Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Spt ANANG Bin JUHRI. alm KAPOLRI RI, Cq. KAPOLDA KALIMANTAN TENGAH, Cq. KAPOLRES KOTAWARINGIN TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANANG Bin JUHRI. alm
Termohon
NoNama
1KAPOLRI RI, Cq. KAPOLDA KALIMANTAN TENGAH, Cq. KAPOLRES KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1AKP TUGIYO, S.H.KAPOLRI RI, Cq. KAPOLDA KALIMANTAN TENGAH, Cq. KAPOLRES KOTAWARINGIN TIMUR
2AKP AJI SUSENO, S.H.KAPOLRI RI, Cq. KAPOLDA KALIMANTAN TENGAH, Cq. KAPOLRES KOTAWARINGIN TIMUR
3AIPDA FAKTHUR ROZY, S.H., M.H.KAPOLRI RI, Cq. KAPOLDA KALIMANTAN TENGAH, Cq. KAPOLRES KOTAWARINGIN TIMUR
4AIPDA HAMID FAKHRIDA, S.H., M.A.P.KAPOLRI RI, Cq. KAPOLDA KALIMANTAN TENGAH, Cq. KAPOLRES KOTAWARINGIN TIMUR
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang sewenang-wenang menetapkan penghentian penyelidikan dengan alasan bahwa berdasarkan fakta-fakta penyidikan belum ditemukan unsur pidana berdasarkan penemuan alat bukti sebagaimana di maksud dalam Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan penghentian penyelidikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Penghetian Penyelidikan (SP3) atas laporan Pemohon  tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap laporan Pemohon;
  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang sewenang-wenang menetapkan penghentian penyelidikan dengan alasan bahwa berdasarkan fakta-fakta penyidikan belum ditemukan unsur pidana berdasarkan penemuan alat bukti sebagaimana di maksud dalam Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan penghentian penyelidikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Penghetian Penyelidikan (SP3) atas laporan Pemohon  tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap laporan Pemohon;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya