Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2024/PN Spt ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H. 4.YARNI alias IYAR bin (alm) PUTRA ASIA
6.MUHAMAD ANDRE alias ANDREA bin JARNI
7.AHMAT SANDIKA alias SANDI bin NAHRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 134/Pid.B/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-341/O.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YARNI alias IYAR bin (alm) PUTRA ASIA[Penahanan]
2MUHAMAD ANDRE alias ANDREA bin JARNI[Penahanan]
3AHMAT SANDIKA alias SANDI bin NAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------------- Bahwa Terdakwa YARNI alias IYAR Bin PUTRA ASIA, Terdakwa MUHAMAD ANDRE alias ANDRE Bin JARNI, Terdakwa AHMAT SANDIKA alias SANDI pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Perkebunan kelapa sawit PT. Tapian Nadenggan Kebun Tanjung  Kebun TPRE Desa Sandul, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu. Adapun perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Bahwa bermula pada tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 11.00 WIB, Terdakwa YARNI alias IYAR Bin PUTRA ASIA, Terdakwa MUHAMAD ANDRE alias ANDRE Bin JARNI dan Terdakwa AHMAT SANDIKA berkumpul di rumah Terdakwa YARNI alias IYAR yang beralamat di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat itu Terdakwa YARNI alias IYAR mengajak Terdakwa MUHAMAD ANDRE alias ANDRE dan Terdakwa AHMAT SANDIKA untuk mengambil buah sawit dan ajakan dari Terdakwa YARNI alias IYAR tersebut disetujui oleh Terdakwa MUHAMAD ANDRE alias ANDRE dan Terdakwa AHMAT SANDIKA dan kemudian para Terdakwa bersepakat untuk menentukan Desa Sandul sebagai tempat untuk melakukan pencurian buah sawit;
  2. Selanjutnya pada tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 17.00 WIB, para Terdakwa berangkat menuju Desa Sandul dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di Desa Sandul, para Terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Sdr. RUSTAM untuk menyewa 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi KH 8366 P seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian dengan menggunakan mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi KH 8366 P tersebut, para Terdakwa berangkat menuju perkebunan sawit milik PT. TAPIAN NADENGGAN Kebun TPRE Divisi 2 Blok T15/16, Desa Sandul, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah;
  3. Sesampainya didekat perkebunan milik PT. TAPIAN NADENGGAN tersebut, para Terdakwa berhenti di semak-semak guna memantau keadaan perkebunan sawit dan menentukan lokasi buah sawit yang bisa diambil oleh para Terdakwa. Namun para Terdakwa melihat sudah terdapat 4 (empat) Tempat Peletakan Hasil (TPH). Setelah mengetahui lokasi TPH tersebut, para Terdakwa kembali ke mobil yang diparkirkan tidak jauh dari lokasi para Terdakwa memantau lokasi TPH tersebut;
  4. Kemudian pada tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 03.00 WIB, para Terdakwa masuk ke lokasi perkebunan sawit milik PT. TAPIAN NADENGGAN dengan menggunakan mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi KH 8366 P. Sesampainya di lokasi perkebunan sawit tersebut, para Terdakwa bersama-sama memuat buah sawit dari setiap Tempat Peletakan Hasil (TPH) dengan menggunakan 3 (tiga) buah tojok;
  5. Setelah memuat buah sawit tersebut, para Terdakwa yang mengendarai mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi KH 8366 P melintasi jalan poros samping kantor besar TPRE Blok VW24, kemudian para Terdakwa diberhentikan dan diamankan oleh Saksi DIMAS PRAMUJA Bin PRAMO, Saksi RIO CANDRA SIMARMATA anak dari BIKSON EFFENDI SIMARMATA, Saksi HENDI Bin MAMAN beserta dengan anggota Polsubsektor Batu Ampar;
  6. Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. TAPIAN NADENGGAN Perkebunan Tanjung Paring untuk mengambil buah tandan segar (TBS) sebanyak 106 (seratus enam) janjang atau seberat 2.360 (dua ribu tiga ratus enam puluh) kilogram;
  7. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan PT. TAPIAN NADENGGAN Perkebunan Tanjung Paring mengalami kerugian sebesar Rp5.562.520,- (lima juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus dua puluh rupiah).

 

------------Perbuatan Terdakwa YARNI alias IYAR Bin PUTRA ASIA, Terdakwa AHMAT SANDIKA alias SANDI Bin NAHRI dan Terdakwa MUHAMAD ANDRE alias ANDRE Bin JARNI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya