Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Spt PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA 1.Sri Waris Saji
2.Hartono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 31 Jan. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Iman. SHPT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA
Tergugat
NoNama
1Sri Waris Saji
2Hartono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.296.021,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi), yaitu tidak sepenuhnya melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran Kreditnya, yang meliputi  angsuran pokok, bunga dan denda keterlambatan  kepada  Penggugat selaku Pemberi Kredit;

3. Menyatakan perjanjian kredit antara Penggugat dan para  Tergugat  sebagaimana Surat perjanjian No. 0154/154/SPK-KRD/Ukabima/7/2019, pada tanggal 16 Juli 2019 adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai undang-undang;

4. Menghukum para Tergugat untuk melaksanakan kewajibanya membayar;

  • Angsuran pokok Rp 2.874.667 X 19 bulan =  Rp. 54.618.673
  • Denda yang tertunggak selama 561 hari x 0,05 = Rp. 7.677.348,- 
  • Sehingga  jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 62.296.021,- (enam puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu dua puluh satu rupiah)

      Kepada Penggugat secara kontan dan sekaligus.

5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa  (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) Per hari, bila Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah sebagaimana dalam SURAT PENYATAAN TANAH  (SPT) NO. 593.2/124/SPT-KDP/VII/UR.PEM Tertanggal 26 Juni 2019 AN NORHALIDAH TANSIL yang selanjutnya di register oleh Kepala Desa Pundu dengan Nomer Register 593.2/SPT/124/Ur. Pem pada tanggal 02 Juli 2019 dan diregister oleh Camat Cempaga Hulu dengan Nomor register  192.3.1/SPT/430/VII/Pem pada tanggal 04 Juli 2019.

Letak Tanah: JL. KAYU MAS 07 RT.010 RW. 005

: Ds. Pundu, Kec. Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ukuran Tanah: Panjang ± 50 M, Lebar ± 30 M dan Luas ± 1.500 M2

Sebelah Timur berbatas dengan FATIMAH

Sebelah Selatan berbatas dengan SIDOE

Sebelah Barat berbatas dengan Jl. KAYU MAS

Beserta bangunan yang berada diatas tanah tesebut, yang di mohonkan oleh Pemohon/Penggugat;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum , banding, dan kasasi (uitvoerbaard bij vooraad) ;

8. Menghukum Tergugat   untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini atas nama Tergugat I dan Tergugat II berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak