Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.Sus/2025/PN Spt | OKTAFIAN PRASTOWO, S.H. | HEDY bin AHMAD HENDRIK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-60/O.2.11/Enz.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
Bahwa Terdakwa HEDY Bin AHMAD HENDRIK, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Perumahan Mentari Harapan Jalur I No. 26 RT/09 RW/03, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 03 November 2024 Terdakwa HEDY Bin AHMAD HENDRIK dihubungi oleh Sdr. BOY (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon untuk mengambil barang Narkotika Golongan I jenis Shabu yang diletakan di Jl. Ahmad Yani, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, dan untuk memindahkan barang tersebut ke bawah tiang Listrik di Jl. Tidar II, Kec. Baamang, Kab. Kotawaringin Timur. Menindak lanjuti hal tersebut, Terdakwa kemudian mengambil dan memindahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut sesuai petunjuk dan arahan Sdr. BOY, dan terhadap hal tersebut Terdakwa mendapat upah sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah). Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 November 2024, Terdakwa Kembali dihubungi oleh Sdr. BOY melalui telepon untuk mengambil barang Narkotika Golongan I jenis Shabu yang diletakan di bawah tiang Listrik di sekitar Jl. Tidar II, Kec. Baamang, Kab. Kotawaringin Timur, kemudian Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut sesuai petunjuk Sdr. BOY, dan membawa Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut ke rumah atau tempat tinggal Terdakwa. Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024, Saksi ANDIKA NUR AHMAD dan Saksi M. SYAIFUL HAQ, S.H. mendapatkan informasi bahwa Terdakwa membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu. Menindaklanjuti hal tersebut, setelah mengetahui keberadaan Terdakwa, Saksi ANDIKA NUR AHMAD dan Saksi M. SYAIFUL HAQ, S.H. kemudian mendatangi Terdakwa yang pada saat itu berada di rumah atau tempat tinggalnya di Jalan Perumahan Mentari Harapan Jalur I No. 26 RT/09 RW/03, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sesampainya Saksi ANDIKA NUR AHMAD dan Saksi M. SYAIFUL HAQ, S.H di rumah atau tempat tinggal Terdakwa tersebut, mereka kemudian mengamankan Terdakwa yang berada di dalam rumah dan melakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tinggal terdakwa tersebut dengan di saksikan oleh Saksi ACHMAD HARTANI, yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 4 (empat) bungkus barang yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu, 5 (lima) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah sedotan berwarna putih, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna abu-abu, yang ditemukan di lantai kamar tempa tinggal terdakwa tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Surat Keterangan penimbangan PT. Pegadaian Persero Cabang Sampit telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 4 (empat) paket barang yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan total berat bersih 48,68 gram. Dan setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut di Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0557 tanggal 10 November 2024 yang ditanda tangani oleh WIHELMINAE, S.FARM, Apt dengan Kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap barang bukti yang diuji. Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa HEDY Bin AHMAD HENDRIK, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Perumahan Mentari Harapan Jalur I No. 26 RT/09 RW/03, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal Ketika Saksi ANDIKA NUR AHMAD dan Saksi M. SYAIFUL HAQ, S.H. mendapatkan informasi bahwa Terdakwa HEDY Bin AHMAD HENDRIK sering membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu. Menindaklanjuti hal tersebut, setelah mengetahui keberadaan Terdakwa, Saksi ANDIKA NUR AHMAD dan Saksi M. SYAIFUL HAQ, S.H. kemudian mendatangi Terdakwa yang pada saat itu berada di rumah atau tempat tinggalnya di Jalan Perumahan Mentari Harapan Jalur I No. 26 RT/09 RW/03, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sesampainya Saksi ANDIKA NUR AHMAD dan Saksi M. SYAIFUL HAQ, S.H di rumah atau tempat tinggal Terdakwa tersebut, mereka kemudian mengamankan Terdakwa yang berada di dalam rumah dan melakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tinggal terdakwa tersebut dengan di saksikan oleh Saksi ACHMAD HARTANI, yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 4 (empat) bungkus barang yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu, 5 (lima) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah sedotan berwarna putih, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna abu-abu, Bahwa selanjutnya setelah dilakukan introgasi oleh Saksi ANDIKA NUR AHMAD dan Saksi M. SYAIFUL HAQ, S.H, diketahui bahwa 4 (empat) paket barang yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut diperoleh Terdakwa dari Sdr. BOY (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada tanggal 03 November 2024 dan 06 November 2024, untuk diperjual belikan melalui perantara Terdakwa dengan upah sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Surat Keterangan penimbangan PT. Pegadaian Persero Cabang Sampit telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 4 (empat) paket barang yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan total berat bersih 48,68 gram. Dan setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut di Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0557 tanggal 10 November 2024 yang ditanda tangani oleh WIHELMINAE, S.FARM, Apt dengan Kesimpulan Methamphetamin (Positif) terhadap barang bukti yang diuji. Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 2009 tentang Narkotika; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |