Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Spt JAMALUDIN, SH,.MH KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 21 Mei 2018
Nomor Surat lepas
Pemohon
NoNama
1JAMALUDIN, SH,.MH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON (JAMALUDIN, SH.,MH.) berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor : SP-110/Q.2.11/Fd.1/04/2018, tertanggal 18 April 2018 adalah tidak sah;

2. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.400.000.000,-( empat ratus  juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;

3. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa Borneo News dan Radar Sampit selama 2 (dua) hari berturut-turut;

4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memulihkan harkat dan martabat PEMOHON sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara.

A T A U :

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya