Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
68/Pdt.G/2024/PN Spt | 1.H. ISHAK SALIM 2.AKHMAD RUSLI 3.BERDIKARI 4.DARUNG M. GATAN 5.TAMRIN YUSNI |
1.KARSIBEN 2.NIKO DEYEN 3.H. TININ 4.OLSEN RIJAE SIDIK 5.NURDIN 6.ISWANTO 7.KORNEUSAL 8.MISRAN 9.SUMA 10.UDIN 11.RADIANSYAH 12.JONH ROBERT |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.G/2024/PN Spt | ||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI : 1. Mengabulkan seluruh Gugatan provisi Penggugat; 2. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan penguasaan, menempati dan mempergunakan Secara Tidak Sah Menurut Hukum terhadap sebidang Lahan / Tanah dengan total Luasan 649.100 M?2; ( 64,91 Hektar) yang berlokasi di Jalan Sungai Kandan Besar, Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Meskipun ada Upaya Hukum Banding Maupun Kasasi ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Bahwa Para Tergugat Telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatigdaad) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata ; 3. Menyatakan Sah dan Berharga yaitu ; 1) Surat Tanah Berbentuk Segel Tahun 1956. 2) Surat Tanah Berbentuk Segel Tahun 1963. 3) Kwitansi Jual Beli Antara Darung M. Gatan dan Latif / Budi Tertanggal 27 Februari 2009. 4) Kwitansi Jual Beli Antara H. Ishak Salim dan Darung M. Gatan Tertanggal 10 Maret 2021. 5) Kwitansi Jual Beli Antara Darung M. Gatan dan Daran Bangak Tertanggal 26 Agustus 1979. 6) Kwitansi Jual Beli Antara Darung M. Gatan dan Esra Pahan. 7) Kwitansi Jual Beli Antara H. Ishak Salim dan Darung M. Gatan Tertanggal 10 Maret 2021. 8) Kwitansi Jual Beli Antara Markani M. Gatan dan Fauji Darman Tertanggal 27 Agustus 1979. 9) Kwitansi Jual Beli Antara Tamrin Yusni dan Marsone G / Diam Tertanggal 14 Desember 2012. 10) Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 70 Tahun 2009 PPAT Nurit Zouharminy, S.H. antara Mahyudinor dan Akhmad Rusli. 11) Kwitansi Jual Beli Antara Akhmad Rusli dan Mahyudinor Tertanggal 17 Maret 2019. 12) Surat Jual Beli atas Nama Hamdan Safari Tertanggal 10 Juni 1965.
4. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan ukuran keseluruhannya dengan total Luasan 649.100 M?2; ( 64,91 Hektar) yang berlokasi di Jalan Sungai Kandan Besar Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah ; 5. Menghukum dan Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah keseluruhannya dengan total Luasan 649.100 M?2; ( 64,91 Hektar) yang berlokasi di Jalan Sungai Kandan Besar, Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil sejumlah Rp 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) kepada Para Penggugat secara seketika dan sekaligus ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateriil sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) kepada Para Penggugat Secara Seketika dan Sekaligus ; 8. Menyatakan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) atas atas sebidang tanah dengan total Luasan 649.100 M?2; ( 64,91 Hektar) yang berlokasi di Jalan Sungai Kandan Besar, Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah ; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat sejak perkara ini Berkekuatan Hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan ; 10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan perlawanan maupun upaya Hukum Banding dan / atau Kasasi ; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini ; Dan Atau : Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |