Dakwaan |
PERTAMA :
---------------- Bahwa Terdakwa HALIDI Bin (Alm) USMAN pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Kontrakan Jalur 5, Jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang, RT. 003 RW. 001, Desa Kartika Bhakti, Kec. Seruyan Hilir Timur, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa menelepon Sdr. ANANG (tidak ditemukan penyidik) menggunakan 1 (satu) HP Merek VIVO Y30T warna Hijau Permata untuk memesan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) agar diantar di muka gang rumah Terdakwa di GG. Martapura II, Sampit, RT. 007 RW. 003, Kel. Baamang Hilir, Kec. Baamang, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah. Lalu sdr. ANANG mengantarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut dan Terdakwa membayarkan uang tunai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Sdr. ANANG kemudian Terdakwa memecah narkotika golongan I jenis sabu tersebut dari 1 (satu) paket menjadi 105 (seratus lima) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang ingin Terdakwa jual atau edarkan kembali dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / paketnya. Setelah selesai membagi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa menuju ke pondok Terdakwa di Jalan nengara Kuala Pembuang- Telaga Pulang, Kec. Seruyan Hilir Timur Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah dan tiba sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah itu Terdakwa mulai menjual atau mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sehingga laku sebanyak 10 (sepuluh) paket dan Terdakwa gunakan atau konsumsi sendiri sebanyak 2 (dua) paket dan Terdakwa mendapatkan total uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul. 06.00 WIB. Terdakwa berangkat menuju rumah teman Terdakwa yaitu di Kontrakan Jalur 5 Jalan Kuala Pembuang- Telaga Pulang, Rt. 003 Rw. 001 Desa Kartika Bhakti Kec. Seruyan Hilir Timur Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah.
- Pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kontrakan Jalur 5 Jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang Rt. 003 Rw. 001 Desa Kartika Bhakti Kec. Seruyan Hilir Timur Kab. Seruyan prov. Kalimantan Tengah sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian Anggota Sat Resnarkoba berangkat menuju ke Kontrakan Jalur 5 Jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang, Rt. 003 Rw. 001, Desa Kartika Bhakti, Kec. Seruyan Hilir Timur, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah dan memastikan kebenarannya. Setibanya di tempat tersebut yaitu sekitar pukul 07. 35 WIB anggota Satresnarkoba Polres Seruyan mengamankan Terdakwa yang berada di dalam kamar kontrakan tersebut kemudian anggota Satresnarkoba Polres Seruyan memanggil Sdr. JOHAN Bin ABDURAHMAN (Alm) dan Sdr. NUR SALIM Bin JUMAIRI untuk menyaksikan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya dan penggeledahan badan atau pakaian dan ditemukan 93 (sembilan puluh tiga) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang terbungkus 1 plastik klip kosong di atas kasur kamar kontrakan tersebut, uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari hasil penjualan narkotika golongan I Bukan Tanaman jenis sabu di kantong celana depan sebelah kiri, 1 (Satu) buah HP Merek VIVO Y30T warna Hijau Permata milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut;
- Bahwa hasil dari penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut akan digunakan Terdakwa untuk modal membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- 1 (satu) surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan Nomor : 022/11142.00/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Syahrul Ramadhan dengan penimbangan 93 (sembilan puluh tiga) buah plastik klip berisi kristal warna bening sebelum disisihkan berat kotor/bruto 13,21 gram (tiga belas koma dua satu gram) dan berat bersih/netto 3,91 gram (tiga koma sembilan satu gram).
- 1 (satu) surat Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0170 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ali Yudhi Hartanto, SF, Apt, MM. selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan kesimpulan methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu diatas tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang, dan Terdakwa juga bukan sebagai dokter maupun apoteker.
----------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------
ATAU
KEDUA:
---------------- Bahwa Terdakwa HALIDI Bin (Alm) USMAN pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Kontrakan Jalur 5, Jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang, RT. 003 RW. 001, Desa Kartika Bhakti, Kec. Seruyan Hilir Timur, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa menelepon Sdr. ANANG (tidak ditemukan penyidik) menggunakan 1 (satu) HP Merek VIVO Y30T warna Hijau Permata untuk memesan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) agar diantar di muka gang rumah Terdakwa di GG. Martapura II, Sampit, RT. 007 RW. 003, Kel. Baamang Hilir, Kec. Baamang, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah. Lalu sdr. ANANG mengantarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabutersebut dan Terdakwa membayarkan uang tunai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Sdr. ANANG kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul. 06.00 WIB. Terdakwa berangkat menuju rumah teman Terdakwa yaitu di Kontrakan Jalur 5 Jalan Kuala Pembuang- Telaga Pulang, Rt. 003 Rw. 001 Desa Kartika Bhakti Kec. Seruyan Hilir Timur Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah.
- Pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kontrakan Jalur 5 Jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang Rt. 003 Rw. 001 Desa Kartika Bhakti Kec. Seruyan Hilir Timur Kab. Seruyan prov. Kalimantan Tengah sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian Anggota Sat Resnarkoba berangkat menuju ke Kontrakan Jalur 5 Jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang, Rt. 003 Rw. 001, Desa Kartika Bhakti, Kec. Seruyan Hilir Timur, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah dan memastikan kebenarannya. Setibanya di tempat tersebut yaitu sekitar pukul 07. 35 WIB anggota Satresnarkoba Polres Seruyan mengamankan Terdakwa yang berada di dalam kamar kontrakan tersebut kemudian anggota Satresnarkoba Polres Seruyan memanggil Sdr. JOHAN Bin ABDURAHMAN (Alm) dan Sdr. NUR SALIM Bin JUMAIRI untuk menyaksikan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya dan penggeledahan badan atau pakaiandan ditemukan 93 (sembilan puluh tiga) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang terbungkus 1 plastik klip kosong di atas kasur kamar kontrakan tersebut, uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari hasil penjualan narkotika golongan I Bukan Tanaman jenis sabu di kantong celana depan sebelah kiri, 1 (Satu) buah HP Merek VIVO Y30T warna Hijau Permata milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut;
- 1 (satu) surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan Nomor : 022/11142.00/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Syahrul Ramadhan dengan penimbangan 93 (sembilan puluh tiga) buah plastik klip berisi kristal warna bening sebelum disisihkan berat kotor/bruto 13,21 gram (tiga belas koma dua satu gram) dan berat bersih/netto 3,91 gram (tiga koma sembilan satu gram).
- 1 (satu) surat Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0170 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ali Yudhi Hartanto, SF, Apt, MM. selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya dengan kesimpulan methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu diatas tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang, dan terdakwa juga bukan sebagai dokter maupun apoteker.
----------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------ |