/Enz.1/06/2024 tanggal 21 Juni 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.---------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0326 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 13 Juni 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,1491 gram adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 12 Juni 2024 urine Terdakwa positif mengandung Amfetamine dan Methamfetamine.-------------------

-------- Bahwa Terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya.-----------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

A T A U

 

Kedua:

-------- Bahwa ia Terdakwa MULYADI alias IMUL bin BANDI, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km. 1,5 RT. 011 RW. 003, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------

-------- Bahwa berawal saat anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan Saksi Yazid Andrianto (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selanjutnya dilakukan pengembangan dan pemantauan terhadap informasi yang didapat dan setelah diketahui ciri-ciri terlapor pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km. 1,5 RT. 011 RW. 003, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Saksi M. Wahyudi Bayu Irawan dan Saksi Risma Aris Muhnandar berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang berada di atas sepeda motor merek Yamaha WR tanpa plat nomor, lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar yakni Saksi Jauri dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu yang dibalut dengan plester warna hitam ditemukan di saku celana sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna abu-abu dengan nomor kartu 081389795979 ditemukan di saku celana kanan Terdakwa, ikut diamankan pula sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa yang saat ditanyakan mengenai izin atas kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkannya, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.----------

-------- Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui adalah milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 0,19 (nol koma satu sembilan) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan sisanya dengan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika Nomor: B-247/O.2.11/Enz.1/06/2024 tanggal 21 Juni 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.---------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0326 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 13 Juni 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,1491 gram adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 12 Juni 2024 urine Terdakwa positif mengandung Amfetamine dan Methamfetamine.----------------------------Bahwa Terdakwa mengetahui apabila tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya.------------------------------------------------

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya