Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2022/PN Spt | PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA | 1.Sri Waris Saji 2.Hartono |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Feb. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2022/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 31 Jan. 2022 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 62.296.021,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi), yaitu tidak sepenuhnya melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran Kreditnya, yang meliputi angsuran pokok, bunga dan denda keterlambatan kepada Penggugat selaku Pemberi Kredit; 3. Menyatakan perjanjian kredit antara Penggugat dan para Tergugat sebagaimana Surat perjanjian No. 0154/154/SPK-KRD/Ukabima/7/2019, pada tanggal 16 Juli 2019 adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai undang-undang; 4. Menghukum para Tergugat untuk melaksanakan kewajibanya membayar;
Kepada Penggugat secara kontan dan sekaligus. 5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) Per hari, bila Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah sebagaimana dalam SURAT PENYATAAN TANAH (SPT) NO. 593.2/124/SPT-KDP/VII/UR.PEM Tertanggal 26 Juni 2019 AN NORHALIDAH TANSIL yang selanjutnya di register oleh Kepala Desa Pundu dengan Nomer Register 593.2/SPT/124/Ur. Pem pada tanggal 02 Juli 2019 dan diregister oleh Camat Cempaga Hulu dengan Nomor register 192.3.1/SPT/430/VII/Pem pada tanggal 04 Juli 2019. Letak Tanah: JL. KAYU MAS 07 RT.010 RW. 005 : Ds. Pundu, Kec. Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ukuran Tanah: Panjang ± 50 M, Lebar ± 30 M dan Luas ± 1.500 M2 Sebelah Timur berbatas dengan FATIMAH Sebelah Selatan berbatas dengan SIDOE Sebelah Barat berbatas dengan Jl. KAYU MAS Beserta bangunan yang berada diatas tanah tesebut, yang di mohonkan oleh Pemohon/Penggugat; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum , banding, dan kasasi (uitvoerbaard bij vooraad) ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini atas nama Tergugat I dan Tergugat II berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |