Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2018/PN Spt | JAMALUDIN, SH,.MH | KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Mei 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2018/PN Spt | ||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Mei 2018 | ||||
Nomor Surat | lepas | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON (JAMALUDIN, SH.,MH.) berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor : SP-110/Q.2.11/Fd.1/04/2018, tertanggal 18 April 2018 adalah tidak sah; 2. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.400.000.000,-( empat ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON; 3. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa Borneo News dan Radar Sampit selama 2 (dua) hari berturut-turut; 4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memulihkan harkat dan martabat PEMOHON sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara. A T A U : Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |