Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2022/PN Spt | PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA | 1.Kurdiansyah 2.Paridah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Feb. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2022/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 31 Jan. 2022 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 32.526.764,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan ; a. Perjanjian kredit No. 0210/ 210/ SPK-KRD/ Ukabima/ 12/ 2017 tertanggal 14 Desember 2017; b. Perubahan Perjanjian Kredit No.023/ 23/ PPK-UPRIMA/ 11/ 2018 tertanggal 30 November 2018; c. Perubahan Perjanjian Kredit No.097/ 97/ PPK-UPRIMA/ 7/ 2019 tertanggal 25 Juli 2019; d. Perubahan Perjanjian Kredit No.151/ 151PPK-UPRIMA/ 01/ 2020 tertanggal 22 Januari 2020 antara Penggugat dan Tergugat, yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum. dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai undang-undang. 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi), 4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan cicilan pokok sebesar Rp. 18.388.822,00 + bunga sebesar Rp. 9.378.296,00 + denda sebesar Rp.4.759.646 selama 23 bulan dimulai sejak bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 sebesar Rp.32.526.764,00 (Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) 5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehari, bila Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset milik Para Tergugat yang menjadi agunan dalam pernjajian kredit berupa: Satu Bidang tanah yang surat menyuratnya adalah; Surat Pernyataan Tanah tertanggal 28 Maret 2016 atas nama Kurdiansyah (Tergugat I) dan SPT diregister oleh Kepala Desa Tangar pada Tanggal 13 Mei 2016 nomor register: 593.83/SP/24/PEM/2016 dan di register oleh Camat Mentaya Hulu pada tanggal 02 Juni 2016 No. Register: 593.83/SP/27/PEM/2016;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, dan kasasi (uitvoerbaard bij vooraad) ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |