Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Spt KASIM MAULANA PT. KRIDATAMA LANCAR (KRL) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASIM MAULANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yunanto, S.H.,M.H.,KASIM MAULANA
Tergugat
NoNama
1PT. KRIDATAMA LANCAR (KRL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai tanah/ lahan milik para ahli waris (Penggugat) tanpa hak;
  3. Menyatakan sah Jual Beli atas sebidang tanah/ lahan seluas ± 1200 Ha yang terletak di Sei Kuwang djl. Tandukan atau sekarang di Desa Gantung Pengayuh, Kecamatan Seruyan, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah antara DUMAN RASYID DAN IDJAB RASID dengan HAMDAN LEMAN berdasarkan Surat Keterangan Djual Beli pada tanggal 31-5-1957 di Baampah seharga Rp. 600 (Enam Ratus Rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Djual Beli antara DUMAN RASYID DAN IDJAB RASID dengan HAMDAN LEMAN pada tanggal  31-5-1957 atas sebidang tanah/ lahan seluas ± 1200 Ha yang terletak di Sei Kuwang djl. Tandukan atau sekarang di Desa Gantung Pengayuh, Kecamatan Seruyan, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;
  5. Menyatakan bahwa tanah/ lahan seluas ± 1200 Ha yang terletak di Sei Kuwang djl. Tandukan atau sekarang di Desa Gantung Pengayuh, Kecamatan Seruyan, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah adalah milik sah dari para ahli waris (Penggugat);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti kerugian materil dan immaterial dengan rincian sebagai berikut :
  • Kerugian Materil: atas hilangnya potensi hasil atas tanah/ lahan seluas ± 1200 Ha selama penguasaan oleh Tergugat, menurut harga pasaran yaitu Rp. 25.000.000  x 1200 Ha = Rp. 30.000.000.000,00
  • Kerugian Immateril: berupa tekanan batin, rasa ketidak adilan, serta hilangnya hak atas tanah/ lahan warisan, sebesar Rp. 2.000.000.000,00.;
  1. Menyatakan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) sebidang tanah/ lahan seluas ± 1200 Ha yang terletak di Sei Kuwang djl. Tandukan atau sekarang di Desa Gantung Pengayuh, Kecamatan Seruyan, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) per hari kepada Penggugat sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan maupun upaya hukum banding dan / atau kasasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Dan Atau :

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak