Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2025/PN Spt M. KARYADIE, S.H., M.H. ARI WIBOWO alias YANDI bin ROY SETENLI FALDODET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 209/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-174/O.2.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. KARYADIE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI WIBOWO alias YANDI bin ROY SETENLI FALDODET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

======= Bahwa terdakwa ARI WIBOWO Als YANDI Bin ROY SETENLI FALDODET    pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar jam 19.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2025, atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Pelita Barat Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin timur Provinsi Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang: Dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri” Perbuatan mana dilakukan  terdakwa  dengan rangkaian sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya antara terdakwa ARI WIBOWO Als YANDI Bin ROY SETENLI FALDODET    dengan saksi DESI Als DESI AMER  Binti SURIANSYAH AMER berkenalan lewat media social facebok berlanjut untuk bertemu secara langsung diantara mereka berdua dan kebetulan saksi DESI Als DESI AMER  Binti SURIANSYAH AMER hendak membeli sepeda motor di kota Sampit akhirnya sepakat saksi DESI Als DESI AMER  Binti SURIANSYAH AMER berangkat ke Sampit dari tempat tinggal saksi di desa Tumbang Kalang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur menuju Sampit dan setelah sampai di kota Sampit saksi DESI Als DESI AMER  Binti SURIANSYAH AMER menginap di salah satu hotel lalu melalui sarana handphone menghubungi terdakwa ARI WIBOWO Als YANDI Bin ROY SETENLI FALDODET    untuk di minta menjemputnya.
  • Bahwa selanjutnya saksi DESI Als DESI AMER  Binti SURIANSYAH AMER di jemput di Hotel oleh terdakwa ARI WIBOWO Als YANDI Bin ROY SETENLI FALDODET  dengan menggunakan satu  unit sepeda motor dan saksi di ajak jalan untuk mencari sepeda motor, setelah saksi dijemput dari hotel tas warna hitam berisikan pakaian saksi taruh didepan dasboard motor, sedangkan satu buah dompet dan barang berharga seperti emas dan handphone posisi dibadan saksi menggunakan tas kecil untuk kalung emas masih di saksi pakai dibadan saksi, setelah diperjalanan terdakwa menyuruh saksi untuk membeli motor yang digunakan oleh terdakwa tersebut, namun saksi tidak mau dikarnkan bukan yang sepeda motor yang  saksi cari, saksi juga menanyakan kepada terdakwa”kita mau kemana lagi” terdakwa menjawab ”kita mengambil mobil aku dulu dirumah, biar saksi di antar menggunakan mobil terdakwa saja” setelah terdakwa mengatakan hal tersebut ,saksi langsung dibawa ke daerah jalan yang  sepi, setelah saksi merasa curiga dikarenakan posisi sekitar semakin sepi saksi menanyakan kepada terdakwa ”belokan kemana lagi ini” kemudian terdakwa menjawab ”bahwa ini daerah rumah terdakwa” setelah itu saksi menanyakan lagi kepada terdakwa ”kenapa tempat ini sepi” terdakwa menjawab ”emang begini daerah rumah terdakwa sepi” setelah terdakwa  mengatakan hal tersebut , terdakwa  langsung tancap gas menggunakan motor sangat kencang.

N6

  • Bahwa setelah merasa ada sesuatu yang mencurigakan akan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan lalu saksi langsung meminta kepada terdakwa untuk menghentikan laju sepeda motornya dan berhenti di tengah jalan, setelah memberhentikan laju sepeda motor tersebut saksi dan terdakwa sama sama turun dari sepeda motor, tiba-tiba terdakwa mendorong tubuh saksi, setelah terdakwa mendorong saksi, saksi juga membalas dengan tendangan menggunakan kaki ke arah badan terdakwa mengakibatkan  rokok yang ada dibadan terdakwa terjatuh di jalan, kemudian terdakwa  dengan menggunakan tangannya menarik kalung emas yang ada di bagian leher  saksi, namun kalung emas tersebut tidak putus dari leher saksi, setelah tidak putus terdakwa  dengan nada keras meminta saksi untuk melepaskan kalung tersebut dileher saksi, setelah diminta terdakwa  saksi meminta tolong kepada orang sekitar dengan cara berteriak namun tidak ada yang menolong saksi, setelah saksi minta tolong tidak ada menolong akhirnya saksi  pasrah karena merasa takut dan menyerahkan kalung emas saksi tersebut, lalu terdakwa juga   menarik secara paksa tas kecil milik saksi yang di pegangnya yang  di dalamnya berisi barang berharga seperti uang, emas, handphone dan surat-surat penting lainnya, Setelah terdakwa berhasil mengambil secara paksa barang-barang milik saksi  terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi di tempat tersebut menggunakan sepeda motor , akhirnya saksi berjalan kaki sampai ada tempat orang yang sedang jaga malam dengan jarak dari tempat kejadian berjarak sekitar 3 KM yaitu saksi WAHID yang akhirnya menolong saksi untuk melaporkan kejadian tersebut ke polres kotim.

-----------Perbuatan terdakwa ARI WIBOWO Als YANDI Bin ROY SETENLI FALDODET    sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 365 ayat (1)  KUHPidana.

 

SUBSIDAIR

======= Bahwa terdakwa ARI WIBOWO Als YANDI Bin ROY SETENLI FALDODET    pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar jam 19.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2025, atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Pelita Barat Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin timur Provinsi Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan mana dilakukan  terdakwa  dengan rangkaian sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnya antara terdakwa ARI WIBOWO Als YANDI Bin ROY SETENLI FALDODET    dengan saksi DESI Als DESI AMER  Binti SURIANSYAH AMER berkenalan lewat media social facebok berlanjut untuk bertemu secara langsung diantara mereka berdua dan kebetulan saksi DESI Als DESI AMER  Binti SURIANSYAH AMER hendak membeli sepeda motor di kota Sampit akhirnya sepakat saksi DESI Als DESI AMER  Binti SURIANSYAH AMER berangkat ke Sampit dari tempat tinggal saksi di desa Tumbang Kalang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur menuju Sampit dan setelah sampai di kota Sampit saksi DESI Als DESI AMER  Binti SURIANSYAH AMER menginap di salah satu hotel lalu melalui sarana handphone menghubungi terdakwa ARI WIBOWO Als YANDI Bin ROY SETENLI FALDODET    untuk di minta menjemputnya.
  • Bahwa selanjutnya saksi DESI Als DESI AMER  Binti SURIANSYAH AMER di jemput di Hotel oleh terdakwa ARI WIBOWO Als YANDI Bin ROY SETENLI FALDODET  dengan menggunakan satu  unit sepeda motor dan saksi di ajak jalan untuk mencari sepeda motor, setelah saksi dijemput dari hotel tas warna hitam berisikan pakaian saksi taruh didepan dasboard motor, sedangkan satu buah dompet dan barang berharga seperti emas dan handphone posisi dibadan saksi menggunakan tas kecil untuk kalung emas masih di saksi pakai dibadan saksi, setelah diperjalanan terdakwa menyuruh saksi untuk membeli motor yang digunakan oleh terdakwa tersebut, namun saksi tidak mau dikarnkan bukan yang sepeda motor yang  saksi cari, saksi juga menanyakan kepada terdakwa”kita mau kemana lagi” terdakwa menjawab ”kita mengambil mobil aku dulu dirumah, biar saksi di antar menggunakan mobil terdakwa saja” setelah terdakwa mengatakan hal tersebut ,saksi langsung dibawa ke daerah jalan yang  sepi, setelah saksi merasa curiga dikarenakan posisi sekitar semakin sepi saksi menanyakan kepada terdakwa ”belokan kemana lagi ini” kemudian terdakwa menjawab ”bahwa ini daerah rumah terdakwa” setelah itu saksi menanyakan lagi kepada terdakwa ”kenapa tempat ini sepi” terdakwa menjawab ”emang begini daerah rumah terdakwa sepi” setelah terdakwa  mengatakan hal tersebut , terdakwa  langsung tancap gas menggunakan motor sangat kencang.

N6

  • Bahwa setelah merasa ada sesuatu yang mencurigakan akan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan lalu saksi langsung meminta kepada terdakwa untuk menghentikan laju sepeda motornya dan berhenti di tengah jalan, setelah memberhentikan laju sepeda motor tersebut saksi dan terdakwa sama sama turun dari sepeda motor, tiba-tiba terdakwa mendorong tubuh saksi, setelah terdakwa mendorong saksi, saksi juga membalas dengan tendangan menggunakan kaki ke arah badan terdakwa mengakibatkan  rokok yang ada dibadan terdakwa terjatuh di jalan, kemudian terdakwa  dengan menggunakan tangannya menarik kalung emas yang ada di bagian leher  saksi, namun kalung emas tersebut tidak putus dari leher saksi, setelah tidak putus terdakwa  dengan nada keras meminta saksi untuk melepaskan kalung tersebut dileher saksi, setelah diminta terdakwa  saksi meminta tolong kepada orang sekitar dengan cara berteriak namun tidak ada yang menolong saksi, setelah saksi minta tolong tidak ada menolong akhirnya saksi  pasrah karena merasa takut dan menyerahkan kalung emas saksi tersebut, lalu terdakwa juga   menarik secara paksa tas kecil milik saksi yang di pegangnya yang  di dalamnya berisi barang berharga seperti uang, emas, handphone dan surat-surat penting lainnya, Setelah terdakwa berhasil mengambil secara paksa barang-barang milik saksi  terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi di tempat tersebut menggunakan sepeda motor , akhirnya saksi berjalan kaki sampai ada tempat orang yang sedang jaga malam dengan jarak dari tempat kejadian berjarak sekitar 3 KM yaitu saksi WAHID yang akhirnya menolong saksi untuk melaporkan kejadian tersebut ke polres kotim.

-----------Perbuatan terdakwa ARI WIBOWO Als YANDI Bin ROY SETENLI FALDODET    sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

A T A U

KEDUA

======= Bahwa terdakwa ARI WIBOWO Als YANDI Bin ROY SETENLI FALDODET    pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar jam 19.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2025, atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Pelita Barat Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin timur Provinsi Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang´” Perbuatan mana dilakukan  terdakwa  dengan rangkaian sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya antara terdakwa ARI WIBOWO Als YANDI Bin ROY SETENLI FALDODET    dengan saksi DESI Als DESI AMER  Binti SURIANSYAH AMER berkenalan lewat media social facebok berlanjut untuk bertemu secara langsung diantara mereka berdua dan kebetulan saksi DESI Als DESI AMER  Binti SURIANSYAH AMER hendak membeli sepeda motor di kota Sampit akhirnya sepakat saksi DESI Als DESI AMER  Binti SURIANSYAH AMER berangkat ke Sampit dari tempat tinggal saksi di desa Tumbang Kalang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur menuju Sampit dan setelah sampai di kota Sampit saksi DESI Als DESI AMER  Binti SURIANSYAH AMER menginap di salah satu hotel lalu melalui sarana handphone menghubungi terdakwa ARI WIBOWO Als YANDI Bin ROY SETENLI FALDODET    untuk di minta menjemputnya.
  • Bahwa selanjutnya saksi DESI Als DESI AMER  Binti SURIANSYAH AMER di jemput di Hotel oleh terdakwa ARI WIBOWO Als YANDI Bin ROY SETENLI FALDODET  dengan menggunakan satu  unit sepeda motor dan saksi di ajak jalan untuk mencari sepeda motor, setelah saksi dijemput dari hotel tas warna hitam berisikan pakaian saksi taruh didepan dasboard motor, sedangkan satu buah dompet dan barang berharga seperti emas dan handphone posisi dibadan saksi menggunakan tas kecil untuk kalung emas masih di saksi pakai dibadan saksi, setelah diperjalanan terdakwa menyuruh saksi untuk membeli motor yang digunakan oleh terdakwa tersebut, namun saksi tidak mau dikarnkan bukan yang sepeda motor yang  saksi cari, saksi juga menanyakan kepada terdakwa”kita mau kemana lagi” terdakwa menjawab ”kita mengambil mobil aku dulu dirumah, biar saksi di antar menggunakan mobil terdakwa saja” setelah terdakwa mengatakan hal tersebut ,saksi langsung dibawa ke daerah jalan yang  sepi, setelah saksi merasa curiga dikarenakan posisi sekitar semakin sepi saksi menanyakan kepada terdakwa ”belokan kemana lagi ini” kemudian terdakwa menjawab ”bahwa ini daerah rumah terdakwa” setelah itu saksi menanyakan lagi kepada terdakwa ”kenapa tempat ini sepi” terdakwa menjawab ”emang begini daerah rumah terdakwa sepi” setelah terdakwa  mengatakan hal tersebut , terdakwa  langsung tancap gas menggunakan motor sangat kencang.
  • Bahwa setelah merasa ada sesuatu yang mencurigakan akan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan lalu saksi langsung meminta kepada terdakwa untuk menghentikan laju sepeda motornya dan berhenti di tengah jalan, setelah memberhentikan laju sepeda motor tersebut saksi dan terdakwa sama sama turun dari sepeda motor, tiba-tiba terdakwa mendorong tubuh saksi, setelah terdakwa mendorong saksi, saksi juga membalas dengan tendangan menggunakan kaki ke arah badan terdakwa mengakibatkan  rokok yang ada dibadan terdakwa terjatuh di jalan, kemudian terdakwa  dengan menggunakan tangannya menarik kalung emas yang ada di bagian leher  saksi, namun kalung emas tersebut tidak putus dari leher saksi, setelah tidak putus terdakwa  dengan nada keras meminta saksi untuk melepaskan kalung tersebut dileher saksi, setelah diminta terdakwa  saksi meminta tolong kepada orang sekitar dengan cara berteriak namun tidak ada yang menolong saksi, setelah saksi minta tolong tidak ada menolong akhirnya saksi  pasrah karena merasa takut dan menyerahkan kalung emas saksi tersebut, lalu terdakwa juga   menarik secara paksa tas kecil milik saksi yang di pegangnya yang  di dalamnya berisi barang berharga seperti uang, emas, handphone dan surat-surat penting lainnya, Setelah terdakwa berhasil mengambil secara paksa barang-barang milik saksi  terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi di tempat tersebut menggunakan sepeda motor , akhirnya saksi berjalan kaki sampai ada tempat orang yang sedang jaga malam dengan jarak dari tempat kejadian berjarak sekitar 3 KM yaitu saksi WAHID yang akhirnya menolong saksi untuk melaporkan kejadian tersebut ke polres kotim.

-----------Perbuatan terdakwa ARI WIBOWO Als YANDI Bin ROY SETENLI FALDODET  sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 368 ayat (1)  KUHPidana........................

Pihak Dipublikasikan Ya