Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Spt PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA 1.Kurdiansyah
2.Paridah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 31 Jan. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Iman. SHPT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA
Tergugat
NoNama
1Kurdiansyah
2Paridah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.526.764,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan ;

a. Perjanjian kredit No. 0210/ 210/ SPK-KRD/ Ukabima/ 12/ 2017 tertanggal 14 Desember 2017;

b. Perubahan Perjanjian Kredit No.023/ 23/ PPK-UPRIMA/ 11/ 2018 tertanggal 30 November 2018;

c. Perubahan Perjanjian Kredit No.097/ 97/ PPK-UPRIMA/ 7/ 2019 tertanggal 25 Juli 2019;

d. Perubahan Perjanjian Kredit No.151/ 151PPK-UPRIMA/ 01/ 2020 tertanggal 22 Januari 2020 antara Penggugat dan Tergugat, yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum. dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai undang-undang.

3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi),

4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan cicilan pokok sebesar Rp. 18.388.822,00 + bunga sebesar Rp. 9.378.296,00 + denda sebesar Rp.4.759.646 selama 23 bulan dimulai sejak bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 sebesar Rp.32.526.764,00 (Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah)

5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehari, bila Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset milik Para Tergugat yang menjadi agunan dalam pernjajian kredit berupa: Satu Bidang tanah yang surat menyuratnya adalah; Surat Pernyataan Tanah  tertanggal 28 Maret 2016  atas nama Kurdiansyah (Tergugat I) dan SPT diregister oleh Kepala  Desa Tangar pada Tanggal 13 Mei 2016 nomor register: 593.83/SP/24/PEM/2016  dan di register oleh Camat Mentaya Hulu pada tanggal 02 Juni 2016 No. Register: 593.83/SP/27/PEM/2016;

  • Letak Tanah: di RT. 03/ RW.01 Sei Lias, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
  • Ukuran tanah Panjang ±100 meter, lebar ± 80 meter, Luas = ± 8000 M(delapan ribu meter persegi),
  • Batas-batasnya yaitu: Utara berbatasan dengan hutan kosong, Timur berbatasan dengan Kebun Sawit PT. Bakung Mas, Selatan berbatas dengan  jalan, Barat berbatas dengan Mispuyani.

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, dan kasasi (uitvoerbaard bij vooraad) ;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak