INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2022/PN Spt | PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA | 1.Alias Toni 2.Evi Yunira Sonia |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Feb. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2022/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 31 Jan. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 35.565.859,00 | ||||||
Petitum |
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sejumlah RP.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) sehari, bila Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di berkekuatan hukum tetap; 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh yang di mohonkan; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, dan kasasi (uitvoerbaard bij vooraad) ; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |