Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa Edi Saputra Als Edi Bin Sutrisno (alm) pada hari Sabtu tanggal 7 September 2019 sekira pukul 12.30 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2019 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019, bertempat di Lahan kosong Trans Unit V Tanggul Harapan Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan” |