Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
515/Pid.Sus/2025/PN Spt GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H. YURDI PRIADI alias PERI bin ABDUL GASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 515/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-406/O.2.11/Enz.2/102025
Penuntut Umum
NoNama
1GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YURDI PRIADI alias PERI bin ABDUL GASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia Terdakwa YURDI PRIADI Alias PERI Bin ABDUL GASAN pada hari Kami tanggal 26 Juni 2025 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan DI Panjaitan Gg. Borneo Timur, RT. 033/ RW. 002, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 18.30 WIB Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumah yang berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda Gang Panglima Hamdan Jalur 2 Kelurahan Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dihubungi oleh Sdr.RUSDI (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon WA untuk bertemu di pinggir Jl. Ir. H Juanda Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud dan tujuan untuk memberikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) bungkus lalu Sdr. RUSDI (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk menitipkan narkotika jeni sabu tersebut dan akan memberikan upah kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sebagai upah penitipan narkotika jenis sabu dan pengantaran narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Terdakwa bersepakat atas tawaran Sdr. RUSDI (DPO) lalu berangkat ke tempat yang sudah ditentukan dan bertemu dengan Sdr. RUSDI (DPO), setelah itu Sdr. RUSDI (DPO) memberikan Terdakwa 1 (buah) kotak bekas bertuliskan SHAMU yang di dalamnya berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Kemudian Sdr. RUSDI menginstruksikan kepada Terdakwa bahwa di dalam kotak tersebut terdapat 13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, yang mana sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu diberikan oleh Sdr. RUSDI (DPO) kepada Terdakwa sebagai upah Terdakwa, sedangkan sisanya sebanyak 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis sabu untuk Terdakwa antarkan kepada pembeli dengan cara menunggu arahan atau telepon dari Sdr. RUSDI (DPO). Kemudian Sdr. RUSDI (DPO) juga menginstruksikan kepada Terdakwa apabila Terdakwa memiliki pelanggan sendiri maka narkotika jenis sabu tersebut dapat dijual sendiri oleg Terdakwa dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bungkusnya lalu di setor kepada Sdr. RUSDI (DPO) 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp 200.000 (dua ratus ribu) untuk Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyetujui tawaran dari Sdr. RUSDI (DPO) dan langsung kembali ke rumah terlebih dahulu. Selanjutnya setelah menerima 13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dari Sdr. RUSDI (DPO) untuk 1 (satu) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu Terdakwa gunakan saat itu juga dan sisanya 12 (dua belas) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu Terdakwa simpan dan menunggu dihubungi oleh Sdr. RUSDI (DPO) untuk diantarkan kepada pembeli. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 16.00 wib Terdakwa ditelpon oleh Sdr. RUSDI (DPO) untuk mengantarkan 2 (dua) bungkus narkotika golongan I jenis sabu kepada Sdr. AGUS GAJAH (DPO) ke Jalan DI Panjaitan Gg. Borneo Timur, RT 003/RW 002, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa berhasil mengantarkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. AGUS GAJAH (DPO). Selanjutnya Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. RUSDI (DPO) pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025 sekira jam 13.00 WIB Terdakwa melalui telepon lalu Terdakwa diminta oleh Sdr. RUSDI (DPO) untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus paketan narkotika golongan I jenis sabu ke Jalan Pelita Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudiam Terdakwa bergegas berangkat e lokasi yang sudah disepakati dengan Sdr. RUSDI (DPO) lalu di tempat tersebut Terdakwa langsung bertemu dengan Sdr. RUSDI (DPO) dan menyerahkan kembali 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Sdr. RUSDI (DPO). ---------
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira jam 14.30 WIB Anggota Kepolisian Polsek KPM mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian atas informasi tersebut dilakukan pengembangan lalu pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira jam 16.30 WIB Anggota Kepolisian Polsek KPM diantaranya Saksi DODY NUR WIJAYANTO dan Saksi M. YOGA PRATAMA PUTRA beserta Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang duduk di atas motor yang berada di Jalan DI Panjaitan Gg. Borneo Timur, RT 033/RW 002, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian setelah mengamankan Terdakwa lalu Anggota Kepolisian Polsek KPM diantaranya Saksi DODY NUR WIJAYANTO dan Saksi M. YOGA PRATAMA PUTRA beserta Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi RUSLI dan Saksi YURNI SRI DELLY, kemudian atas penggeledahan tersebut Anggota Kepolisian Polsek KPM diantaranya Saksi DODY NUR WIJAYANTO dan Saksi M. YOGA PRATAMA PUTRA beserta Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak bekas lampu bertuliskan SHAMU, 3 (tiga) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas karton, kemudian diamankan juga oleh pihak kepolisian 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A12 warna Navy Blue dengan No. SIM +62856-5410-4662 serta 1 (satu) unut sepeda motor merek Honda Scoopy warna Putih Biru dengan Nopol KH 6843 LU beserta kunci yang berada di Jalan DI Panjaitan Gg. Borneo Timur, RT 003/RW 002, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. --------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu milik Sdr. RUSDI (DPO) adalah agar mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu secara gratis dan mendapatkan keuntungan jika berhasil menjualkan barang narkotika tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H., M.H. selaku KASAT RESERSE NARKOBA dan ALFUAD selaku Pemimpin PT. Pegadaian terhadap :
  • Serbuk Kristal sebanyak 9 (sembilan) Bungkus Kristal, dengan hasil penimbangan berat bersih seberat 34,23 (tiga puluh empat koma dua tiga) gram. -----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor B-229 / O.2.11/Enz.1 / 07 / 2025 tanggal 09 Juli 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram untuk pemeriksaan laboratorium sedangkan sisanya dengan berat bersih 34,12 (tiga puluh empat koma satu dua) gram untuk dimusnahkan. -------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium tanggal 28 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum telaah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) botol kecil berisi urin milik Terdakwa YURDI PRIADI Alias PERI Bin ABDUL GASAN dengan hasil kesimpulan Positif Amphetamine dan Positif Metamphetamine. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesuai Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan makanan Palangka Raya  No : LHU.098.K.05.16.25.0379 tanggal 01 Juli 2025 terhadap barang bukti dengan nomor sampel : 25.098.11.16.05.0379.K berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening dengan berat kotor 0.2803 gram diperoleh kesimpulan positif mengandung Methamphetamin termasuk Narkotika  golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang, akan tetapi Terdakwa tetap melakukannya. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

        ---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

 

KEDUA:

Bahwa ia Terdakwa YURDI PRIADI Alias PERI Bin ABDUL GASAN pada hari Kami tanggal 26 Juni 2025 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan DI Panjaitan Gg. Borneo Timur, RT. 033/ RW. 002, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira jam 14.30 WIB Anggota Kepolisian Polsek KPM mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian atas informasi tersebut dilakukan pengembangan lalu pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira jam 16.30 WIB Anggota Kepolisian Polsek KPM diantaranya Saksi DODY NUR WIJAYANTO dan Saksi M. YOGA PRATAMA PUTRA beserta Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang duduk di atas motor yang berada di Jalan DI Panjaitan Gg. Borneo Timur, RT 033/RW 002, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian setelah mengamankan Terdakwa lalu Anggota Kepolisian Polsek KPM diantaranya Saksi DODY NUR WIJAYANTO dan Saksi M. YOGA PRATAMA PUTRA beserta Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi RUSLI dan Saksi YURNI SRI DELLY, kemudian atas penggeledahan tersebut Anggota Kepolisian Polsek KPM diantaranya Saksi DODY NUR WIJAYANTO dan Saksi M. YOGA PRATAMA PUTRA beserta Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak bekas lampu bertuliskan SHAMU, 3 (tiga) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas karton, kemudian diamankan juga oleh pihak kepolisian 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A12 warna Navy Blue dengan No. SIM +62856-5410-4662 serta 1 (satu) unut sepeda motor merek Honda Scoopy warna Putih Biru dengan Nopol KH 6843 LU beserta kunci yang berada di Jalan DI Panjaitan Gg. Borneo Timur, RT 003/RW 002, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dikuasai Terdakwa karena mendapatkan dari Sdr. RUSDI (DPO), kemudian 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan sisa dari 13 (tiga belas) paket sabu yang di dapat dari Sdr. RUSDI (DPO).
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H., M.H. selaku KASAT RESERSE NARKOBA dan ALFUAD selaku Pemimpin PT. Pegadaian terhadap :
  • Serbuk Kristal sebanyak 9 (sembilan) Bungkus Kristal, dengan hasil penimbangan berat bersih seberat 34,23 (tiga puluh empat koma dua tiga) gram. -----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor B-229 / O.2.11/Enz.1 / 07 / 2025 tanggal 09 Juli 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram untuk pemeriksaan laboratorium sedangkan sisanya dengan berat bersih 34,12 (tiga puluh empat koma satu dua) gram untuk dimusnahkan. -------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium tanggal 28 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Retno Budhi Purwaningrum telaah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) botol kecil berisi urin milik Terdakwa YURDI PRIADI Alias PERI Bin ABDUL GASAN dengan hasil kesimpulan Positif Amphetamine dan Positif Metamphetamine. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesuai Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan makanan Palangka Raya  No : LHU.098.K.05.16.25.0379 tanggal 01 Juli 2025 terhadap barang bukti dengan nomor sampel : 25.098.11.16.05.0379.K berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening dengan berat kotor 0.2803 gram diperoleh kesimpulan positif mengandung Methamphetamin termasuk Narkotika  golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang, akan tetapi Terdakwa tetap melakukannya. -------------------------------

        ---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya