Petitum |
DALAM KONPENSI
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan Sah secara Hukum bahwa Penggugat sebagai Pemilik Hak Atas 2 (dua) bidang tanah yang saat ini terletak di JL.Bukit Permai (masuk JL.Ekol Ibas 3) RT.29/RW.03 atau JL.Setia Usaha (ke Selatan) Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang,Kabupaten Kotawaringin Timur, yaitu berdasarkan:
- Surat Keterangan Penyerahan Tanah atas Nama : SUGIANTO A,S.H.tertanggal 05 Januari 2023, telah terdaftar dan diketahui oleh Camat Baamang pada tanggal 10 Januari 2023 dengan nomor: 593.83/SKPT/002/Pem/2023, serta oleh Lurah Baamang Hulu, pada tanggal 10 Januari 2023 dengan nomor. 593.83/SKPT/002/Pem/2023, dengan ukuran tanah sebagai berikut:
- Panjang : ± 108 m (seratus delapan) meter
- Lebar : ± 21/6 m (dua puluh satu koma 6) meter
- Total Luas : ±1.404 m2 (seribu empat ratus empat) meter persegi
Batas-batas Tanah:
- Utara : dengan MATYAKI
- Timur : dengan RUSDIANSYAH
- Selatan : dengan H.BAKRI & DUKARTA (PT.Angkasa Jaya Mandiri)
- Barat : dengan JALAN EKOL IBAS – 3
- Surat Keterangan Pernyataan Tanah atas nama: SUGIANTO A,S.H.tertanggal 05 Mei 2023, telah terdaftar dan diketahuioleh Camat Baamang pada tanggal 12 Juni 2023 dengan nomor: 593.83/SKPT/344/Pem/2023, serta oleh Lurah Baamang Hulu, pada tanggal 9 Mei 2023 dengan nomor: 593.83/SKPT/089/Pem/2023, dengan ukuran tanah sebagai berikut:
- Panjang : ± 100 m (seratus) meter
- Lebar : ± 35 m (tiga puluh lima) meter
- Total Luas : ±3.500 m2 (tiga ribu lima ratus ) meter persegi
Batas-batas Tanah:
- Utara : dengan GANG MAKO-1
- Timur : dengan RUSDIANSYAH
- Selatan : dengan SUGIANTO A,S.H.
- Barat : dengan JALAN EKOL IBAS – 3
Berdasarkan Peta Bidang Tanah Nomor:899/2023, dengan Nomor Induk Bidang (NIB):09255, tanggal 24-10-2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengaku-ngaku dan/atau mengklaim secara sepihak, dan atau menyatakan bahwa tanah milik Penggugat dalam obyek sengketa perkara a quo seolah-olah adalah miliknya, dengan secara sadar telah membuat, menandatangani, dan menggunakan surat sanggahan Surat Sanggahan tertanggal 2 Mei 2024, perihal : Penundaan Proses Penerbitan Hak Milik SHM An Sugianto Jalan Ekol Ibas III RT 29 Kelurahan Baamang Hulu yang ditujukan kepada Turut Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum dan Memerintahkan agar Tergugat I dan Tergugat II membayar kepada Penggugat secara tanggung renteng yaitu kerugian materiil sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan immaterill sebesar Rp. Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum dan Memerintahkan Turut Tergugat I/Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur untuk melaksanakan dan segera menerbitkan Sertipikat Tanah Hak Milik atas nama Penggugat berdasarkan Peta Bidang Tanah Nomor:899/2023, dengan Nomor Induk Bidang (NIB):09255, tanggal 24-10-2023, dengan Nomor berkas 1086/2024 atas nama Sugianto A, S.H., kemudian menyerahkannya kepada Penggugat;
- Menghukum dan Memerintahkan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, serta Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan pada perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini, yang harus dibayar tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi (Uitvoebar bij voorad ) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |