Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Spt | 1.SYAHMININ, bertindak untuk dan atas nama Ketua Koperasi Pamalian Bauntung 2.AAN TRISAKBANI, bertindak untuk dan atas nama Sekretaris Koperasi Pamalian Bauntung 3.SYAHMARAN, bertindak untuk dan atas nama Bendahara Koperasi Pamalian Bauntung |
NURBANI Alias ENET | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PETITUM :
PENGURUS Ketua : SYAHMININ Sekertaris : AAN TRISAKBANI Bendahara : SYAHMARAN BADAN PENGAWAS Ketua : SUKRIANSYAH Anggota : GT. TINUS LISYA Anggota : SYAHDANAN Adalah Sah dan Berkekuatan Hukum 3. Menyatakan perbuatan Tergugat, yang mengaku-ngaku sebagai Anggota Koperasi Pamalian Bauntung dengan menjual belikan Kartu Keanggotaan dan menjual belikan Kartu Plasma Koperasi Pamalian Bauntung, serta mengatasnamakan Koperasi dan/atau mempergunakan identitas Koperasi, atribut Koperasi, dan properti Koperasi Pamalian Bauntung adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrecht matigedaad). 4. Menghukum Tergugat, untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Para Penggugat melalui 4 (empat) surat kabar harian lokal diantaranya Kalteng Pos, Radar Sampit, dan TV One serta Metro TV, selama 3 (tiga) hari berturut-turut yang format dan isinya ditentukan oleh Para Penggugat. 5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara a quo; 6. Menghukum Tergugat, membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. SUBSIDER ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |